Oleh: Agustinus Saka Tmaneak
Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan bukan sekadar bencana musiman, melainkan cermin kegagalan tata kelola lingkungan yang berulang dari tahun ke tahun. Dalam beberapa minggu terakhir ini, sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur kembali dilaporkan mengalami peningkatan titik panas serta kebakaran lahan. Dampak titik panasnya juga dialami oleh wilayah-wilayah di Indonesia lebih tepatnya Nusa Tenggara Timur. Data yang dikutip dari pemantauan pemerintah dan lembaga lingkungan menunjukkan bahwa pada periode Juni hingga Oktober 2026, Pulau Kalimantan mencatat puluhan ribu hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai lebih dari 33 ribu hektare.
Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, ia mewakili hutan yang hilang, satwa yang kehilangan habitat, masyarakat yang terpapar asap, serta ekosistem gambut yang rusak secara jangka panjang. Fenomena ini menuntut kita berhenti memperlakukan kebakaran hutan sebagai fenomena/bencana alam yang datang tiba-tiba. Sebaliknya, ia harus dibaca sebagai akibat dari pilihan pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis, lemahnya pengawasan, dan minimnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Selama akar persoalan belum berubah, upaya pemadaman hanya akan menjadi pekerjaan darurat yang berulang setiap kali musim kemarau tiba. Apa yang ditawarkan oleh Filsuf Hans Jonas tentang Heuristik Ketakutan itu harus masyarakat dan pemerintah terapkan.
Pada dasarnya, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan jarang merupakan peristiwa yang sepenuhnya alami. Musim kemarau, curah hujan yang rendah, dan kondisi lahan gambut yang mudah terbakar memang menciptakan kerentanan ekologis. Namun, kerentanan tersebut berubah menjadi bencana besar ketika manusia sengaja membakar lahan untuk membuka atau membersihkan areal pertanian, perkebunan, maupun klaim lahan baru. Praktik membakar memang terasa murah dan cepat bagi sebagian pelaku karena tidak memerlukan alat berat, tenaga kerja besar, atau biaya pengolahan lahan yang tinggi. Tetapi biaya sebenarnya tidak hilang; ia hanya berpindah kepada masyarakat, negara, dan generasi mendatang.
Masyarakat menanggung gangguan pernapasan, penutupan sekolah, gangguan penerbangan, serta penurunan produktivitas. Negara menanggung biaya pemadaman, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, ekosistem menanggung kehilangan keanekaragaman hayati yang sering kali tidak dapat dipulihkan. Dalam konteks Kalimantan Timur, misalnya, pihak kepolisian dilaporkan menetapkan puluhan tersangka karhutla dengan motif dominan pembukaan lahan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembakaran bukan kecelakaan, melainkan keputusan ekonomi yang salah dan sering kali dijalankan karena pelaku merasa hukum tidak akan menjangkau mereka.
Dampak paling langsung dari karhutla dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekitar lokasi kebakaran. Asap tebal tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga menembus ruang bernapas manusia. Partikel halus dari pembakaran bahan-bahan organik yang berasal dari makhluk hidup, baik dari tanaman maupun hewan yang dapat memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, asma, infeksi saluran pernapasan, dan memperparah penyakit jantung maupun paru-paru. Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruangan, serta penduduk dengan penyakit kronis. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas normal terganggu: anak-anak harus berhenti bermain di luar rumah, petani menunda bekerja, pedagang kehilangan pembeli, dan penerbangan dapat tertunda atau dibatalkan, para universitas ditutup dan aktivitas perkuliahan para mahasiswa/I itu diberhentikan.
Dampak ini menciptakan ketidakadilan yang nyata karena mereka yang paling menderita umumnya bukan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan secara bakar. Mereka adalah warga desa, buruh tani, nelayan, guru, dan anak sekolah yang tidak memiliki pilihan untuk menghindari asap. Kebijakan penanganan karhutla, karena itu, tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Negara juga wajib menyediakan perlindungan kesehatan, masker yang memadai, akses air bersih, informasi kualitas udara yang mudah dipahami, serta kompensasi bagi kelompok yang kehilangan penghasilan akibat bencana asap.
Kalimantan memiliki posisi ekologis yang sangat strategis bagi Indonesia dan dunia. Kalimantan dikenal sebagai jantung atau paru-paru bagi Negara Indonesia dan sumber oksigen terbanyak itu ada di Kalimantan. Hutan hujan tropisnya menyimpan keanekaragaman hayati tinggi, menjadi habitat orangutan, bekantan, rangkong, dan berbagai spesies endemik. Lahan gambutnya berfungsi sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar; ketika gambut terbakar, karbon yang telah tersimpan ratusan tahun dapat dilepaskan ke atmosfer dalam waktu singkat. Akibatnya, kebakaran hutan bukan hanya persoalan lokal Kalimantan, melainkan kontribusi terhadap perubahan iklim global. Pembakaran gambut juga sulit dipadamkan karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan terus menyala meskipun permukaan tampak sudah padam.
