Oleh: Gilbert Bartolomeus Satria Mnir
Bencana ekologis yang berulang kali terjadi di Sumatera seperti kebakaran hutan, banjir bandang, longsor, hingga kabut asap lintas negara memperlihatkan sebuah ironi yang menampar kesadaran hukum kita sebagai bangsa. Indonesia selalu membanggakan diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Namun, di hadapan derita ekologis yang terjadi dari tahun ke tahun, julukan tersebut terasa sekadar slogan yang indah tetapi rapuh. Sumatera menjadi cermin paling jernih dari paradoks tersebut: ketika regulasi ada dan bertebaran, namun lingkungan tetap hancur; ketika perangkat hukum lengkap, tetapi daya gunanya lemah; ketika negara berbicara tentang perlindungan alam, namun praktiknya justru membiarkan kerusakan berlangsung.
Opini ini hendak mengulas paradoks itu dari sudut pandang filsafat hukum sebuah pendekatan yang tidak hanya memeriksa apa yang tertulis dalam hukum, tetapi apa yang seharusnya menjadi dasar moral, keadilan, dan tujuan hukum dalam menjaga keberlangsungan hidup.
Pertama, Hukum yang Ada, tetapi Tidak Bekerja. Jika diukur secara normatif, Indonesia tidak kekurangan regulasi. Kita memiliki UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan turunan yang sangat detail. Secara formal, negara tampak hadir dan lengkap. Namun, Sumatera menunjukkan bahwa kelengkapan normatif tidak menjamin efektivitas substantif.
Filsuf hukum Lon L. Fuller menekankan bahwa hukum hanya dapat disebut hukum ketika ia memenuhi delapan asas moralitas internal, salah satunya adalah congruence kesesuaian antara aturan dan penerapannya. Inilah titik rapuh kita. Negara hukum Indonesia tampak hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam mewujudkannya.
Kebakaran hutan di Riau dan Sumatera Selatan misalnya, bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana hukum. Izin-izin perkebunan yang diberikan tanpa kontrol ketat, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta praktik penyidikan yang mandek memperlihatkan bahwa negara lebih patuh pada kepentingan ekonomi jangka pendek ketimbang pada konstitusi ekologis yang memerintahkan negara melindungi lingkungan hidup.
Kedua, Keadilan Ekologis yang Tidak Terjangkau oleh Hukum Positif. Filsafat hukum modern menekankan bahwa hukum tidak boleh semata-mata legal, tetapi juga harus adil. Di sinilah Sumatra memunculkan paradoks: hukum yang legal belum tentu adil, dan hukum yang adil justru sering dikalahkan oleh mekanisme legal yang manipulatif.
Dari perspektif justice theory John Rawls, bencana ekologis selalu menimpa kelompok yang paling lemah: masyarakat adat, petani miskin, buruh, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Bagi mereka, asap bukan hanya gangguan; ia adalah ancaman kesehatan jangka panjang. Bagi mereka, banjir bukan sekadar air; melainkan lenyapnya mata pencaharian. Ketimpangan inilah yang membuat bencana Sumatera tidak bisa hanya dilihat sebagai fenomena alam, melainkan sebagai fenomena ketidakadilan struktural.
Ketika perusahaan menyebabkan kabut asap dan hanya dikenai denda administratif, tetapi warga kecil kehilangan rumah, kebun, dan masa depan, maka jelas ada ketimpangan serius dalam distribusi beban ekologis. Hukum positif gagal memperjuangkan justice as fairness yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum.
Ketiga, Negara Hukum yang Dinikmati Korporasi, Bukan Alam dan Rakyat. Dalam filsafat hukum kritis, terdapat konsep law as instrument of power: hukum sering menjadi alat kelompok kuat untuk mempertahankan dominasi nya. Fenomena ini sangat terasa di Sumatra, terutama dalam konflik agraria dan kebakaran hutan. Korporasi mendapatkan kemudahan perizinan, kepastian investasi, dan perlindungan administratif. Sementara itu, masyarakat lokal sering kali dicap sebagai pengganggu ketertiban ketika memprotes perampasan lahan atau kerusakan lingkungan.
