Aborsi dan Kontradiksi Moral: Pertautan Antara Kebebasan dan Kodrat Manusia

oleh -1322 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Leonardo Alessandro Lako Dhei 

Aborsi merupakan salah satu fonomena yang sering terjadi di kalangan Masyarakat, tak jarang anak remaja dari SMP sampai SMA menjadi sorotan dalam kasus ini. Dalam konteks sosial masyarakat sekarang ini, sering terjadi penyimpangan paradigma terutama yang berkaitan dengan moral dan martabat manusia. seperti, aborsi illegal yang dilakukan diluar jalur atau keamanan medis yang resmi dan aman, lebih memilih pergi ke dukun atau praktik melalui obat-obatan untuk menggugurkan janin.

Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi sosial, ekonomi atau kurangnya informasi hukum yang menyimpang atau tidak sesuai dengan perilaku dan nilai sosial yang dianggap normal atau diterima begitu saja dalam pandangan Masyarakat pada umumnya. Masalah ini amat problematik dan sistemik karena bukan hanya merusak citra individu, tapi sudah tertanam dalam struktur sosial, ekonomi, atau hukum yang lebih luas.

Penelitian empiris di Kota Kupang menunjukkan bahwa aborsi tetap terjadi di kalangan remaja meskipun merupakan topik sosial yang tabu, dengan sebuah studi menunjukkan bahwa dari 88 remaja yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki (usia 14–21 tahun), sebanyak 59 orang (67 persen) melakukan aborsi, dan 75 persen dari mereka berstatus tidak menikah, yang mengindikasikan keterkaitan kuat antara kehamilan tidak direncanakan dengan praktik aborsi di usia muda.

Faktor-faktor yang mempengaruhi termasuk status pernikahan, peran keluarga, usia, dan tekanan sosial-ekonomi, sementara penelitian lain mengidentifikasi faktor lingkungan sosial, stres, kesehatan ibu, serta ketersediaan fasilitas sebagai penyebab terjadinya aborsi di kalangan remaja Kupang. Data ini memberikan gambaran bahwa walaupun aborsi tidak dicatat secara resmi menurut jenjang pendidikan seperti SMP, SMA atau mahasiswa, fenomena aborsi pada remaja di Kota Kupang didokumentasikan dalam studi akademik dengan persentase yang signifikan di antara perempuan muda dengan kehamilan tidak diinginkan, memperlihatkan kebutuhan kuat akan edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan kehamilan di kalangan pelajar dan pemuda setempat.

Ada penelitian akademik terbaru yang dipublikasikan dalam Petitum Law Journal tahun 2025 yang mengkaji tentang fenomena aborsi ilegal yang dilakukan oleh dukun beranak di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Studi ini menunjukkan bahwa aborsi di Kupang masih marak secara tertutup di luar fasilitas kesehatan formal, sering dipengaruhi oleh praktik aborsi di wilayah tersebut dilakukan dengan metode tradisional oleh dukun, dan penanggulangannya terhambat oleh kurangnya penegakan hukum serta edukasi kesehatan reproduksi.

Survei dan penelitian kesehatan reproduksi terbaru juga menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko di kalangan remaja di NTT termasuk tinggi misalnya di Kota Kupang, profil kesehatan dan studi kesehatan masyarakat mencatat bahwa sekitar 17,31 persen remaja usia 15–19 tahun mengalami kehamilan pada 2024, dengan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berkaitan erat dengan risiko kehamilan tidak diinginkan yang dapat memicu keputusan aborsi di kalangan pelajar.

Dalam perdebatan sosial tentang aborsi, terutama di masyarakat seperti Kota Kupang yang kental dengan nilai budaya dan moral, sering terlihat pergesekan antara sikap pragmatis dan prinsip moral universal tentang kehidupan manusia. Jika menyoroti pada sifat hukum kodrat, yakni seperangkat prinsip moral yang dianggap melekat pada kodrat manusia dan dapat dipahami secara rasional oleh setiap individu di mana pun dan kapan pun, maka kehidupan manusia sejak awal dianggap sebagai nilai tertinggi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap sistem hukum dan sosial. Prinsip ini bukan sekadar aturan positif yang dibuat oleh manusia, tetapi merupakan landasan moral yang bersifat universal dan tak terikat pada konteks budaya semata, sehingga setiap respon sosial yang meremehkan atau mengabaikan nilai hidup yang inheren tersebut misalnya melalui pembiaran praktik aborsi di luar kondisi yang dianggap sah oleh akal moral universal bisa dipandang sebagai anomali terhadap hukum kodrat yang seharusnya menjadi pijakan etika bersama.

