Oleh: Lidia Hukum kepailitan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum ekonomi untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Di
Tag: Lidia
Fidusia yang Retak: Saat Kepastian Hukum Tergantung pada Celah Administrasi dan Tabrakan Kepentingan Negara
Oleh: Lidia Jaminan fidusia sejak lama dirayakan sebagai inovasi penting dalam sistem pembiayaan Indonesia. Ia memungkinkan masyarakat mengakses kredit tanpa kehilangan penguasaan
Fidusia dan “Debt Collector”: Hukum vs Praktik Lapangan
Oleh: Lidia Jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mendefinisikan fidusia sebagai “hak
Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Setelah reformasi 1998, desentralisasi menjadi dasar untuk memperbarui pemerintahan Indonesia. Untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