Negara tampak lebih siap melindungi modal daripada melindungi ekologi. Inilah paradoks negara hukum: hukum bekerja cepat ketika modal membutuhkan, tetapi melambat ketika rakyat menuntut keadilan ekologis. Padahal, menurut konsep ecological rule of law, negara hukum yang sejati tidak boleh hanya berfokus pada manusia, melainkan harus mengakui hak-hak alam sebagai subjek yang wajib dilindungi. Sayangnya, paradigma ini belum mengakar dalam kebijakan publik Indonesia.
Keempat, Ketika Moralitas Publik Tertinggal di Belakang Regulasi. Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ menyebut bahwa krisis ekologis adalah krisis moral. Filsafat hukum juga mengakui bahwa keberhasilan hukum sangat ditentukan oleh moralitas publik. Kita bisa memiliki undang-undang terbaik, tetapi tanpa integritas pejabat publik, tanpa etika perusahaan, dan tanpa kesadaran masyarakat, hukum akan tetap lumpuh.
Bencana Sumatera menunjukkan bahwa masalah kita bukan hanya kurangnya aturan, tetapi lemahnya etika:nPejabat yang menutup mata terhadap pembakaran lahan. Aktor bisnis yang lebih mengejar efisiensi daripada keberlanjutan. Masyarakat yang tidak dididik untuk peduli pada alam. Tanpa landasan moral ini, hukum menjadi perisai untuk kepentingan tertentu, bukan instrumen bagi kebaikan bersama.
Kelima, Menuju Negara Hukum yang Ramah Alam. Untuk keluar dari paradoks ini, Indonesia perlu mengubah cara pandang tentang negara hukum: bukan sekadar negara yang penuh regulasi, tetapi negara yang menjadikan hukum sebagai penjaga kehidupan.
Transformasi ini menuntut beberapa langkah kunci:
Pertama, penegakan hukum ekologis harus diperkuat. Sanksi administratif tidak cukup; pidana harus diterapkan tegas kepada siapa pun yang merusak lingkungan.
Kedua, hak-hak masyarakat lokal dan adat harus diperkuat. Mereka adalah kelompok paling terdampak, sekaligus penjaga ekologis yang paling setia, sehingga pengakuan atas tanah dan ruang hidup mereka menjadi syarat keadilan.
Ketiga, paradigma hukum harus berubah: alam tidak boleh lagi dipandang sebagai objek eksploitasi ekonomi. Hukum perlu mengakui dan melindungi hak-hak ekologis.
Keempat, integritas pejabat publik wajib menjadi fondasi. Regulasi yang baik tidak berarti apa-apa bila dijalankan oleh aparat yang kompromi terhadap kepentingan sempit.
Kelima, masyarakat harus diberi ruang dan mekanisme untuk mengawasi negara. Negara hukum hanya hidup bila rakyat terlibat dalam menjaga, mengontrol, dan menuntut akuntabilitas.
Penutup: Menagih Janji Negara Hukum
Sumatera hari ini tidak hanya menghadapi bencana alam, tetapi bencana hukum. Kita melihat hukum yang ada, tetapi tidak bekerja; regulasi ada, tetapi tidak menyelamatkan; negara hadir, tetapi tidak melindungi alam. Inilah paradoks yang harus kita akhiri.
Filsafat hukum mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar seperangkat norma, tetapi komitmen moral untuk menegakkan keadilan. Selama hukum gagal menjaga hutan, air, tanah, dan udara selama itu pula negara hukum kita masih setengah hati.
Ketika alam Sumatera terus terbakar dan rakyat terus menderita, maka sesungguhnya bukan hanya ekologinya yang hancur, tetapi martabat negara hukum itu sendiri. Sudah saatnya kita menuntut negara untuk benar-benar hadir, bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi dalam tindakan nyata yang berpihak pada kehidupan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