Pada hukum kodrat atau tradisi moral konservatif, embrio dipandang bukan sekadar sekelompok sel biologis melainkan sebagai bagian dari proses eksistensial hidup manusia yang memiliki nilai moral inheren sejak pembuahan, sehingga kehidupan manusia dianggap suci sejak awal dan tindakan yang sengaja menghentikannya dipandang bertentangan dengan prinsip moral universal yang menjunjung tinggi kehidupan manusia, di sisi lain, sistem kedokteran modern dan etika medis sering memandang status embrio melalui lensa teknis dan praktis, dengan aborsi didefinisikan sebagai penghentian atas kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim dan penanganannya diatur berdasarkan batas medis usia kehamilan serta keseimbangan antara kesehatan ibu dan janin, sehingga dalam praktik klinis dan etika profesi, keputusan tentang aborsi menuntut penilaian kasus per kasus yang menghormati keberagaman pandangan dan mempertimbangkan konteks medis yang kompleks, bukan semata status moral absolut embrio seperti yang diklaim oleh pendekatan hukum kodrat.

Dalam etika dan moral setiap agama mengakui adanya esse. Esse berarti ada atau eksistensi tindakan paling dasar dan paling eksplisit, Thomas Aquinas seorang filsuf sekaligus teolog abad pertengahan membagi secara lugas dan tegas essential yakni hakikat atau apa itu sesuatu dan tindakan mengada atau bahwa sesuatu itu telah ada dan sementara ada sebelum segala sesuatu ada. Jadi, esse adalah tindakan mengada yang membuat segala sesuatu ada dan sungguh ada.

Menurut Aquinas manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki kodrat rasional, dimana dalam diri manusia terdapat sifat Ke-Allahan yang ilahi meski hanya sedikit kodrat atau rahmat yang di terima oleh manusia. Kodrat manusia diarahkan oleh hukum kodrat untuk menjaga dan melestarikan kehidupan, karena hidup merupakan kebaikan fundamental yang berasal dari Allah dan menjadi penopang bagi seluruh kesempurnaan manusia. Aquinas hidup dalam konteks ilmu pengetahuan yang masih mengenal gagasan animasi bertahap, tetapi ia tetap menegaskan bahwa tindakan yang secara sengaja menghalangi proses alamiah menuju kehidupan manusia bertentangan dengan hukum kodrat.

Sehingga aborsi dipahami sebagai perbuatan yang melawan kehendak atau kecenderungan kodrati manusia untuk mempertahankan hidup dan melanjutkan keturunan, sekaligus merusak tatanan moral objektif. Karena martabat manusia bersumber dari kodratnya sebagai ciptaan Allah, bukan dari kemampuan rasional yang aktual. Pemikiran Aquinas memberikan sumbangsi filosofis yang kuat untuk menolak aborsi sebagai tindakan yang bertentangan dengan kodrat manusia dan kehendak moral Allah yang menjadi cikal bakal nilai moral dan etika manusia.

Melakukan aborsi merupakan penyangkalan diri, mengapa? karena menentang kehidupan dan moral yang sebenarnya telah ada pada diri yang mencerminkan pandangan pro-life untuk melihat kehidupan sejak konsepsi sebagai sesuatu yang sakral dan wajib dihormati. Sehingga menggugurkan janin dianggap menolak nilai dasar penghormatan terhadap kehidupan itu sendiri, namun dalam etika kontemporer banyak filosofi lain menunjukkan bahwa penilaian moral atas aborsi tidak tergantung pada pertanyaan tentang status moral janin.

