Kuasa Hukum KSP Budi Artha Mandiri Klarifikasi Tudingan Penggelapan

oleh -1759 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Perseteruan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Artha Mandiri dan Imanuel Manikari serta mantan Komandan Kodim (Dandim) 1622 Alor Budi Hartono soal pinjaman uang Rp600 juta di KSP Budi Artha Mandiri dengan jaminan sertifikat tanah milik Imanuel Manikari terus memanas dengan tudingan penggelapan.

Kuasa Hukum KSP Budi Artha Koilal Loban SH, M.Hum angkat bicara terkait tudingan yang oleh Imanuel Manikari melalui salah satu media sosial yang menyebutkan bahwa KSP Budi Artha Mandiri diduga telah melakukan tindakan penggelapan sertifikat tanah, pemalsuan tanda tangan, penggunaan surat palsu.

Hal ini mendapat bantahan keras dari Koilal Loban selaku kuasa hukum pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Cabang KSP Budi Artha Mandiri di Mola Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu, (17/5/2025).

Dalam konfrensi pers tersebut Koilal Loban mengatakan, Imanuel Manikari yang melakukan konspirasi bersama mantan Dandim Budi Hartono sehingga mengakibatkan kerugian bagi KSP Budi Artha Mandiri senilai Rp600 juta.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa tuduhan dari Imanuel Manikari terhadap KSP Budi Artha Mandiri bahwa KSP Budi Artha telah melakukan pemalsuan tanda tangan, penggelapan sertifikat tanah, penggunaan surat palsu untuk penyitaan aset tanah miliknya.

Tuduhan tersebut menurut Koilal Loban tidak benar oleh karena seluruh pinjaman yang telah dilakukan antara KSP Budi Artha dan Imanuel Manikari serta Budi Hartono telah memenuhi prosedur dan atas persetujuan Imanuel Manikari.

“Imanuel Manikari yang hadir secara langsung dan menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa dihadapan menejer, dan juga menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan pinjaman atas nama Budi Hartono sehingga tuduhan itu tidak benar,” sebut Loban.

Sedangkan pemalsuan tanda tangan ketua RT Semuel Kandola jelas Koilal, surat tersebut diserahkan oleh pihak KSP Budi Artha kepada Imanuel Manikari untuk selanjutnya diisi dan ditanda tangani oleh ketua RT. Sehingga jika ada pemalsuan maka demikian Koilal yang bertanggung jawab adalah Imanuel Manikari dan bukan pihak KSP Budi Artha.

Sedangkan Surat pemberitahuan penyitaan bukanlah ditujukan kepada Imanuel Manikari akan tetapi kepada Budi Hartono sebagai pemijam dan menggunakan jaminan adalah milik Imanuel Manikari sehingga menerima tembusan pemberitahuan untuk sementara dalam pengawasan KSP Budi Artha Mandiri.

Selanjutnya Sersan Mayor (Serma) Denny Goa anggota TNI staf Teritorial pada Komando Distrik Militer (Kodim) 1622 Alor yang merupakan saksi mata pada proses peminjaman juga hadir pada konfrensi pers tersebut.

Denny yang saat itu bersama Imanuel Manikari pada proses peminjaman tersebut menyebutkan bahwa, tidak ada penggelapan sertifikat seperti yang dituduhkan akan tetapi Imanuel Manikari yang menawarkan serifikat tanah miliknya untuk menjadi jaminan permohonan peminjaman dimaksud.

“Saya orang beragama pak Imanuel Manikari yang menawarkan sertifikat tanahnya. Dan kami ke kediamannya di Fanating untuk ambil dan serahkan ke KSP Budi Artha,” beber Denny.

Untuk diketahui, turut hadir pada konfrensi pers tersebut selain kuasa Hukum KSP Budi Artha Koilal Loban, dan Serma Denny Goa sebagai saksi mata dalam proses peminjaman juga pasi Intel pada Kodim 1622 Alor, Kapten Infantri Samuel Ule, para pimpinan KSP Budi Artha Mandiri Muhamad Nasir Plaikari, Ronny P Adang, Sofyan Arsyad, juga konsultan teknis Rahmat Mansari dan para karyawan serta para nasabah KSP Budi Artha Mandiri.

Sebelumnya, disiarkan Hukrim Rdtv berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah dikantongi Kuasa Hukum Imanuel Manikari, diketahui bahwa Imanuel selaku Saksi-4 mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun terkait peminjaman uang di KSU Budi Artha oleh Terdakwa, Budi Hartono selaku Dandim 1622 Alor ketika itu.

Dalam Putusan Pengadilan tersebut, Terdakwa diketahui telah membenarkan semua keterangan Imanuel Manikari sehingga membuktikan bahwa Surat Kuasa maupun Surat Pernyataan seperti dilampirkan dalam surat pemberitahuan penyitaan jaminan oleh KSU Budi Artha yang ditembuskan ke Imanuel pada Juli 2024 silam adalah Surat Kuasa dan Pernyataan Palsu.

Sementara itu, keterangan Muhamad Nasir Plaikari (Manager KSU Budi Artha) selaku Saksi-14 dalam Putusan Pengadilan tersebut, kini menjadi bumerang karena pengakuannya itu justru menggiring perkara ini pada indikasi pidana pemalsuan surat, nama dan tanda tangan Ketua RT 01. Desa Fanating, Semuel Kandola.

Lantas bagaimana kronologis perkara dimaksud, dan mengapa sehingga Manager KSU Budi Artha nekat lakukan itu lalu pada akhirnya mengaku sebagai korban? Padahal dari pengakuannya di Putusan Pengadilan itu jelas bahwa dirinya mengetahui tentang adanya perbuatan memalsukan surat dan tanda tangan Imanuel dan Semuel di sana. Lagi pula, jika merujuk pada putusan pengadilan dan kondisi lapangan maka sejatinya survey lokasi tidak pernah dilakukan oleh Tim Survey KSU Budi Artha ketika itu. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.