Jangan Diam pada Kekerasan Seksual Anak di Sabu Raijua

oleh -1342 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Seba – Pendeta Paoina Bara Pa mengutuk keras pelaku kasus pelecehan seksual oleh oknum guru Sekolah Dasar Negeri yang sangat miris menimpa anak-anak generasi Sabu Raijua (Sarai) dan meminta semua pihak jangan bungkam terhadap kasus ini agar tidak berulang kasus serupa.

“Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Sarai perlu menjadi perhatian semua jejaring dan mitra (pemerintah, agama dan lembaga adat) mulai dari: pelaku ingkar janji (setelah hamil pelaku menyangkal dan tidak bertanggungjawab), perkosaan terhadap anak dan perempuan. Pelaku kekerasan seksual ini bermacam-macam ada oknum pendeta, ayah, om, pacar, guru, dstnya.,” bebernya.

Menurut Paoina Bara Pa, tantangan yang dihadapi untuk membongkar kasus kekerasan seksual adalah budaya malu dimana korban dan keluarga tidak melaporkan kasus. Biasanya korban kurang dipercayai oleh masyarakat atas kebenarannya bahkan korban dipersalahkan dengan berbagai stigma.

“Selain itu pelaku usai melakukan aksinya akan mengancam korban atau iming-iming untuk melindungi kejahatannya,” bebernya.

Pendeta Paoina Bara Pa mengatakan, pendidikan kesehatan reproduksi dan sosialisasi Undang-Undang Kekerasan Seksual masih minim sehingga memperbesar kerentanan warga masyarakat. Untuk itulah, kata Paoina, korban mesti dibantu agar berani melapor kejahatan tersebut dan jangan merasa malu justru sebaliknya pelaku yang mesti dipermalukan.

“Membaca kasus guru SD pelaku pelecehan seksual ini melahirkan rasa takut, cemas akan masa depan anak- anak dati predator seksual, tak ada lagi ruang aman bagi perempuan dan anak. Miris, sedih. Harap kasus ini dikawal oleh kita semua,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Sepertiย  meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang sukaย  merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. ย Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak.

Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.