Desa Leer Belum Bayar PBB Sejak 2024

oleh -1822 Dilihat
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Alor, Ripka Jayanti
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Desa Leer Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.

Demikian Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Alor, Ripka Jayanti ke media ini Rabu, (9/7/2025).

Terkait tunggakan PBB Desa Leer, Jayanti menjelaskan, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada kepala desa untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat desa Leer untuk melakukan pembayaran PBB.

Karena SPPT, kata Jayanti, merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk menerima dan selanjutnya melakukan pembayaran pajak sebagai kewajiban. Namun hingga kini, sebutnya, pajak dari masyarakat Desa Leer belum juga disetor oleh kepala desa ke Dinas Pendapatan Daerah padahal SPPT sudah diserahkan.

“Saya tidak tahu ada unsur apa tidak bayar Pajak. SPPT kami sudah serahkan. Saya sudah kontak camatnya dan saya juga sudah lapor bapak Bupati,” tegasnya.

Menurutnya, sampai ketahuan kepala desa menahan SPPT wajib pajak maka menjadi tanggung jawab kepala desa karena tahun 2024 dan 2025 belum bayar maka sesuai dengan regulasi jatuh tempo per 31 Oktober maka akan terbaca dalam aplikasi sistem yang ada dan dikenakan denda setiap bulan sebesar satu persen dari pokok pajak.

Jayanti juga mengatakan bukan pajak tahun 2024 dan 2025 yang belum disetor kepala desa Leer Jhon Koneja Ena tetapi pajak dari tahun 2021 hingga tahun 2022 juga belum disetor.

Dan terkait belum setornya PBB ke Dinas Pendapatan Daerah maka Dinas Pendapatan pernah membuat peneguran dalam bentuk spanduk, baliho, surat teguran maupun sosialisasi namun kepala desa Leer belum juga menyetor pajak dari masyarakat di desa Leer.

“Kita terima BLT, bangun jalan raya, bangun Sekolah, bangun Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, jembatan, Air bersih, perumahan layak huni, stanting itu dari pajak yang kita setor ke negara. Kita punya pajak yang kita kasih negara cuma sedikit tapi negara kasih kita itu miliyaran rupiah untuk bangun daerah kita. Kita tuntut hak kita tapi kita juga harus selesaikan kewajiban kita,” ungkap mantan Kabag Tata Pem.

Oleh karena itu, tegasnya, pajak merupakan kewajiban rakyat yang harus membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Karena menurut ketentuan jelas, Jayanti, lima tahun tidak bayar maka Pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap objek pajak yang bersangkutan. Artinya lanjut Jayanti, kalau lahan tersebut benar ada dan telah dihapus maka masyarakat tidak bisa mengatakan bahwa lahan itu miliknya akan tetapi akan menjadi milik negara sesuai UUD 1945 pasal 33 ayar 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara.

“Kami belum punya juru sita yang kompoten dan sertifikasi. Kalau ada sebenarnya kita sudah sita dan bisa lapor polisi, Kejaksaan dan Pengadilan karena lalai membayar pajak yang sifatnya wajib,” tegasnya.

Kepala Desa Leer, Jhon Koneja Ena membeberkan bahwa sejak 2019 hingga 2023 banyak masyarakat tidak membayar PBB sehingga ditalangi oleh Kepala Desa, namun sejak ada kenaikan nilai pajak yang ditentukan pemerintah dengan besaran sekitar Rp100.000 hingga Rp600.000 yang semakin memberatkan wajib pajak.

“Kita butuh sosialisasi dari Dispenda tentang kenaikan nilai pajak kepada masyarakat sebagai wajib pajak sehingga terbangun kesadaran membayar pajak,” ujar Jhon Koneja Ena via seluler Sabtu, 12 Juli 2025.

Dia sangat mengharapkan pihak Dispenda Kabupaten Alor melakukan sosialisasi dan.membangun kesadaran wajib pajak. Agar masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak dan manfaat pajak untuk pembangunan kehidupan masyarakat. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.