Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih di NTT: Evaluasi dan Suara Warga dalam Diskusi Bersama Ombudsman RI

oleh -2379 Dilihat
banner 468x60

PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) kini menjadi sorotan publik setelah mulai diimplementasikan secara nasional, termasuk di berbagai desa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan tujuan menggerakkan ekonomi rakyat berbasis koperasi desa, program ini digadang-gadang sebagai transformasi kelembagaan dari bawah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah masalah mendasar muncul, terutama soal demokrasi lokal, transparansi, dan potensi tumpang tindih kelembagaan.

Banyak warga desa di NTT mengaku nama mereka dicantumkan sebagai anggota koperasi tanpa sepengetahuan. Pengurus ditunjuk langsung, tanpa forum musyawarah, dan dalam beberapa kasus, pembentukan Kopdes MP dikaitkan dengan pencairan dana desa tahap kedua. Seorang Kepala Dusun di Alor menyatakan, “Kita belum tahu juknis, tapi harus cepat bentuk. Kalau tidak, berarti dana desa tahap 2 tidak cair.” Kondisi ini mengaburkan batas antara kekuasaan administratif dan inisiatif ekonomi warga. Bagi sebagian masyarakat, kehadiran Kopdes MP terasa lebih sebagai program instruksional dari atas, bukan buah partisipasi aktif dan kesadaran ekonomi lokal.

Dalam Diskusi Tematik “Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih” yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 di Jakarta, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa sejak 2023 hingga 2024, lembaganya telah menerima 153 laporan masyarakat terkait masalah koperasi. Aduan ini meliputi isu pengawasan, pembinaan, pembentukan koperasi, hingga persoalan pelayanan publik lainnya. Najih menekankan bahwa angka ini menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap tata kelola koperasi desa dan pentingnya menyusun skema pembangunan koperasi yang melibatkan banyak pihak secara integratif agar hak-hak warga tetap terlindungi.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, dalam forum yang sama, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki dampak strategis bagi penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta keberlanjutan pelatihan dan pendampingan. Dadan menekankan pentingnya penyempurnaan petunjuk teknis, pelibatan pemerintah daerah dalam pembinaan, serta penyediaan kanal pengaduan sebagai bentuk partisipasi bermakna. Ia juga mengingatkan bahwa aspek pengelolaan anggaran tidak boleh diabaikan. Dengan alokasi dana negara yang mencapai Rp200 triliun untuk program prioritas ini, pertanggungjawaban pemakaian anggaran harus dilakukan secara struktural dan terbuka kepada masyarakat.

Masalah di NTT juga mencakup tumpang tindih kelembagaan antara Kopdes MP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lebih dahulu hadir. Kehadiran dua entitas ekonomi yang sama-sama dikelola oleh perangkat desa tanpa koordinasi yang jelas telah menimbulkan kebingungan, bahkan konflik di beberapa desa. Di sisi lain, struktur sosial ekonomi desa di NTT selama ini sudah berkembang secara organik dan berbasis gotong royong. Kehadiran lembaga baru seperti Kopdes MP yang muncul secara top-down justru berpotensi mengganggu ekosistem tersebut jika tidak dikawal dengan pendekatan partisipatif.

Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM RI Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta akademisi pembangunan desa Dr. Sutoro Eko Yunanto, hadir pula perwakilan dari masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis desa dari NTT. Mereka menyampaikan langsung pengalaman lapangan yang memperlihatkan kesenjangan antara desain kebijakan pusat dengan realitas sosial di desa. Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memperbaiki arah dan tata kelola program.

Koperasi yang sehat dan berkelanjutan lahir dari partisipasi aktif warga. Di NTT, semangat gotong royong masih hidup kuat, dan keberhasilan program apa pun, termasuk Kopdes MP, akan sangat ditentukan oleh sejauh mana ruang demokrasi ekonomi dibuka seluas-luasnya di tingkat lokal. Diskusi publik bersama Ombudsman RI bukan sekadar forum seremonial, melainkan bagian penting dari proses penataan ulang agar Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi milik rakyat—bukan sekadar instrumen birokrasi dari pusat.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.