Di Balik Hak Restitusi: Potret Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan di Kepulauan Bangka Belitung

oleh -68 Dilihat
banner 468x60

Kekerasan terhadap perempuan masih menunjukkan angka kejadian yang relatif tinggi. Berdasarkan Catatan Komnas Perempuan Tahun 2025, sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sedangkan, secara sepesifik di Kepulauan Bangka Belitung tercatat 2.174 kasus. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu yang penting untuk mendapat perhatian karena tidak hanya melanggar norma dan ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai kerugian bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi, yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam menjamin keadilan bagi korban tersebut, terdapat mekanisme pengajuan permohonan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang mencabut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK memiliki peran yang strategis dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan, seperti memberikan perlindungan, bantuan hukum, bantuan medis, bantuan psikososial, hingga fasilitas restitusi kepada korban.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang dialami korban atau ahli warisnya. Dalam penelitian ini, difokuskan terhadap pemberian restitusi bagi perempuan korban kekerasan terkhususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang tim Voxfeminalex dapatkan melalui Laporan Tahunan LPSK, selama periode 2022 sampai dengan 2025 menunjukkan jumlah permohonan yang meningkat namun tidak diikuti dengan peningkatan realisasi pembayaran restitusi bagi korban. secara nasional, jumlah permohonan restitusi meningkat dari 2.150 pemohon pada periode 2022 menjadi 4.264 pemohon pada periode 2023, kemudian melonjak menjadi 7.450 pemohon pada periode 2024.

Sedangkan dari sisi jumlah layanan/program perlindungan, fasilitasi restitusi mencatat kenaikan dalam jumlah yang besar, naik dari 3.685 pada periode 2024 menjadi 5.576 pada periode 2025, naik 51% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan secara lebih spesifik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada periode 2023, LPSK memberikan perlindungan kepada 1.114 korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dari 1.114 orang terlindung, 671 terlindung masih berusia anak dan 443 terlindung usia dewasa, dengan 727 diantaranya berjenis kelamin perempuan. Dari jumlah tersebut, LPSK menghitung nilai kerugian sebesar Rp9,85 miliar, namun realisasi penyerahan restitusi yang berhasil dilaksanakan hanya sebesar Rp 190.287.157,00 kepada 13 orang korban.

Pola serupa berulang pada periode-periode berikutnya, pada periode 2024, dari 83 korban kekerasan seksual dengan nilai penilaian Rp3,40 miliar, hanya Rp 62.646.360,00 yang berhasil dibayarkan oleh pelaku, kemudian pada periode 2025, meskipun jumlah korban meningkat menjadi 119 orang dengan nilai penilaian Rp3,89 miliar, realisasi pembayaran hanya mencapai Rp275.540.156,00. Kesenjangan ini secara eksplisit diakui oleh LPSK sendiri dalam laporannya, yang menyatakan bahwa jumlah restitusi yang dibayarkan kepada korban masih sangat rendah dibandingkan dengan nilai yang dikabulkan oleh majelis hakim maupun yang dihitung oleh LPSK.

Jika ditinjau secara khusus pada konteks kewilayahan terutama di Bangka Belitung, data LPSK menunjukkan bahwa provinsi ini secara menyumbang jumlah permohonan restitusi yang tidak sedikit, yaitu 54 permohonan pada 2023 dari total 1.187 permohonan nasional untuk kasus kekerasan seksual, dan meningkat menjadi 87 permohonan pada 2024, menempatkan Bangka Belitung pada peringkat ke-11 secara nasional. Selain itu, tercatat 35 orang terlindung TPKS berdomisili di Kepulauan Bangka Belitung pada 2023. Jika ditelisik melalui jumlah terlindung dadn jumlah permohonan maka dapat disimpulkan jumlahnya tidak setara dan masih terjadi gap yang cukup besar.

Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak dan telaah laporan tahunan LPSK, dapat disimpulkan beberapa hambatan dalam realisasi restitusi di lapangan terkhususnya pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pertama, Kantor Penghubung LPSK yang dinilai belum memberikan dampak signifikan akibat keterbatasan kelambagaan. Kedua, belum efektifnya mekanisme penyitaan maupun pelelangan asset pelaku apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran restitusi. Ketiga, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai hak restitusi yang masih rendah.

Keempat, miskoordinasi antar Lembaga sehingga terjadi ketidaksepahaman pelaksanaan restitusi. Terakhir, keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan masih tergolong rendah, akibat rasa takut terhadap pelaku, stigma sosial, ataupun kukrangnya pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia.

Berdasarkan hambatan-hambatan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, seperti penguatan kapasitas kelembagaan LPSK, perluasan akses layanan perlindungan, penguatan pelaksanaan restitusi, serta peningkanan kesadaran mengenai resitusi melalui soisalisasi kepada masyarakat dan Lembaga yang terkait.

Dengan demikian, restitusi menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian materiil dan immateriil yang dialami perempuan korban tindak pidana kekerasan. Namun, pelaksanaannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih belum efektif, yang terlihat dari adanya kesenjangan antara jumlah permohonan restitusi dan jumlah korban yang memperoleh pemenuhan hak tersebut akibat beberapa hambatan baik dari Lembaga pelaksana maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh: Tim Voxfeminalex, Tim Riset Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.