TNI AD Perintahkan Pengosongan Tanah di Desa Tonggurambang Nagekeo

oleh -2937 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Bajawa – Komando Distrik Militer (Kodim) 1625/Ngada secara resmi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan pengosongan tanah milik TNI AD yang terletak di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengosongan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset dan pembentukan satuan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalyon Infanteri (Yonif) Tugas Pokok Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran Nomor SE/02/VII/2025 yang ditandatangani oleh Komandan Kodim 1625/Ngada, Letkol Czi Deni Wahyu Setiyawan, S.H., pada 7 Juli 2025, memuat instruksi tegas kepada seluruh pihak yang masih menempati atau menggunakan lahan tersebut untuk segera mengosongkan tanah paling lambat dua minggu setelah surat edaran dikeluarkan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa dasar hukum pengosongan tanah antara lain:

Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor ST/187/2016 tentang tertib penggunaan aset Benda Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI AD;

Surat Kasad Nomor ST/1348/2025 tertanggal 20 Mei 2025 tentang penataan dan pembentukan satuan Brigif dan Yonif TP Tahap I T.A. 2025;

Sertifikat Hak Pakai NIB.24.17.000002101.0 tahun 2025 atas nama Kementerian Pertahanan RI untuk tanah seluas 2.367.455 meter persegi yang terletak di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Surat edaran ini memperingatkan bahwa masyarakat yang masih menempati tanah tersebut agar segera meninggalkan lokasi secara sukarela. Apabila pengosongan tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Kodim akan melakukan penertiban sesuai hukum yang berlaku.

“Surat ini merupakan pemberitahuan pendahuluan dan sekaligus peringatan pertama apabila di kemudian hari masih ditemukan ada yang menempati rumah atau lahan yang berada di atas tanah milik TNI AD tersebut,” tegas Letkol Deni Wahyu dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi kebijakan ini, anggota DPRD Nagekeo, Isidorus Goa, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan dengan singkat, “Lembaga DPRD perlu segera memanggil pemerintah untuk minta pertanggungjawaban.”

Pernyataan ini menandakan bahwa DPRD akan segera mengambil langkah untuk meminta klarifikasi dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak, terutama mereka yang telah lama mendiami lahan tersebut.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Pangdam IX/Udayana, Kapolda NTT, Kajati Kupang, Danrem 161/Wira Sakti, Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo, Kapolres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bajawa, Camat Aesesa, dan Kepala Desa Tonggurambang.

Dengan surat ini, Kodim 1625/Ngada berharap seluruh proses pengosongan berjalan secara tertib dan sesuai hukum demi kelancaran pembangunan satuan militer yang telah direncanakan oleh TNI AD. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.