RADARNTT, Betun – Dugaan korupsi kasus Bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur mendapat perhatian serius praktisi hukum dari Peradi Eduardus Nahak Bria, SH., MH.
“Kasus yang menyeret sejumlah nama tersangka dalam kasus pengadaan bawang merah lagi viral di pemberitaan media massa, namun yang harus dipahami siapa “dalang intelektual” dalam kasus korupsi tersebut,” ketus Edu Nahak.
Kepada wartawan via WhatsApp Selasa (28/5/2024) pukul 21.30 Wita malam Eduardus Nahak Bria mengatakan “Kasus Bawang Merah Malaka Belum Selesai.”
Ia menjelaskan, khusus kasus bawang merah Malaka ranahnya agak berbeda, dan harus dibedakan pula mana kasus pidana, dan kasus perdata. Kalau kasus pidana tanggung jawabnya adalah individu atau pribadi, istilah hukum pidana “Barangsiapa” jadi tidak bisa orang lain masuk penjara mewakili orang lain.
“Untuk proses hukum perdata, terjadi gugatan perdata apabila individu tidak bisa bayar maka orang lain maupun ahli waris bisa membayar hutang, persoalannya jelas antara kasus hukum pidana dan kasus hukum perdata,” tegas Edu Nahak.
Advokat Peradi ini menambahkan ” proses hukum pidana itu kalau yang lain putusannya sudah inkracht van gewijds de, yang lainnya diduga terlibat dan terbukti bersalah maka akan diproses lagi karena pidana itu pelakunya bisa tunggal atau bisa bersama-sama. Oleh karena itu, dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur kasusnya masih dalam proses hukum.”
“Betul, sebanyak 7 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan putusannya sudah inkracht atau sudah memilliki kekuatan hukum tetap dan sudah masuk penjara, akan tetapi tidak bisa dikatakan kasus bawang merah Malaka sudah selesai karena dari 7 orang itu tidak bisa mewakili orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Edu Nahak.
“Sebagai warga Malaka yang baik, kita mendukung agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Indonesia bekerja untuk memanggil lagi dan memeriksa barangsiapa yang diduga terlibat dalam kasus bawang merah, sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Malaka,” tutup Edu Nahak.
Sebelumnya dilansir sindonews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap enam orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka.
Keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.
Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek; serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka. Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar. (TIM/RN)







