Kedudukan Hukum Wapres Gibran Tidak Sah?

oleh -126 Dilihat
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Rmol.id)
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman merespons kedudukan hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

“Dalam Amar Putusan MA yang beredar luas di Medsos disebutkan bahwa Suket penyetaraan pendidikan SLTA Wapres Tidak Sah dan Batal Demi Hukum,” ujar politisi yang akrab disapa BKH.

Terkait soal ini, lanjut BKH, ada yang bertanya, sejak kapan atau mulai kapan Suket tersebut statusnya tidak sah dan batal demi hukum? Dan, apa konsekuensi hukumnya? Apakah tidak sah dan batal demi hukum sejak putusan MA itu ditetapkan atau sejak Suket tersebut diterbitkan untuk pendaftaran Cawapres?

“Dalam hukum konstitusi maupun hukum administrasi negara, amar putusan hakim biasanya bersifat Ex Tunc atau Ex Nunc. Tergantung isi putusannya,” tegas BKH.

Menurutnya, bagi yang pernah belajar bahasa Latin, tentu tahu putusan yang bersifat Ex Tunc itu berarti putusan MA yang menyatakan bahwa Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum berlaku surut yaitu sejak Suket tersebut diterbitkan untuk pendaftaran Cawapres.

Sedangkan yang bersifat Ex Nunc berarti putusan MA yang menyatakan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum berlakunya sejak Putusan MA tersebut ditetapkan. Bukan sejak Suket tersebut diterbitkan.

“Sekali lagi, ini seturut hukum konstitusi dan administrasi negara,” tandas BKH.

Lalu, apa implikasi hukum terhadap kedudukan Wapres Gibran dari dua sifat putusan MA tersebut?

“Apabila sifatnya Ex Tunc maka kedudukan Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum sejak semula yaitu sejak mendaftarkan diri sebagai Cawapres dengan menggunakan Suket yang oleh MA dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum tersebut,” tegas BKH.

Dengan demikian, kata BKH, konsekuensi hukumnya adalah semua tindakan dan perbuatan hukum yang dia lakukan sejak dilantik sebagai Wapres menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

“Tetapi, apabila putusannya bersifat Ex Nunc maka semua tindakan dan perbuatan hukum yang dia lakukan sejak Suket tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres sampai dengan ditetapkannya putusan MA, tetap sah dan mengikat secara hukum,” ujarnya.

Namun, lanjut BKH, tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan sejak ditetapkannya Putusan MA tersebut tidak lagi sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Sekali lagi, tentu ini seturut hukum bukan seturut politik,” tegas doktor Hukum jebolan Universitas Indonesia.

BKH menjelaskan, terkait pemberhentian Wapres yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres menurut Pasal 7A UUD 1945 akibat dari Putusan MA tersebut, tata cara dan mekanismenya diatur jelas dalam Pasal 7B UUD 1945. Di situ ada DPR, ada MK, dan ada MPR sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Apakah DPR berani memulai?,” tanya Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menutup pernyataannya.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH menyatakan bahwa sejak Suketbpengganti ijazah SMA Gibran dinyatakan tidak sah oleh MA maka maka sesuai Pasal 7A UUD 1945, Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. MPR harus memberhentikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945

“Betul tidak sah, karena surat keterangan pengganti ijazah SMA dinyatakan tidak sah oleh MA, maka sesuai Pasal 7A UUD 45, wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres. MPR harus memberhentikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegas Tuba Helan

Ia menekankan bahwa semuanya kembali kepada Anggota MPR, berani atau tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7B UUD 1945 (hasil Perubahan Ketiga) mengatur tata cara pemberhentian (pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Berikut ringkasan ketentuan dalam Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden:

  • Ayat (1)-(2): Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau jika tidak lagi memenuhi syarat, yang dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan DPR.
  • Ayat (3): Pengajuan permintaan oleh DPR harus didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota.
  • Ayat (4)-(5): Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari. Jika terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul tersebut ke MPR.
  • Ayat (6)-(7): MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Rangkuman Amar Putusan MA (Nomor 742 K/TUN/2026)

Diketahui, MA melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026, membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan judex facti dari PTUN serta PTTUN Jakarta. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat Subhan Palal secara keseluruhan, yang menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan serta pemusnahan surat tersebut, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Majelis hakim juga terdiri atas Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan tidak terdapat dokumen ijazah sebagai bukti pendukung pengajuan surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang disertakan dalam pengajuan suket penyetaraan tersebut antara lain certificate of attendance atau bukti kehadiran, academic records, serta explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan. Sebaliknya, certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.