Oleh: Alia Ani Safitri
Jaminan Fidusia, instrumen hukum yang memfasilitasi pembiayaan barang bergerak di Indonesia, telah lama menjadi tulang punggung bagi sektor multifinance dan perbankan. Ia memungkinkan konsumen mendapatkan akses cepat pada kendaraan atau barang modal, sementara kreditur (pemberi pinjaman) merasa aman karena memegang hak kepemilikan yuridis atas aset tersebut. Namun, dibalik efisiensi ekonomi yang ditawarkannya, mekanisme eksekusi fidusia, terutama tindakan penarikan unit sering kali menjadi medan konflik yang menguji batas-batas antara kekuatan hukum kreditur dan hak perlindungan konsumen (debitur).
Isu ini tidak hanya sekadar sengketa perdata; ia menyentuh dimensi etika bisnis, kepastian hukum, hingga stabilitas sosial. Opini ini bertujuan mengurai kompleksitas perlindungan konsumen di tengah praktik jaminan fidusia. Inti dari Jaminan Fidusia adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan sertifikat ini kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kekuatan ini berarti kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi (penarikan dan penjualan agunan) secara langsung jika debitur cidera janji (wanprestasi), tanpa perlu melalui proses gugatan perdata yang panjang di pengadilan. Keunggulan ini adalah daya tarik utama fidusia bagi lembaga pembiayaan.
Namun, kekuatan inilah yang menjadi sumber utama kontroversi dalam perlindungan konsumen. Seringkali, pemahaman yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan bagaimana eksekusi langsung dilakukan telah membuka celah bagi praktik-praktik di lapangan yang merugikan dan mengintimidasi konsumen.
Kompleksitas ini diperparah oleh hal-hal seperti, tidak ada jesepakatan eanprestasi dimana debitur tidak mengakui atau membantah telah terjadi wanprestasi, atau tidak ada kesepakatan spesifik dalam perjanjian mengenai definisi wanprestasi. Selanjutnya tanpa sertifikat fidusia, kreditur tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah dan jika terjadi sengketa mengenai wanprestasi, eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan dan penetapan pengadilan negeri. Pada awalnya hal yang bertujuan melindungi konsumen, justru menciptakan ambiguitas baru. Kreditur berargumen bahwa hal ini melemahkan kekuatan eksekutorial fidusia, sementara konsumen menyambutnya sebagai benteng pertahanan dari penarikan sepihak. Sengketa interpretasi ini telah memicu lebih banyak konflik di lapangan.
Terlepas dari bingkai hukum yang ada, praktik penarikan jaminan di lapangan sering kali jauh dari ideal dan melanggar hak-hak dasar konsumen, seperti intimidasi, kekerasan dan penggunaan pihak ketiga yang dimana pelaksanaan eksekusi sering diserahkan kepada pihak ketiga. Praktik ini kerap diwarnai dengan intimidasi, ancaman, bahkan perampasan paksa di jalan umum. Tindakan ini jelas melanggar hak asasi konsumen, termasuk hak untuk merasa aman dan hak atas propertinya hingga proses hukum yang sah diputuskan.
Mahkamah Agung (MA) telah berulang kali menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan secara damai dan tidak boleh meresahkan masyarakat. Selain itu, debt collector yang tidak memiliki surat kuasa resmi dan sertifikat fidusia dari kreditur tidak berhak melakukan penarikan. Praktik penarikan paksa di jalanan adalah bentuk self-help yang melanggar hukum, bukan eksekusi fidusia yang sah.
Selanjutnya yaitu wanprestasi yang tidak proporsional. Seringkali, eksekusi dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran beberapa hari, padahal utang pokok sudah dilunasi sebagian besar. Tidak adanya definisi wanprestasi yang spesifik dalam perjanjian (misalnya, menetapkan ambang batas keterlambatan atau jumlah angsuran yang tertunggak) membuat debitur rentan terhadap interpretasi sepihak kreditur. Perlindungan konsumen menuntut adanya prinsip proporsionalitas dan itikad baik dalam menentukan wanprestasi. Kreditur seharusnya mengutamakan restrukturisasi atau negosiasi sebelum langsung memutuskan eksekusi, terutama jika tunggakan masih tergolong minor dan peminjam menunjukkan itikad baik untuk membayar.
