KUHAP Baru dan Kewenangan Polisi: Reformasi yang Berjalan Mundur

oleh -1066 Dilihat
banner 468x60

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru semestinya menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah empat puluh tahun memakai aturan lama. Masyarakat berharap lahirnya KUHAP yang lebih manusiawi, lebih transparan, dan lebih menyeimbangkan kekuasaan aparat penegak hukum dengan perlindungan terhadap warga. Namun realitas yang muncul justru sebaliknya. KUHAP baru memperbesar kekuasaan kepolisian secara signifikan tanpa menyediakan mekanisme kontrol yang memadai. Hasilnya, kita berhadapan dengan konstruksi hukum yang lebih banyak membuka peluang penyalahgunaan ketimbang memagari hak-hak dasar warga negara.

Kekhawatiran ini bukan hisapan jempol. Kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pengawas negara, hingga kelompok korban kekerasan sama-sama memandang bahwa KUHAP baru memasukkan terlalu banyak pasal yang memperluas kewenangan polisi, mulai dari penangkapan dan penahanan hingga penggunaan teknik investigasi khusus seperti undercover buying dan controlled delivery. Dua teknik ini sebenarnya wajar masuk dalam perangkat penegakan hukum modern, tetapi dalam praktik negara-negara demokratis, keduanya selalu dibatasi oleh izin hakim, pengawasan ketat, dan pelaporan detail. KUHAP baru tidak membangun pagar ketat itu. Polisi memperoleh ruang gerak yang luas untuk merancang skenario, memancing tindakan, dan menentukan titik tangkap tanpa syarat pengawasan yang kuat. Di tangan aparat yang belum sepenuhnya pulih dari kultur kekerasan, kewenangan seperti ini sangat berpotensi melahirkan entrapment—jebakan yang secara moral dan hukum bertentangan dengan asas keadilan.

Bahaya tersebut semakin besar karena KUHAP baru tidak memperkuat peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Di banyak negara, kehadiran hakim pada fase awal penyidikan adalah benteng pertama untuk mencegah penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Indonesia melewatkan kesempatan besar untuk memperbaiki ini. Alih-alih memperluas kontrol yudisial, KUHAP baru justru mengokohkan posisi penyidik sebagai aktor dominan dalam menentukan nasib hukum seseorang sejak tahap awal.

Padahal data menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih memiliki catatan serius. KontraS mencatat 602 kasus kekerasan oleh polisi sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, menyebabkan 42 orang meninggal dan lebih dari 1.500 orang luka-luka. Sebagian besar kasus terjadi pada fase penangkapan dan pemeriksaan awal—fase yang kini diperluas kewenangannya melalui KUHAP baru. Angka kekerasan yang tinggi ini tidak berdiri sendiri. Ombudsman RI menerima 663 pengaduan terkait tindakan polisi sepanjang 2024, lebih banyak daripada aduan terhadap instansi pemerintah lainnya. Mayoritas laporan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi penegakan hukum, dan penahanan tanpa dasar yang kuat. Temuan ICJR juga memperlihatkan bahwa praktik “tahan dulu, cari bukti kemudian” masih menjadi pola umum. Pada tingkat kejaksaan, rasio terdakwa ditahan mencapai sekitar 1:10 dibandingkan yang tidak ditahan—angka yang hampir identik dengan kondisi di pengadilan. Dengan latar belakang seperti ini, memberikan kewenangan penahanan yang lebih luas tanpa pengawasan independen sama dengan membentangkan karpet merah bagi potensi penyalahgunaan.

Kelemahan lain yang sangat mengkhawatirkan ialah longgarnya kriteria penahanan dan munculnya frasa-frasa yang tidak operasional, seperti “mengamankan seseorang karena alasan tertentu.” Di negara dengan institusi kepolisian yang telah kokoh standar etiknya pun, frasa seperti ini akan dianggap problematis. Dalam konteks Indonesia, frasa tersebut dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi, intimidasi, dan tindakan arbitrer. Polisi dapat menahan seseorang bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tetapi karena penilaian subjektif atas situasi. Ini membuka ruang yang sangat luas untuk menahan aktivis sebelum aksi berlangsung, mengamankan jurnalis ketika meliput, atau menekan kelompok tertentu atas nama ketertiban umum.

Semua ini diperkirakan akan meningkatkan risiko penyiksaan. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch berulang kali mencatat bahwa penyiksaan di Indonesia umumnya terjadi pada fase awal ketika tersangka berada sepenuhnya di tangan penyidik. Tanpa akses awal kepada penasihat hukum, tanpa kewajiban rekaman elektronik yang ketat, dan tanpa pengawasan hakim, ruang kekerasan akan tetap terbuka. KUHAP baru tidak memutus rantai ini. Sebaliknya, ia memperluas ruang tindakan yang justru selama ini paling rentan terhadap kekerasan dan penyiksaan.

Tidak adanya penguatan terhadap lembaga pengawas eksternal semakin memperburuk keadaan. Komnas HAM, yang sepanjang 2024 menerima 813 laporan pelanggaran hak atas keadilan, tetap tidak memiliki posisi yang kuat untuk memastikan rekomendasinya ditaati aparat. KUHAP baru juga tidak menawarkan mekanisme baru untuk memperkuat Ombudsman maupun sistem pengaduan internal kepolisian. Artinya, revisi KUHAP tidak mengubah ekosistem pengawasan, tetapi justru menambah beban dan risiko dalam ekosistem yang lemah itu.

Reformasi acara pidana seharusnya bergerak ke arah yang jelas: membatasi ruang penahanan, memperkuat kontrol pengadilan, memperluas hak-hak tersangka, dan memperjelas batas penggunaan kekuatan oleh polisi. Namun KUHAP baru cenderung bergerak ke arah sebaliknya. Di tengah upaya internasional untuk menekan penyiksaan dan meningkatkan akuntabilitas aparat, Indonesia justru menetapkan aturan yang menempatkan kekuasaan polisi pada posisi hampir tanpa tandingan.

Karena itu, Radar NTT menilai bahwa KUHAP baru harus diawasi secara ketat sejak hari pertama penerapannya. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang evaluasi dan revisi terbatas apabila dalam praktiknya nanti KUHAP baru terbukti meningkatkan angka kriminalisasi, memperburuk kualitas penyidikan, atau memperluas penyalahgunaan kekuasaan. KUHAP adalah jantung sistem peradilan pidana. Jika jantung ini bekerja tidak seimbang, seluruh tubuh hukum akan sakit. Kita membutuhkan aturan yang melindungi warga negara, bukan aturan yang memperluas kekuasaan aparat tanpa keseimbangan yang sehat.

Demokrasi tidak bertumpu pada kekuatan aparat, melainkan pada kendali terhadap kekuasaan itu. KUHAP baru, dalam bentuknya yang sekarang, bergerak menjauh dari prinsip tersebut. Dan menjadi tugas publik serta media untuk memastikan bahwa arah yang salah ini tidak menjadi permanen.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.