Oleh: Deonizio Manek
Dalam tataran ilmu hukum, landasan filsafat ontologi hukum adalah keadilan, artinya perbincangan tentang hukum selalu terarah pada asas keadilan. Hukum selalu mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam masyarakat. Hukum bukan kumpulan dogma tua yang bersifat memaksa, melainkan kompas moral yang ditulis untuk melindungi, dan memanusiakan manusia. Dalam konteks undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak dipandang sebagai tindakan nyata dalam upaya menjaga martabat anak untuk bertumbuh secara bebas tanpa ada kekerasan kriminal dan kekerasan seksual.
Hukum yang memanusiakan manusia adalah cerminan pengakuan martabat manusia sebagai individu yang bertumbuh secara eksis. Hukum tidak terpaku pada asas keadilan secara formal melainkan bertumbuh sesuai arah pertumbuhan manusia memenuhi hak-hak dasar manusia dalam partisipasi kehidupan sosial dan hak perlindungan dari ancaman lainnya. Dalam konteks undang-undang perlindungan anak hukum yang memanusiakan manusia adalah hukum yang mengakui manusia sebagai individu yang bebas. Manusia bukan objek yang diperlakukan semata-mata sebagai benda melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak hidup dan kesamaan di depan hukum.
Martin Buber dalam konsepnya tentang manusia menempatkan manusia pada tataran relasi I-Thou. Manusia dalam relasinya dengan yang lain harus bersifat subjektif dan personal, engkau diperlakukan sebagai pribadi yang utuh dan berharga. Martin Buber menempatkan esensi manusia pada hubungan engkau dilihat sebagai pribadi yang utuh bukan sekedar kumpulan sifat atau karakterisktik yang dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Manusia bukan objek melainkan subjek hukum/berpikir yang memiliki martabat hidup yang harus diperjuangkan dan dilawan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengangkat martabat manusia sebagai pribadi dalam relasi aku dan engkau (I-Thou) yang melihat manusia sebagai subjek berpikir atau dalam tataran teologi manuisa adalah gambar dan rupa Allah. Martin Buber kemudian menghilangkan ketimpangan konsep modern yang melihat manusia dalam relasinya sebagai objek dan fungsional (I-It).
Dalam kaitannya dengan hukum sebagai citra manusia, terlintas dalam benak kita tindakan kekerasan yang bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yakni kasus kekerasan seksual ana dibawah umur oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharman Lukman Sumaatmaja. Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kekerasan biasa melainkan sebagai kasus pelanggaran berat karena mencoreng martabat manusia sebagai subjek hukum yang berpikir.
Dalam kasus ini hukum dalam keberpihakannya pada manusia harus memberikan putusan yang adil. Putusan hukum dalam asas keadilan tidak finis pada ruang sidang terkait sanksi yang diterima pelaku, melainkan mengkawal putusan hakim sampai pada tahap akhir dari sanksi yang diterima. Mengkawal putusan hakim merujuk pada kesetaraan dalam ruang penjara dan pelayanan finansial yang adil.
Maksud terdalam dari mengkawal putusan hakim adalah kemampuan memberikan jaminan/keadilan bagi korban dan semua pihak yang marasa dirugikan. Jaminan/keadilan harus menjawabi keletihan dari semua pihak sehingga hukum benar-benar mencerminkan citra keadilan yang memanusiakan manusia.
Prinsip humanis dalam undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
Pertama, dalam kaitannya dengan kasus kekerasan di atas prinsip utama adalah korban harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Artinya setiap kebijakan dan putusan yang diambil haruslah lebih menguntungkan anak.
Kedua, setiap anak harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama dihadapan hukum tanpa harus membedakan identitas agama, ras, budaya, dan jenis kelamin.
Ketiga, setiap anak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan harus didengarkan dengan baik-baik
Keempat, setiap anak harus diperlakukan dengan baik sebagai pribadi yang bermartabat, tanpa merendahkan atau mempermalukan.
Prinsip humanisme dalam undang-undang nomor 23 menekankan bahwa martabat dan kepastian manusia sebagai pusat perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan manusia, melindungi hak asasi, dan menegakkan keadilan.
Hukum dan kemanusiaan sangat berhubungan erat sehingga tidak bisa dipisahkan dengan alasan apapun. Artinya citra hukum yang mencerminkan nilai manusia menawarkan konsep berpikir yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bebas. Dengan menekankan martabat manusia dalam sistem hukum memberikan fondasi secara filosofis dalam merancang kesejahteraan manusia dan kebaikan bersama (bonum commune).
Penulis adalah Alumus Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