Bahkan ketika petugas kebakaran datang untuk memadamkan api, mereka harus mengunakan pipa untuk bisa memasukkannya dalam tanah lalu menyalurkanya agar api yang terbakar di dalam tanah itu bisa padam dan itupun harus butuh waktu yang cukup lama sehingga sampai dengan saat ini juga dampak kebakaran itu masih dirasakan oleh semua orang bahkan di Negara lain juga merasakan dampak asap tersebut. Inilah yang membuat penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemantauan satelit atau penyemprotan dari udara.
Diperlukan pemetaan gambut yang akurat, pengendalian pembangunan di lahan gambut dalam, pemulihan hidrologi melalui pembangunan dan perawatan saluran air, serta penegakan aturan yang melarang konversi lahan gambut menjadi areal rawan kebakaran. Jika hutan dan gambut terus diperlakukan sebagai lahan kosong yang siap dibakar, Indonesia akan terus membayar harga ekologis yang jauh lebih mahal daripada keuntungan jangka pendek dari pembukaan lahan.
Konsep Heuristik Ketakutan (Heuristics of Fear) yang digagas oleh filsuf Hans Jonas, terutama dalam buku yang ia terbitkan, yaitu The Imperative of Reponsibility I Das Prinzip Verantwortung, 1979 lebih menekankan pada poin penting bahwa rasa takut bukanlah sekedar emosi negatif atau irasional, melainkan sebuah alat kognitif dan alat penentuan yang layak untuk mengatisipasi atau mengatasi bencana yang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan (irreversible), khususnya dalam dunia perkembangan di saat sekarang ini.
Tindakan yang masyarakat lakukan saat ini akan berdampak pada generasi sekarang dan yang akan mendatang, sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi yang akan mendatang. Hans Jonas menawarkan apa yang dinamakan Heuristik Ketakutan yang harus perlu pemerintah dan masyarakat perhatikan dan mulai menjalankannya dalam hidup setiap hari. Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan upaya respons melalui pemantauan hotspot, operasi pemadaman darat dan udara, serta penindakan terhadap pelaku. Namun, respons darurat saja tidak cukup. Data Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran atau luas areal terbakar.
Keterbatasan ini menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan yang cepat, sistem pelaporan yang transparan, dan koordinasi antarinstansi yang tidak terputus. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BMKG, BNPB, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja dalam satu rantai tanggung jawab. Perusahaan yang menguasai konsesi perkebunan atau kehutanan harus memikul tanggung jawab lebih besar atas kebakaran di wilayah izinnya. Mereka tidak boleh cukup menyatakan “tidak terlibat” ketika api terjadi di dalam atau di sekitar areal konsesinya. Prinsip tanggung jawab lingkungan menuntut pencegahan aktif: menyediakan pemadam, membangun penyangga api, mengawasi kontraktor, melarang pembakaran, dan bersedia membuka data lahan untuk publik. Tanpa akuntabilitas korporasi yang tegas, penindakan terhadap petani kecil saja akan menjadi tidak adil dan tidak efektif.
Pada akhirnya, masalah pembakaran hutan di Kalimantan adalah persoalan etika dan keberpihakan. Apakah pembangunan akan terus diukur dari luas lahan yang dibuka, ataukah dari kemampuan negara melindungi udara, air, hutan, dan kesehatan rakyatnya? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah masa depan Kalimantan dan Negara Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus perlu menerapkan apa yang telah ditawarkan oleh Hans Jonas, yaitu teori tentang Heuristik Ketakutan. Pembakaran lahan mungkin memberi keuntungan sesaat bagi sebagian pelaku, tetapi ia meninggalkan kerugian yang berlapis: kesehatan masyarakat terganggu, ekosistem rusak, emisi karbon meningkat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun.
Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar: penguatan penegakan hukum terhadap korporasi dan pelaku utama, transparansi data kepemilikan dan izin lahan, insentif bagi pertanian tanpa bakar, pemulihan gambut yang serius, serta pendidikan lingkungan yang menanamkan kesadaran sejak dini. Masyarakat juga perlu diberdayakan sebagai penjaga hutan, bukan sekadar korban bencana. Jika Kalimantan ingin bebas dari asap setiap musim kemarau, maka pilihan yang harus dibuat bukanlah sekadar memadamkan api lebih cepat, melainkan mencegah api itu dinyalakan sejak awal. Hutan yang sehat bukan hanya warisan alam; ia adalah fondasi kehidupan, ekonomi, dan martabat manusia.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







