Tuba Helan: Negara Hukum, Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum

oleh -1428 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum.

Menurutnya, peraturan yang memberi kebal hukum pada orang tertentu itu melanggar konstitusi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Aturan yang memberi kebal hukum pada orang tertentu itu melanggar konstitusi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Tuba Helan, Senin (3/3/2025) pagi.

Untuk itu, kata Tuba Helan, segala produk peraturan yang dibuat melanggar konstitusi harus diuji materil ke Mahkamah Konstusi (MK) terkait Undang-undang (UU) sedangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan pelaksana di bawah UU.

“MK hanya uji UU terhadap UUD, aturan di bawahnya diuji oleh Mahkamah Agung,” kata Tuba Helan.

Jika bertentangan maka norma undang-undang dimaksud oleh MK akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tuba Helan menegaskan bahwa UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hasiil revisi bisa diuji ke MK apakah bertentangan dengan konstitusi, jika bertentangan maka bisa dibatalkan oleh MK.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan dalam membahas RUU Komisi VI DPR menerima masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, dan lainnya. Pembahasan tingkat I seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati RUU dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. 

Anggia menjelaskan BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus melaksanakan fungsi vital itu mengelola potensi dan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat. Peran penting sebagaimana amanat konstitusi itu yang mendorong BUMN untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, efisien, dan berdaya saing global.

“BUMN harus mengutamakan penerapan prnsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas dan profesional dalam melakukan operasional,” kata politisi fraksi PKB itu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025) dilansir hukumonline.

Landasan hukum dan tata kelola BUMN yang kuat diperlukan, apalagi UU 19/2003 sudah berumur lebih dari 22 tahun. Karena itu, UU 19/2003 perlu diubah untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN dapat meningkatkan kinerja dan berkontirbusi maksimal terhadap perekonomian nasional.

Sedikitnya ada 10 substansi pokok RUU BUMN. Pertama, penyesuaian defenisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN optimal menjalankan tugas. Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.

Antara lain membentuk BPI Danantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional; mengatur business judgement rule yang dapat memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN.

Ketiga, pemisahan fungsi operator dan regulator BUMN agar profesional dan transparan. Keempat, pengaturan terkait business judgement rule (BJR) yang dapat memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN. Kelima, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel sebagaimana peraturan.

Keenam, SDM di BUMN memberi peluang kalangan penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki jabatan strategis seperti direksi, dewan komisaris dan jabatan lain di BUMN. Ketujuh, pembentukan anak perusahaan BUMN lebih detail mengenai persyaratan dan mekanisme pendiriannya, memberi kontribusi maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan fundamental privatisasi BUMN sekaligus kriterianya untuk memastikan bermanfaat bagi kinerja BUMN dan kontribusi kepada negara. Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan lainnya. Sepuluh, kewajiban BUMN membina, melatih, memberdayakan, kerja sama dengan UMKM dan masyarakat di seluruh wilayah, utamanya masyarakat di sekitar BUMN sebagai bentuk tanggung jawab sosial. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.