Oleh: Laura Enggiyani
Dalam idealitas dunia hukum, fidusia dirancang sebagai jaminan yang elegan: sederhana, fleksibel, dan memberikan kepastian bagi kreditur tanpa harus merampas produktivitas debitur. Kita membayangkan instrumen hukum ini sebagai solusi modern yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan hukum. Namun, seperti banyak produk hukum Indonesia lainnya, fidusia tampak indah di atas kertas, tetapi sering kali berantakan dalam praktik.
Fidusia mestinya menjadi jembatan kepercayaan antara kreditur dan debitur. Nyatanya, ia justru sering berubah menjadi medan tarik-menarik kepentingan, tempat debitur merasa dikejar-kejar dan kreditur merasa berhak melakukan apa saja demi “mengamankan” asetnya. Pada titik ini, kita perlu bertanya: apakah fidusia benar-benar bekerja sebagaimana mestinya, ataukah ia telah menjelma menjadi instrumen yang justru memperdalam ketidakpastian hukum?
Eksekusi ala Jalanan, Ketika Debt Collector menjadi “Hakim”
Tidak ada contoh yang lebih jelas tentang carut-marutnya penegakan fidusia selain kasus-kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Kasus tahun 2019, yang merenggut nyawa seorang pengemudi karena mempertahankan mobil yang ditarik secara paksa, menjadi alarm keras betapa eksekusi fidusia di lapangan tidak manusiawi dan jauh dari prinsip negara hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 muncul sebagai respons terhadap kekacauan itu. MK menegaskan bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur menolak. Sekilas, putusan ini tampak melindungi debitur. Namun, ia sekaligus membuat kreditur gamang: jika setiap penolakan harus dibawa ke pengadilan, di mana letak efektivitas sertifikat fidusia yang katanya “memiliki kekuatan eksekutorial”?
Ambiguitas ini menciptakan ruang abu-abu. Di satu sisi, debitur tidak lagi sepenuhnya takut pada ancaman penarikan paksa; di sisi lain, kreditur merasa dipermainkan oleh ketidakpastian hukum. Bukankah tujuan fidusia adalah kepastian? Ironisnya, justru aspek itu yang kini paling lemah.
Registrasi yang Tidak Konsisten Kreditur Nakal, Debitur Korban
Masalah berikutnya muncul dari kebiasaan sejumlah lembaga pembiayaan yang menunda atau bahkan tidak melakukan pendaftaran fidusia, tetapi tetap bertindak seolah sertifikat fidusia telah sah. Praktik ini menyebabkan debitur berada dalam posisi paling rentan.
Putusan PN Jakarta Selatan nomor 510/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel menjadi contoh menarik. Dalam kasus itu, perusahaan leasing menarik kendaraan debitur tanpa sertifikat fidusia yang terdaftar. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Sampai di sini kita melihat dengan jelas: ketidakpatuhan administrasi dari kreditur bisa mengubah seluruh struktur hubungan hukum.
Pertanyaannya: mengapa regulasi yang sejatinya jelas, bahwa fidusia harus didaftarkan, masih dianggap opsional oleh para pelaku usaha? Jawabannya sederhana, pengawasan lemah, sanksi tidak menimbulkan efek jera, dan praktik bisnis berjalan lebih cepat daripada pembaruan regulasi.
Debitur Hanya Objek, Bukan Subjek?
Dalam banyak perjanjian fidusia, debitur kerap ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima semua klausula baku. Bahkan sekadar keterlambatan beberapa hari dapat langsung dianggap wanprestasi. Ketika eksekusi dilakukan secara kasar di depan umum—bahkan di tempat kerja debitur—kita melihat betapa rapuhnya perlindungan hukum terhadap pihak yang sebenarnya memiliki iktikad baik.
Kasus di Semarang pada 2021 membuktikan hal itu. Seorang debitur yang terlambat membayar 10 hari didatangi debt collector di kantornya, mengakibatkan penghinaan dan tekanan psikologis yang tidak proporsional. Pengadilan memutuskan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, putusan pengadilan tidak serta-merta memperbaiki praktik di lapangan. Kasus serupa terus berulang, menandakan adanya kultur hukum yang menganggap debitur sebagai pihak yang bisa diperlakukan semena-mena.
Fidusia Membutuhkan “Pemulihan” Bukan Sekadar Tambalan Sementara
Fidusia di Indonesia berada di persimpangan yang membingungkan. Apakah ia harus dibajak menjadi alat bisnis yang kaku dan menekan debitur? Ataukah ia harus direformasi menjadi jaminan yang adil, sejajar, dan beradab?
Putusan MK 18/2019 membuka ruang untuk memperbaiki eksekusi, tetapi juga menimbulkan kebutuhan untuk peraturan pelaksanaan baru yang lebih rinci. Tanpa itu, fidusia akan tetap terombang-ambing antara kepastian dan ketidakpastian, antara keadilan dan kemudahan bisnis.
Pembenahan mendasar dibutuhkan:
- Registrasi harus dipastikan real time dan transparan.
- Perusahaan pembiayaan wajib diawasi ketat dan diberi sanksi tegas bila tak mendaftarkan fidusia.
- Eksekusi harus mengedepankan mediasi lebih dulu.
- Debt collector harus disertifikasi, diawasi, dan dilarang melakukan penarikan di ruang publik.
Jika jaminan fidusia ingin tetap bertahan sebagai instrumen kepercayaan dalam ekonomi modern, ia harus dibersihkan dari praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.
Jaminan Tidak Boleh Menghilangkan Kemanusiaan
Fidusia adalah instrumen hukum yang revolusioner pada masanya. Namun, ia membutuhkan pembaruan agar tetap relevan. Ketika jaminan berubah menjadi sumber konflik, ketidakpastian, dan bahkan tragedi, maka hukum telah berjalan keluar dari tujuan utamanya: memberikan keadilan.
Kini saatnya kita membangun kembali fidusia, bukan sebagai alat menekan, tetapi sebagai jembatan kepercayaan yang beradab, manusiawi, dan pasti. Sebab, hukum jaminan bukan hanya soal benda yang dijaminkan, tetapi juga tentang rasa aman, martabat manusia, dan kepastian yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung







