RADARNTT, Jakarta – Kesejahteraan adalah hak asasi setiap manusia. Karena itu, pendirian Credo Union Modifikasi (CUM) Talenta tidak dapat dilepaskan dari semangat mulia untuk memberdayakan ekonomi jemaat/masyarakat.
Gagasan ini lahir dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Majelis Jemaat, Pengurus Resort, Perutusan Sinode Bolon, Pelayan Penuh Waktu GKPS, dan perutusan lainnya se-Distrik III pada 26–28 November 2006, yakni membangun komunitas saling percaya dalam bidang pemberdayaan ekonomi jemaat/masyarakat.
Bentuk dan jenis CUM Talenta adalah unit pelayanan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) dalam bidang pemberdayaan dan kemandirian ekonomi jemaat (Pasal 4, AD/RT CUM Talenta, 2017).
Dalam wawancara terpisah, Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik, Yoga Duwarto menilai bahwa CUM Talenta pada awalnya tumbuh dari semangat pelayanan, dengan mengusung nilai Habonaran Do Bona (kebenaran adalah pangkal/asal) dan Sapangambei Manoktok Hitei (bekerja bersama-sama mencapai tujuan yang baik) untuk jemaat/masyarakat menengah bawah di Tanoh Simalungun dan sekitarnya. Namun, ia menyayangkan bahwa niat tulus untuk menyejahterakan jemaat/masyarakat justru diduga berkembang menjadi persoalan finansial yang serius.
Menurutnya, berbagai testimoni yang terbuka dan beredar luas ke publik perlu menjadi perhatian serius. Di balik jubah pelayanan yang selama ini dihormati, terdapat dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam pengelolaan dana yang tidak transparan. Hal ini patut diduga telah menggerogoti semangat kesejahteraan sosial ekonomi jemaat/masyarakat yang dibangun bersama.
Yoga Duwarto menegaskan bahwa testimoni yang terungkap dan beredar luas di masyarakat bukanlah keluhan tanpa dasar. Dari kajian dokumen dan fakta yang ada, ditemukan sejumlah angka yang dinilai fantastis. Diduga lebih dari Rp9 miliar dana anggota jemaat/masyarakat dari total aset kelolaan sekitar Rp58 miliar terindikasi belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Angka-angka itu bukan sekadar deretan bilangan di atas kertas, melainkan uang simpanan jemaat/masyarakat, hasil keringat para petani, pedagang kecil, dan warga yang mengumpulkan rupiah demi rupiah dengan penuh rasa percaya.
“Dalam ilustrasi sederhana, kita diajak membayangkan jemari renta para petani di ladang, atau keringat para ibu pedagang yang pulang malam demi menyisihkan sepuluh ribu rupiah setiap minggu. Jemaat/masyarakat menabung bukan untuk menjadi kaya, melainkan agar anak-anak mereka bisa sekolah, agar selalu ada beras saat paceklik tiba, dan agar hari tua tidak menjadi beban. Uang yang dikumpulkan dengan cucuran keringat dan doa di atas bangku gereja itu, kini diduga tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Sungguh memilukan apabila kepasrahan anggota/warga kecil justru dibalas dengan sikap yang seolah menutup mata dari persoalan ini,” ujarnya.
Singkatnya, kata Yoga, dana yang diduga bermasalah ini bukan angka gaib. Ini uang simpanan jemaat/masyarakat kecil yang dikumpulkan rupiah demi rupiah. Namun ketika persoalan muncul, ada kecenderungan dari pihak-pihak tertentu untuk menutupinya dengan dalih menjaga nama baik pelayanan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih menyatakan bahwa jika dibedah secara jernih melalui aturan hukum dan regulasi negara, keberadaan CUM Talenta yang beroperasi belasan tahun hingga saat ini dengan hanya mengandalkan Akta Notaris menempatkan posisi keuangannya dalam risiko besar. Tanpa pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, tanpa izin resmi Koperasi Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi, dan tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini secara teknis berada di ruang hampa hukum. Praktik menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman tanpa izin usaha resmi, bila merujuk standar regulasi negara, berpotensi menabrak Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengkategorikan kegiatan semacam itu sebagai praktik bank gelap atau shadow banking.
