Bupati Alor Serahkan SK 117 CPNS dan 509 PPPK Perpanjangan Perjanjian Kerja

oleh -1294 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Bupati Alor Iskandar Lakamau akhirnya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada117 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus testing CPNS formasi tahun 2024 dan juga SK Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi 509 orang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2022.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Aola Kalabahi Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis, (12/6/2025).

Bupati Lakamau dalam arahannya mengucapkan selamat dan sukses kepada 117 orang CPNS yang telah berhasil melalui berbagai proses seleksi yang panjang dan tidak mudah dengan belajar tekun sehingga pada hari ini membuahkan hasil dengan menerima SK sebagai CPNS Kabupaten Alor.

Selain itu, Bupati Lakamau juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses bagi 509 orang lolos PPPK yakni tenaga guru dan kesehatan tahun 2022, yang telah diperpanjang masa perjanjian kerja setelah melalui penilaian dan evaluasi kinerja kerja dianggap layak dan memenuhi ketentuan ketentuan sehingga diperpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK.

“Saya harap saudara saudari siap untuk menyiapkan tenaga dan pikiran guna mendedikasikan diri sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi yang nyata bagi bangsa dan negara khususnya Kabupaten Alor,” harapnya.

Dengan diserahkannya SK ini sebagai CPNS dan Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi PPP, demikian Lakamau, diharapkan dapat menerapkan konsep beraklak sebagai nilai dasar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Maksud beraklak berorientasi, pelayanan, kolaboratif, akuntabel, kompoten, harmonis dan loyal,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Iskandar Lakamau, kepada seluruh ASN khususnya CPNS dan PPPK agar senantiasa memiliki integritas dan terus meningkatkan potensi dengan profesionalisme pada tugas dan tanggung jawabnya.

“Dan selanjutnya ASN, diharapkan terus memperbaharui diri meningkatkan kualitas pada segala aspek dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah dengan baik, berwibawa sehingga dapat melakukan pelayanan publik yang efektif, efisien serta berkualitas untuk melayani masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” kata Lakamau.

Oleh karena itu, jelas mantan Camat ATU, setiap ASN dan PPPK senantiasa diharapkan tidak hanya siap dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat melainkan harus kreatif dan inovatif serta profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta senantiasa setia pada Pancasila dan UUD 1945 untuk Negara dan bangsa khusunya Pemerintah Daerah dan terus mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yakni Program Gerbang Timur dengan spirit “Alor Berkemas”.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar- Bali yang diwakili kepala Bidang Kepegawaian Dr. I. Ketut dalam sambutannya antara lain menegaskan bahwa CPNS dan PPPK diharapkan lebih konsen dalam hal manejemen kerja. Dia menjelaskan semua kegiatan kerja harus didokumentasikan dan selanjutnya melaporkan kinerja kerja melalui pelapon yang sudah disiapkan BKN.

“Jadi wajib bapak/ibu harus laporkan apa yang dikerjakan,” pintahnya.

Jika bapak/ibu tidak melakukannya, tegas I. Ketut, maka kemungkinan besar setelah tiga tahun perpanjangan perjanjian kerja, Bupati akan melakukan evaluasi dan mungkin akan dipilah dan dipilih PPPK yang dengan serius melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan diperpanjangkan perjanjian kerja. Dan bagi PPPK yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik maka Bupati tidak akan memperpanjang perjanjian kerja.

“Untuk itu, disampaikan bahwa dengan semngat bersama tingkatkan semangat pelayanan sebagai seorang CPNS dan PPPK,” kata Ketut.

Oleh karena itu CPNS, kata Ketut, masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam setahun bapak/ibu tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik maka ada potensi tidak bisa diangkat menjadi PNS

“Dalam masa percobaan ini CPNS dapat menunjukkan kinerja kerja yang baik,” sebutnya.

Dia juga mengingatkan bahwa PNS terikat dengan banyak aturan. Dan sebagian kebebasan juga hilang dalam mengekpresikan politik kita.

Sebelumnya, jelasnya, bisa menjadi pengurus partai ataupun anggota partai politik dan juga bisa memberikan pendapat pada media sosial (medsos) dengan sangat gampang. Akan tetapi setelah menjadi PNS atau PPPK jelasnya mohon berhati-hati dalam menggunakan medsos karena semua dipantau.

“PNS dan PPPK harus menunjukan netralisasi tidak ke kiri dan ke kanan. Dan dapat mendukung apa yang menjadi kebijakan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Apa yang menjadi visi dan misi Bupati harus kita sukseskan,” harapnya.

Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut selain Bupati dan Kepala Bidang Kepegawaian BKN Regional X Bali, hadir juga Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar, staf dari BKN unit NTT, Sekda Sony Alelang, staf ahli, para asisten, para pimpinan OPD, serta para peserta CPNS dan PPPK sekabupaten Alor. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.