Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
Pada tanggal 27 September 2025, Giovanni Batista Ed Kalang Atasoge menerima Surat Pemberitahuan Hasil Seleksi Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025 Panda Kupang. Surat tersebut menyatakan bahwa Giovanni tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Alasan yang diberikan adalah ketidaksesuaian dokumen akta kelahiran. Dokumen tersebut dianggap tidak mencantumkan nama ayah dan tidak disertai akta pengesahan anak. Padahal, bagian akhir akta kelahiran memuat keterangan pengesahan secara eksplisit. Dokumen ini telah digunakan dalam berbagai urusan resmi tanpa mengalami penolakan administratif.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penggunaan dokumen negara dalam proses seleksi institusi militer. Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) merupakan dokumen resmi negara. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa akta kelahiran merupakan bukti autentik atas status dan identitas anak. Pasal 58 ayat (4) menegaskan bahwa data kependudukan wajib digunakan sebagai dasar dalam pelayanan publik.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 memperkuat posisi akta kelahiran sebagai dokumen sah yang wajib diakui oleh seluruh instansi. Termasuk di dalamnya institusi militer. Penolakan terhadap dokumen tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian antara praktik administratif dan regulasi nasional. Jika dokumen telah diperiksa secara menyeluruh, maka pembatalan validitas tanpa bukti otentik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas legalitas dan akuntabilitas. Prinsip ini merupakan fondasi dalam administrasi publik (Dwiyanto, 2006).
Penolakan administratif yang menyangkut identitas keluarga berpotensi menimbulkan dampak psikologis. Kajian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa pelabelan negatif terhadap anak dapat dikategorikan sebagai kekerasan emosional (Glaser, 2002). Tindakan tersebut dapat mengarah pada perusakan reputasi dan identitas melalui stigma sosial (Kellerman, 2007). Gangguan terhadap konsep diri anak dapat menyebabkan rendahnya harga diri dan tekanan psikologis (Rosenberg, 1979). Jika tidak ditangani, anak dapat mengalami rasa malu yang terinternalisasi dan kehilangan kepercayaan diri (Tangney & Dearing, 2002).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Penolakan administratif yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak anak. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mencederai martabat anak sebagai warga negara.
Situasi seperti ini menuntut adanya ketelitian dan kecermatan yang tinggi dari pihak penyelenggara seleksi, bahkan jika diperlukan, oleh institusi yang berwenang dalam menetapkan standar administratif. Harapan besar diarahkan agar ke depan, setiap warga negara yang memiliki dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga negara tidak dipersulit dalam proses seleksi publik.
Kegagalan administratif yang bersumber dari interpretasi parsial terhadap dokumen sah negara perlu dicegah melalui mekanisme verifikasi yang akuntabel dan transparan. Dalam konteks ini, seleksi militer tidak diposisikan sebagai inti persoalan. Validitas dokumen negara dan pemenuhan hak anak telah diidentifikasi sebagai isu yang lebih mendesak untuk ditinjau secara sistemik oleh lembaga terkait dan publik yang menjunjung tinggi prinsip legalitas dan perlindungan hak sipil.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Max Weber mengenai rasionalitas hukum dalam birokrasi modern. Weber menekankan bahwa otoritas legal-rasional harus beroperasi berdasarkan aturan tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika dokumen resmi negara tidak diakui dalam proses administratif, maka terjadi deviasi dari prinsip legalitas yang menjadi fondasi tata kelola publik. Selain itu, gagasan Amartya Sen tentang keadilan substantif menekankan pentingnya institusi publik untuk tidak hanya mematuhi prosedur, tetapi juga memastikan bahwa hasil dari kebijakan dan tindakan administratif tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Peristiwa ini perlu dijadikan pembelajaran kolektif yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa refleksi institusional. Evaluasi terhadap praktik administratif yang berpotensi diskriminatif harus dilakukan secara terbuka dan berbasis regulasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan, dan hak-hak warga negara, khususnya anak-anak, dapat dijamin secara adil dan bermartabat.
Penulis adalah Staf Pemgajar di Stipar Ende Flores







