Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 dan Ukuran Ketaatan Negara

oleh -541 Dilihat
banner 468x60

Dalam negara hukum, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan ukuran kedewasaan demokrasi. Cara negara menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan apakah konstitusi benar-benar ditempatkan sebagai rujukan tertinggi, atau sekadar dijadikan legitimasi ketika selaras dengan kepentingan yang sedang berjalan.

Polemik seputar Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2025 menghadirkan wajah ketertiban yang tampak meyakinkan. Peraturan ini pada pokoknya mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan atau perbantuan pada kementerian, lembaga negara, atau institusi lain di luar Polri. Regulasi tersebut memberikan dasar administratif bagi penugasan itu tanpa mewajibkan anggota Polri yang bersangkutan untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, sepanjang dilakukan melalui mekanisme internal dan persetujuan pimpinan.

Perkapolri 10/2025 kemudian dipertahankan melalui narasi kehati-hatian prosedural. Ia disebut telah dikonsultasikan dengan DPR dan dilaporkan kepada Presiden. Narasi ini membangun kesan bahwa relasi antarlembaga berjalan tertib dan hukum dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Pada tataran formal, proses semacam ini memang sulit dipersoalkan.

Namun hukum tata negara tidak berhenti pada kelengkapan prosedur. Ia menuntut konsistensi substansial terhadap prinsip-prinsip konstitusional, terutama profesionalisme dan netralitas aparatur negara. MK dalam sejumlah putusannya terkait kepolisian, telah menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan jabatan sipil yang berpotensi politis. Karena itu, wajar jika sebagian kalangan mengajukan pertanyaan kritis: apakah penugasan anggota Polri aktif di luar struktur, tanpa pengunduran diri, sepenuhnya sejalan dengan semangat putusan MK tersebut? Perbedaan pandangan ini tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai bagian dari dinamika negara hukum yang sehat.

Persoalannya, publik tidak menilai satu kebijakan secara terpisah. Ingatan kolektif masih menyimpan bagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 direspons dan dijalankan. Putusan yang berdampak langsung pada konfigurasi politik nasional itu memicu perdebatan luas, baik dari sisi hukum maupun etika kelembagaan. Tanpa perlu mengulang polemiknya, satu hal sulit diabaikan: respons negara terhadap putusan tersebut tidak menampilkan kehati-hatian dan keterbukaan yang sama seperti yang kini ditunjukkan dalam pembelaan terhadap Perkapolri 10/2025.

Perbedaan perlakuan inilah yang memunculkan kegelisahan publik. Bukan karena masyarakat menolak hukum, melainkan karena mereka berharap adanya konsistensi. Ketika satu putusan MK diikuti dengan ketertiban prosedural yang rapi dan narasi kepatuhan yang kuat, sementara putusan lain dijalankan dengan tafsir yang longgar dan minim refleksi etik, muncul kesan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak selalu berdiri di atas prinsip yang sama.

Dalam praktik ketatanegaraan, memang tidak dapat disangkal bahwa setiap kebijakan membawa konsekuensi politik. Namun justru di situlah negara hukum diuji. Kepatuhan terhadap konstitusi seharusnya tidak ditentukan oleh besar kecilnya risiko politik. Regulasi yang tidak mengubah peta kekuasaan cenderung lebih mudah ditaati secara utuh. Sebaliknya, keputusan hukum yang menyentuh kepentingan politik strategis kerap dihadapkan pada berbagai penyesuaian. Jika kepatuhan terhadap putusan MK bergantung pada tingkat kenyamanan politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi hukum, tetapi juga kepercayaan publik.

Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur, persoalan ini bukan isu elitis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kepastian hukum dan netralitas aparatur negara dirasakan langsung oleh warga—dari pelayanan publik, penegakan hukum, hingga rasa aman dalam menyampaikan pendapat. Ketika standar hukum tampak berubah-ubah, masyarakat di daerah mengalaminya bukan dalam teori, melainkan dalam keseharian: bingung, ragu, dan bertanya-tanya di mana sesungguhnya hukum berpihak.

Diskursus ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Perkapolri 10/2025 pasti bertentangan dengan putusan MK. Perdebatan yuridis mengenai hal itu masih terbuka dan sah. Namun satu prinsip mendasar perlu terus dijaga: putusan MK harus dihormati secara konsisten, bukan secara selektif. MK berdiri sebagai penjaga konstitusi, bukan sekadar rujukan normatif yang dikutip ketika menguntungkan.

Pada akhirnya, bagi warga sederhana yang tinggal di kampung-kampung, hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya pasal atau rapinya prosedur, melainkan dari satu hal sederhana: apakah hukum berlaku sama untuk semua. Di sanalah kepercayaan tumbuh atau runtuh. Negara hukum tidak dibangun oleh kepatuhan yang dipilih-pilih, melainkan oleh kesetiaan yang utuh pada konstitusi—bahkan ketika itu terasa tidak nyaman.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.