Dan yang terakhir, adanya prosedur eksekusi yang tidak sah. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan harus didampingi oleh juru sita pengadilan jika terjadi sengketa wanprestasi. Namun, banyak penarikan tetap dilakukan sepihak tanpa juru sita, bahkan oleh lembaga pembiayaan yang belum mendaftarkan jaminannya. Ketiadaan sertifikat fidusia yang sah berarti kreditur hanyalah kreditur tak terjamin biasa, dan eksekusi sepihak adalah tindakan yang melanggar hukum. Konsumen yang tidak teredukasi sering kali pasrah menyerahkan unit mereka karena takut terhadap ancaman.
Untuk menjadikan fidusia sebagai instrumen yang beretika dan berkeadilan, diperlukan intervensi tegas dari regulator dan penegak hukum yaitu, Penertiban Praktik (Outsourcing) dan Penegakan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperketat regulasi terkait penggunaan jasa penagihan. Kontrak dengan debt collector harus secara eksplisit melarang praktik kekerasan, intimidasi, dan penarikan di tempat umum.
Sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha harus dijatuhkan kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan jasa penagih yang melanggar hukum. Aparat kepolisian juga harus proaktif menindak debt collector yang melakukan perampasan atau kekerasan, sebab tindakan tersebut merupakan pidana murni. Standardisasi perjanjian dan definisi wanprestasi, dimana OJK perlu mewajibkan klausul yang jelas, spesifik dan tidak ambigu dalam setiap perjanjian fidusia mengenai definisi wanprestasi. Misalnya, wanprestasi hanya dianggap terjadi setelah tunggakan mencapai tiga bulan berturut-turut, atau setelah surat peringatan ketiga terlampaui, dan bukan hanya karena keterlambatan satu hari.
Standardisasi ini membatasi interpretasi sepihak kreditur dan memberikan kepastian hukum kepada debitur. Peningkatan edukasi hukum dan literasi keuangan, dimana banyak konsumen tidak memahami hak-hak mereka terkait sertifikat fidusia dan implikasi putusan MK. Lembaga terkait perlu secara masif mengedukasi konsumen bahwa: Mereka berhak menolak penarikan jika kreditur tidak menunjukkan sertifikat fidusia yang asli, mereka berhak menolak penarikan sepihak jika mereka membantah telah wanprestasi, dan meminta penyelesaian melalui pengadilan, mereka harus menuntut bukti surat kuasa resmi dari kreditur kepada debt collector yang namanya tercantum dalam sertifikat fidusia.
Edukasi ini adalah kunci untuk memberdayakan konsumen agar tidak menjadi korban praktik penarikan ilegal.
Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pembiayaan. Jika terbukti melanggar prosedur eksekusi fidusia (misalnya, menjual agunan tanpa lelang atau melakukan penarikan tanpa sertifikat), sanksi administrasi yang berat hingga sanksi pidana harus diterapkan. Hal ini menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan hukum.
Jaminan fidusia bukan sekadar instrumen penarik unit, ia adalah kontrak suci yang menyandang kekuatan hukum tinggi yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Dalam konteks Indonesia, fokus perlindungan konsumen harus bergeser dari sekadar mengakui hak debitur, menjadi menjamin bahwa hak tersebut dapat dieksekusi di lapangan tanpa rasa takut dan intimidasi.
Tanpa penertiban praktik eksekusi yang etis dan penegasan kembali putusan MK oleh penegak hukum, fidusia akan terus menjadi sumber ketidakadilan, mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan dan lembaga keuangan. Tugas regulator adalah memastikan bahwa efisiensi ekonomi yang ditawarkan fidusia tidak pernah mengorbankan martabat dan hak-hak dasar konsumen. Fidusia harus menjadi alat yang memajukan perekonomian, bukan alat yang menindas rakyat.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung







