Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Miriam Budiardjo mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak ini dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena sifatnya yang universal.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, seperti kebebasan berbicara, hak atas pendidikan, perlindungan hukum, dan hak untuk hidup tanpa rasa takut. HAM adalah pondasi utama untuk menciptakan kehidupan yang adil, setara, dan bermartabat.
Sejarah Hari HAM Sedunia
Hari HAM Sedunia berakar dari peristiwa penting pada 10 Desember 1948, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dokumen ini disusun oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan terdiri dari 30 pasal yang mencakup berbagai hak, mulai dari kebebasan individu hingga perlindungan hukum.
UDHR adalah tonggak sejarah pengakuan HAM secara internasional. Hingga saat ini, dokumen ini telah diterjemahkan ke lebih dari 500 bahasa, menjadikannya dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.
Penetapan 10 Desember sebagai Hari HAM Sedunia adalah cara untuk memperingati momentum besar ini dan memastikan semangat UDHR terus hidup. Berikut ini adalah 30 pasal dalam UDHR:
- Kebebasan dan kesetaraan
- HAM untuk semua
- Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
- Hak untuk bebas dari perbudakan
- Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
- Hak atas kesetaraan di mata hukum
- Hak akses terhadap hukum
- Hak mendapat pendampingan hukum
- Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
- Hak diadili secara adil dan terbuka
- Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Hak atas privasi
- Bebas berpindah tempat
- Berhak mendapatkan perlindungan
- Hak atas kewarganegaraan
- HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
- Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
- Tatanan sosial dan internasional
- Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
- Hak mendapatkan Pendidikan
- Hak jaminan kesehatan
- Hak istirahat
- Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
- Hak mendapat jaminan sosial
- Berpartisipasi dalam demokrasi
- Kebebasan berkumpul secara damai
- Kebebasan berekspresi
- Hak memeluk agama
- Hak atas properti pribadi
- Hak menikah dan membangun keluarga
Mengapa Penting Memperingati Hari HAM Sedunia?
Peringatan Hari HAM Sedunia memiliki banyak tujuan, di antaranya:
- Meningkatkan Kesadaran: Hari ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak asasi setiap individu, terutama di tengah berbagai pelanggaran HAM yang masih terjadi.
- Memotivasi Aksi Kolektif: Peringatan ini menjadi momentum bagi masyarakat global untuk melawan diskriminasi, ketidakadilan, dan kekerasan.
- Meningkatkan Solidaritas: Hari HAM Sedunia mengajak semua orang, tanpa memandang latar belakang, untuk bersatu dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan memperingati Hari HAM Sedunia, kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan dunia yang lebih adil, setara, dan bermartabat bagi semua. (Sumber: uici.ac.id)








