Waket DPRD NTT Kristien Pati Serahkan Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih

oleh -1739 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi NasDem Kristien Samiyati Pati bersama Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Bonifasius Jebarus menyerahkan usulan pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024-2029 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Sartono pada Kamis, (16/1/2025).

Usai menyerahkan hasil penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kristien Pati mengatakan bahwa secara formal sudah menyerahkan hasil penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Terpilih Emanuel Melkiades Laka Lena -Johanis Asadoma kepada Mendagri untuk dilantik sesuai peraturan yang berlaku.

“Kewajiban kita menyerahkan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dan menunggu proses selanjutnya di Kemendagri untuk pelantikannya,” kata Kristien Pati, Jumat (17/1/2025) pagi via seluler.

Kristien Pati juga menjelaskan, menurut penjelasan pihak Kemendagri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Namun, masih menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk membahas khusus terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pelantikan masih menunggu hasil RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk membahas khusus tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilantik serentak tanpa menunggu proses hukum di MK,” jelasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT dalam Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena – Johni Asadoma (Melki – Johni) dengan perolehan suara sebanyak 1.004.055 atau 37,33 persen dari total suara sah.

Dilansir kompas, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.