Menurut Bioetika dan kedokteran di Indonesia, aborsi atau pengguguran kandungan dilarang karena perbuatan ini bersifat tindak pidana, aborsi dapat di perbolehkan jika dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa ibu, janin yang tidak dapat hidup di luar rahim, atau kehamilan sebagai akibat pemerkosaan. Melalui syarat prosedur yang benar, sesuai ketentuan hukum, mendapat persetujuan pasien dan melalui konseling yang tepat, aborsi dapat dilakukan karena keputusan tersebut harus memperhatikan nilai moral, hukum, dan keselamatan pasien berdasarkan etika profesi kedokteran serta hukum kesehatan yang berlaku.

Wiliam Ockham seorang filsuf nominalis menekankan bahwa dalam membahas isu aborsi, yang menjadi titik sentral bukanlah sifat inheren tindakan itu sendiri tetapi kehendak bebas manusia yang memilihnya dan perintah moral tertinggi yaitu kehendak Tuhan sebagai sumber akhir penilaian moral, tindakan seperti aborsi tidak otomatis “anomali moral”, melainkan menjadi benar atau salah menurut bagaimana niat dan pilihan bebas pelakunya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Tuhan dan akal yang benar ditandai dengan penekanan bahwa moralitas bergantung pada kehendak Tuhan dan niat agen, bukan pada karakter intrinsik tindakan itu sendiri.

Dalam etika Kristiani, aborsi dilihat sebagai penolakan terhadap kehidupan yang merupakan rahmat atau anugerah Tuhan, sebab setiap hidup manusia memiliki martabat sejak awal keberadaannya dan mestinya sebagai makluk ciptaan Tuhan yang berkodrat kita lebih memilih pro-life, karena hidup adalah suatu anugerah yang patut terus untuk diperjuangkan eksistensinya. Kelahiran Yesus Kristus menjadi fondasi teologis yang kuat dan mengakar bagi sikap ini, karena Putra Tunggal Allah sendiri hadir ke dunia melalui seorang perempuan yang mengandung di luar relasi perkawinan secara biologis.

Sikap Santo Yusuf yang menerima Maria sebagai istrinya, meskipun kehamilannya bukan hasil hubungan sebagai suami-istri, mencerminkan etika Kristiani yang menempatkan kasih, ketaatan pada kehendak Tuhan, dan perlindungan terhadap kehidupan di atas pertimbangan sosial, rasa malu, atau hukum manusia. Dalam terang peristiwa ini, etika Kristiani menegaskan bahwa kehamilan bahkan dalam situasi sulit, tidak direncanakan, atau dipandang memalukan oleh masyarakat tetap harus disambut dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hidup. Teladan yang amat relevan dengan konteks Injili yang ditunjukkan oleh Yusuf dan Maria, yang memilih menerima dan menjaga kehidupan sebagai wujud iman, kasih, dan ketaatan kepada Tuhan yang mestinya diimplemntasikan kita yang hidup di era digital.

Pencegahan aborsi perlu dipahami sebagai usaha agar menjaga martabat manusia sekaligus memperbaiki struktur sosial yang sering kali menempatkan perempuan dalam situasi terdesak. Dari sudut antropologi, manusia dipahami sebagai makhluk bernilai yang hidup dalam relasi, sehingga kehamilan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai urusan individu, melainkan sebagai peristiwa kemanusiaan yang menyangkut keberlanjutan hidup dan makna menjadi manusia.

Sementara itu, praktik aborsi kerap muncul akibat tekanan sosial, stigma terhadap kehamilan di luar nikah, kemiskinan, kurangnya pendidikan, serta lemahnya dukungan keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan mencakup pendidikan yang komprehensif dan bertanggung jawab, penghapusan stigma sosial, penguatan peran keluarga dan komunitas, serta penyediaan sistem dukungan sosial–ekonomi bagi perempuan dan anak. Dengan membangun masyarakat yang inklusif, solider, dan menghargai kehidupan, keputusan untuk tidak melakukan aborsi dapat tumbuh secara sadar sebagai pilihan yang manusiawi dan bermartabat

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.