Hormati Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

oleh -1274 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Publik harus menghormati keputusam penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI oleh Partai NasDem. Demikian Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Apolonaris Gai.

“Saya memandang keputusan penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai bagian dari dinamika organisasi yang harus dihormati. Setiap langkah tentu memiliki pertimbangan, baik menyangkut tata kelola internal partai maupun upaya menjaga marwah institusi di mata masyarakat,” tutur Aris Gai ke media ini Minggu (31/8/2025) via seluler.

Namun, lanjut Kandidat Doktor di UNDIP Semarang, yang lebih penting adalah bagaimana peristiwa ini tidak menimbulkan perpecahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, memperbaiki pola interaksi politik, serta meneguhkan kembali komitmen pada persatuan dan kesatuan bangsa.

“Saya percaya, setiap kader maupun tokoh publik tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keteladanan dan menjadi perekat di tengah masyarakat. Kritik, masukan, maupun perbedaan pandangan seharusnya diolah secara bijaksana agar tidak melukai hati rakyat, melainkan memperkaya demokrasi yang sehat,” tandas Aris Gai.

Dia pun berharap dinamika ini dapat dijadikan pelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dalam berucap, mengutamakan dialog, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Bangsa ini membutuhkan kontribusi dari semua pihak tanpa terkecuali. Karena itu, mari kita kedepankan sikap saling menghargai, semangat gotong royong, dan kebesaran hati demi terciptanya kehidupan berbangsa yang rukun, adil, dan sejahtera,” tegas Aris Gai.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., M.Hum. menegaskan bahwa mesti membuktikan kesalahan mereka agar jangan hanya karena aksi demontrasi lalu mereka diberhentikan.

“Harus dibuktikan kesalahan mereka, jangan sampai hanya karena aksi demo lalu mereka diberhentikan. Undang-undang MD3 mengatur alasan pemberhentian anggota DPR, jadi harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Tuba Helan.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.

Berbeda dengan penonaktifan anggota, pemberhentian atau pemecatan nampaknya tak semudah yang dibayangkan.

Anggota terkait terlebih dahulu dinyatakan melanggar aturan yang tertulis dalam peraturan dewan.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Tata Tertib, anggota DPR dapat diberhentikan dengan beberapa ketentuan, di antaranya: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

Diketahui, Partai NasDem telah menonaktifkan dua kadernya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI pada Minggu, 31 Agustus 2025.. Keduanya mendapat sanksi tegas gara-gara menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.

Menurut siaran pers DPP Partai NasDem yang diteken Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjend Hermawi Fransisikus Taslim Keputusan penonaktifan mulai berlaku pada 1 September 2025. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.