“Dampak serius dari ketiadaan payung hukum ini secara langsung berpotensi merugikan jemaat/masyarakat menengah bawah sebagai pemilik dana. Tanpa status badan hukum yang sah, tidak ada batas hukum yang memisahkan antara kekayaan lembaga dan harta pribadi para pengurusnya. Demikian juga simpanan jemaat tidak dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun perlindungan regulasi negara. Dalam kondisi tanpa pengawasan resmi inilah, penyalahgunaan dana menjadi lebih mudah terjadi dan lebih sulit diungkap,” ungkapnya.
Dia menjelasakan, dari penelusuran tim investigasi, muncul dugaan penyalahgunaan dana yang mengarah pada oknum-oknum tertentu. Dugaan tersebut antara lain terkait indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp1,8 miliar, Rp1,6 miliar, dan Rp1,2 miliar oleh sejumlah oknum yang identitasnya masih perlu didalami. Selain itu, terdapat rekam jejak historis periode 2009 hingga 2013 di TP Pematang Raya yang diduga terjadi rekayasa keuangan berupa mark up nilai aset bangunan senilai Rp1,7 miliar. Dugaan awal mengarah pada upaya menutupi jejak penyimpangan dana di masa lalu, serta mengaburkan bukti pembukuan fisik dan digital.
“Jika fakta-fakta awal tersebut terbukti di persidangan, hal ini berpotensi memenuhi unsur pidana berat, mulai dari penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP, pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP, hingga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana jemaat/masyarakat,” tegasnya
Mengutip salah satu narasumber internal, hal yang paling menyakitkan adalah ketika desakan jemaat/masyarakat mulai membesar, kemudian muncul kecenderungan dari oknum tertentu untuk bersembunyi dan berlindung di balik nama besar institusi gereja, GKPS. Perilaku semacam ini patut dicurigai sebagai bentuk manipulasi moral. Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) adalah milik kita bersama, rumah doa yang kudus dan benteng spiritual warga, bukan benteng perlindungan bagi siapa pun yang diduga kuat telah menggerogoti hak rakyat kecil.
Semestinya jemaat/masyarakat memahami bahwa pemegang kekuasaan tertinggi untuk menghentikan persoalan ini ada di tangan jemaat/masyarakat sendiri. Menyelamatkan CUM Talenta dan memulihkan nama baik GKPS tidak bisa diserahkan kepada janji manis pengurus atau dibiarkan diredam di tingkat lokal yang rawan intervensi. Kitalah, anggota/jemaat/masyarakat, yang berhak menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kejahatan keuangan sungguh tidak boleh disamarkan sebagai bagian dari pelayanan agama. Siapa pun yang telah menikmati dan menyalahgunakan dana jemaat harus segera dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan. Anggota/jemaat/masyarakat memiliki kekuatan penuh untuk mengawal perkara ini agar aparat penegak hukum (Bareskrim Polri/Kejaksaan Agung) di tingkat pusat turun tangan secara langsung.
Sudah saatnya belasan ribu pemilik sah CUM Talenta mengambil kendali dan bergerak bersama. Menggunakan hak kita untuk menuntut transparansi radikal dengan mendesak pembekuan dan penyelamatan aset, mendorong adanya audit forensik yang independen untuk menelusuri ke mana saja aliran uang itu mengalir, dan mengawal proses hukum para pelakunya hingga ke meja hijau. Jangan pernah biarkan jubah pelayanan dijadikan tameng untuk menutupi dosa finansial yang memakan hak anggota/jemaat/masyarakat. (TIM/RN)







