Oleh: Florentinus Bora
Pada tahun 1723 pemuda dari Napoli, Italia, kalah untuk pertama kalinya dalam sebuah kasus pengadilan. Ia bukan pengacara biasa. Selama kurang lebih delapan tahun kariernya, ia tidak pernah kalah. Otaknya tajam, argumennya presisi, dan kehadirannya menjadi jaminan kemenangan di ruang sidang. Kekalahan itu membuka matanya untuk sesuatu yang lebih besar: bahwa hukum yang ia bela selama ini hanya melayani yang berkuasa. Pengacara itu bernama Alfonsus Maria De Liguori. Keputusannya setelah itu mengubah segalanya.
Alfonsus bukan orang asing dalam hukum. Ia meraih gelar doktor hukum sipil dan hukum gereja pada usia enam belas tahun. Ia tumbuh di lingkungan aristokrat, bergaul dengan para hakim, jaksa, dan bangsawan yang mengendalikan jalannya peradilan. Jika ada seorang yang seharusnya percaya bahwa sistem hukum bekerja dengan baik, orang itu adalah dia.
Namun di balik ruang sidang, ia melihat ada sesuatu yang salah, dan tak bisa lagi diabaikan. Hukum tidak lagi bekerja semestinya, dan keadilan dapat diperjualbelikan. Mereka yang memiliki koneksi dengan penguasa selalu menemukan jalan keluar. Sementara mereka yang miskin, yang tak memiliki suara, yang tak mampu menyewa pembela, dihukum bukan karena bersalah, tapi karena tak berdaya.
Tiga abad berlalu, dan jika Alfonsus hidup di Indonesia hari ini, yakin ia akan mengenali pemandangan ini dengan mudah. Di negeri ini, kita memiliki ungkapan yang terlalu sering diucapkan hingga terdengar seperti sebuah gagasan: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Sebenarnya itu adalah sebuah pengakuan bahwa kita sudah terbiasa hidup dalam sistem ketidakadilan. Rasa sakit yang tak berdarah dan teriakan yang menggema di tenggorokan. Dan itulah yang paling menyedihkan.
Kisah nenek Minah yang dipenjara karena mencuri tiga buah kakao pada 2009 atau vonis nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu bakar pada 2015, bukanlah sejarah masa lalu. Pada 2024, pola ketimpangan hukum itu terulang dengan wajah yang sangat ironis. Seorang pengusaha Harvey Moeis yang terbukti terlibat kasus korupsi hingga merugikan negara Rp300 triliun awalnya divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan oleh Kompas.tv pada 23 Desember 2024, majelis hakim memberikan vonis ringan dengan alasan yang meringankan: terdakwa dianggap bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Triliunan rupiah kekayaan negara yang hilang seolah bisa ditebus hanya dengan kesopanan di ruang sidang. Meskipun vonis ini akhirnya diperberat setelah publik murka, kasus ini menjadi cermin betapa lunaknya hukum bagi mereka yang berduit.
Belakangan ini kita mengenal istilah baru yang sangat menyedihkan: “no viral, no justice”. Istilah ini menggambarkan kenyataan bahwa sebuah kasus seolah-olah baru akan mendapatkan perhatian dan keadilan ketika telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Keadilan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kebenaran dan hukum, tetapi seakan bergantung pada seberapa besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara. Akibatnya, mereka yang tidak memiliki akses untuk bersuara di ruang publik semakin mudah diabaikan dan dibungkam.
Seseorang yang seharusnya memperoleh keadilan justru harus berjuang agar kisahnya didengar, bukan karena ia tidak layak mendapatkan keadilan, melainkan karena sistem hukum seolah menunggu tekanan publik sebelum benar-benar bekerja. Pada titik inilah hukum menghadapi persoalan yang lebih mendasar: ketika keadilan membutuhkan viralitas untuk ditegakkan, hukum perlahan kehilangan makna dasarnya sebagai jalan untuk mencari kebenaran, melindungi yang lemah, dan memberikan keadilan kepada setiap orang tanpa memandang apakah kasusnya mendapat sorotan atau tidak.
Hukum selalu terdengar indah di atas kertas. Konstitusi menjanjikan kesetaraan bagi semua, tetapi dalam praktiknya ia kerap berubah menjadi senjata bagi yang kuat dan jerat bagi yang lemah. Sebagai pengacara, Alfonsus berada pada posisi yang memungkinkannya melihat ironi itu dari dekat.
Namun ia memilih sesuatu yang jauh lebih sulit daripada mereformasi dari dalam: ia berhenti. Ia melepas toganya, meninggalkan klien-klien kayanya, dan berjalan keluar dari ruang sidang untuk tidak pernah kembali. Ia turun ke lorong-lorong kumuh Napoli, tempat tinggal kaum lazzaroni (orang miskin), orang-orang yang bahkan tidak dianggap ada dan membangun sesuatu yang baru dari bawah, dari mereka yang paling dilupakan.
Di Indonesia, kita juga mengenal sosok-sosok seperti itu: mereka yang menjadi pengacara bagi rakyat miskin tanpa bayaran, yang mendampingi petani menghadapi korporasi, yang mendirikan rumah singgah bagi anak jalanan yang tak tersentuh program negara. Nama mereka jarang masuk koran, tetapi merekalah yang menjaga agar kata “keadilan” tidak sepenuhnya kehilangan makna di negeri ini.
Terkadang keberanian terbesar bukan memenangkan perkara, melainkan mengakui bahwa sistem yang kita layani telah gagal, lalu memilih berdiri di sisi lain meski berarti kehilangan segalanya. Pertanyaannya bukan hanya untuk para hakim, jaksa, atau politisi, tetapi juga untuk kita warga biasa yang setiap hari hidup dalam sistem ini. Apakah kita ikut tertawa mendengar ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” seolah itu lelucon? Apakah kita memaklumi ketidakadilan kecil di sekitar kita karena begitulah dunia bekerja?
Alfonsus mengajarkan bahwa hukum sejati tidak diukur dari tebalnya kitab undang-undang, melainkan dari satu hal sederhana: siapa yang paling dilindunginya. Jika seorang nenek yang mencuri kakao lebih cepat dipenjara daripada koruptor yang merampok uang rakyat, maka yang berdiri di hadapan kita bukan hukum, melainkan kekerasan yang mengenakan jubah keadilan.
Alfonsus meninggalkan ruang sidang, tetapi tidak meninggalkan hukum. Ia hanya memindahkannya dari meja hakim ke hati nurani yang disebut hukum moral, dari pasal yang dingin ke tangan yang melayani. Ia membuktikan bahwa keadilan tidak selalu datang dari sistem; kadang keadilan dimulai dari satu orang yang berkata, “Cukup. Aku tidak akan lagi menjadi bagian dari ini.”
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma







