Fidusia yang Retak: Saat Kepastian Hukum Tergantung pada Celah Administrasi dan Tabrakan Kepentingan Negara

oleh -654 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Lidia

Jaminan fidusia sejak lama dirayakan sebagai inovasi penting dalam sistem pembiayaan Indonesia. Ia memungkinkan masyarakat mengakses kredit tanpa kehilangan penguasaan atas benda bergerak yang dijaminkan, seperti kendaraan bermotor, mesin usaha, atau barang-barang inventaris. Namun seiring berkembangnya praktik pembiayaan, celah hukum dan administratif dalam pelaksanaan fidusia semakin terasa. Dalam banyak kasus, jaminan fidusia justru berubah menjadi sumber konflik baru antara debitur, kreditur, pihak ketiga, dan bahkan negara. Jika tujuan awal fidusia adalah menciptakan kepastian, ironisnya justru ketidakpastianlah yang kini paling banyak muncul.

Di berbagai pengadilan negeri, perkara pidana yang bersumber dari Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 masih terus berdatangan. Kasus “Risna” di Pengadilan Negeri (PN) Depok hanyalah salah satu contoh paling populer ketika pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan bermotor yang masih menjadi objek fidusia akhirnya bermuara pada pidana penjara. Kasus serupa sebelumnya muncul di PN Makassar (Putusan No. 486/Pid.B/2018/PN Mks), di mana terdakwa mengalihkan kendaraan hasil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Di PN Palembang, perkara No. 254/Pid.B/2020/PN Plg bahkan memperlihatkan modus lebih berlapis: terdakwa tidak hanya mengalihkan kendaraan, tetapi juga membuat kuitansi palsu dan memalsukan identitas pembeli. Dari berbagai putusan itu, benang merahnya jelas: pengalihan tanpa izin, pemalsuan dokumen, dan kesulitan kreditur mengeksekusi hak fidusia karena objek sudah berpindah tangan, hilang, atau diubah statusnya.

Namun problem fidusia tidak berhenti pada hubungan privat antara kreditur dan debitur. Ketika objek fidusia bersentuhan dengan tindak pidana lain dan disita negara, timbul pertanyaan yang lebih kompleks: bagaimana posisi jaminan fidusia ketika negara mengeksekusi aset sebagai barang bukti atau benda rampasan? Dalam beberapa kasus korupsi, seperti yang pernah dibahas dalam putusan Mahkamah Agung No. 2235 K/Pid.Sus/2017, aset yang sebelumnya menjadi objek jaminan fidusia kemudian dirampas negara karena dianggap merupakan hasil tindak pidana. Kreditur yang memegang hak kebendaan akhirnya kehilangan objek jaminannya karena mekanisme hukum acara pidana tidak memberikan ruang yang memadai untuk mempertimbangkan kepentingan pemegang jaminan. Negara mengambil alih benda tersebut untuk kepentingan publik, sementara kreditur yang bertindak beritikad baik tidak mendapatkan ganti rugi ataupun mekanisme prioritas yang jelas. Jika kepastian hukum adalah hak semua warga negara, bukankah kreditur ikut serta menjadi korban dari aturan yang tidak sinkron?

Persoalan kian rumit karena sistem pendaftaran fidusia sendiri belum sepenuhnya kebal dari manipulasi. Meski kini telah dilakukan secara elektronik, validitas dokumen yang diajukan tetap bergantung pada integritas notaris dan keakuratan data yang diinput. Dalam beberapa temuan lapangan, termasuk yang pernah disinggung oleh Kanwil Kemenkumham dalam berbagai diskusi teknis, terdapat kasus di mana akta fidusia dibuat berdasarkan data kendaraan yang sudah dialihkan atau identitas debitur palsu. Pendaftaran memberikan legitimasi administratif, tetapi tidak selalu menjamin kepastian material atas objek. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku curang untuk menjerat perusahaan pembiayaan ataupun pihak ketiga yang membeli kendaraan tanpa mengetahui status hukumnya.

Dalam sejumlah perkara perdata, seperti Putusan PN Jakarta Selatan No. 662/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel, persoalan menjadi semakin jelas ketika pihak ketiga mengaku membeli kendaraan secara sah, tetapi kemudian ternyata kendaraan tersebut masih menjadi objek fidusia yang terdaftar. Hak kebendaan fidusia mengikat erga omnes—mengikat semua pihak—namun dalam kenyataannya, pihak ketiga sering kali berada pada posisi paling lemah. Pengetahuan mengenai status fidusia suatu benda tidak dapat diakses secara mudah, meskipun asas publisitas secara teoritis menuntut keterbukaan. Negara meminta publik menghormati jaminan yang terdaftar, tetapi prosedur untuk memeriksa status jaminan tidak dibuat mudah bagi pembeli umum. Bukankah asas publisitas kehilangan makna ketika informasi tidak tersedia bagi pihak yang dirugikan?

Jika ditarik ke belakang, akar persoalan fidusia terdapat pada ketidakseimbangan antara pengaturan formal dan realitas administratif. Fidusia sudah benar secara doktrinal sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan preferen bagi kreditur. Namun sistem pendukungnya—verifikasi dokumen, integrasi data, koordinasi antar-instansi, serta mekanisme penanganan ketika objek masuk ke ranah pidana—belum cukup mampu menutup ruang kecurangan. Negara, dalam banyak kasus, tampak hadir terlambat: pidana dijatuhkan, tetapi kerugian kreditur tidak kembali; objek disita, tetapi tidak ada kompensasi; debitur kecil tidak memahami implikasi; pihak ketiga membeli barang, tetapi harus menanggung akibat perbuatan orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, pembaruan regulasi dan tata kelola fidusia bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Integrasi sistem data antara lembaga pembiayaan, notaris, Samsat, dan Kemenkumham merupakan langkah awal yang harus diprioritaskan. Status fidusia suatu kendaraan seharusnya dapat diakses mudah oleh publik sebagaimana pengecekan BPKB atau blokir STNK. Selain itu, negara perlu menyusun protokol nasional mengenai posisi jaminan fidusia ketika bersinggungan dengan hukum pidana. Negara tidak boleh serta-merta merampas objek fidusia tanpa mempertimbangkan hak pemegang jaminan yang sah, sebab keberadaan hak jaminan bukan hanya kepentingan privat, tetapi fondasi stabilitas pembiayaan nasional.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum perlu memperkuat pendekatan restoratif dalam perkara fidusia. Pidana memang penting sebagai deterrent, tetapi fokus utama haruslah pemulihan kerugian bagi pihak yang beritikad baik. Penerapan escrow sementara, penyerahan aman barang bukti kepada kreditur yang sah, atau mekanisme penggantian nilai objek bisa menjadi solusi yang lebih efektif daripada memenjarakan pelaku tanpa memperbaiki kerugian ekonomi yang timbul.

Pada akhirnya, fidusia adalah instrumen yang menjembatani kebutuhan masyarakat akan kredit dan kepentingan kreditur akan kepastian hukum. Namun jembatan itu mulai retak ketika negara tidak mengelola celah administratif dan ketidaksinkronan regulasi. Jika sistem fidusia ingin tetap relevan, ia harus dibangun kembali di atas kepastian yang bukan hanya formal, tetapi juga substantif. Yang terpenting, fidusia harus kembali pada tujuan awalnya: memberikan keadilan bagi semua pihak, bukan menciptakan korban baru di antara rumitnya praktik hukum.

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.