Ormas Keagamaan dan Konsesi Tambang

oleh -1453 Dilihat
banner 468x60

Indonesia kembali diguncang polemik kebijakan yang membuka akses pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan atau Ormas Keagamaan. Presiden Joko Widodo telah mengizinkan Ormas Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu Ormas Keagamaan terbesar Nahdlatul Ulama (NU) yang kini menyeruak ke permukaan. Ada ucapan syukur, ucapan selamat, bahkan rasa bangga—seolah izin tambang adalah anugerah yang turun dari langit. Di saat yang sama, tidak sedikit suara luka dari masyarakat adat, petani, nelayan, dan pegiat lingkungan yang bertanya: atas dasar apa tanah dan air yang menjadi sumber hidup mereka kini hendak diperdagangkan, dan oleh siapa?

Keputusan pemerintah memberi hak kelola tambang kepada Ormas Keagamaan adalah langkah politik paling berani sekaligus paling penuh risiko dalam satu dekade terakhir. Logikanya sederhana: jika negara sulit mengelola tambang tanpa masalah dan tanpa korupsi, maka menyerahkannya kepada lembaga moral dianggap dapat mencegah penyalahgunaan. Namun logika ini hanya berdiri indah di permukaan. Di lapangan, dunia tambang bukan hanya soal batu, logam, atau emas—ia soal konflik kepentingan, investasi raksasa, mafia lahan, penyingkiran warga lokal, dan pertarungan uang dalam skala yang tidak pernah bisa dikendalikan hanya oleh niat baik.

PBNU mengklaim bahwa hasil tambang akan digunakan untuk pemberdayaan umat, pendidikan, dan pelayanan sosial. Pada titik tertentu, niat itu patut diapresiasi. Tetapi di sinilah persoalan moral dimulai: apa gunanya membangun gedung sekolah jika sungai desa tempat anak-anak itu hidup tercemar limbah tambang? Apa maknanya membagikan beasiswa bila tanah keluarga mereka hilang untuk selamanya? Kemaslahatan umat tidak dapat dibangun di atas penderitaan umat yang lain.

Lebih jauh, kita tidak boleh menutup mata terhadap sisi paling gelap dari kebijakan ini: perubahan karakter organisasi keagamaan. Ketika lembaga agama masuk ke ruang bisnis yang sangat kompetitif, ia tidak lagi bicara dari mimbar suci—ia bicara dari ruang rapat direksi. Di sana, bukan doktrin iman yang dominan, melainkan logika modal. Dan logika modal selalu meminta satu hal: keuntungan. Maka pertanyaannya bukan lagi bisakah ormas mengelola tambang?—melainkan bisakah ormas mengelola tambang tanpa kehilangan otoritas moralnya?

Di Indonesia kita menyaksikan bagaimana warga terlalu sering menjadi korban pertarungan elite dalam urusan sumber daya alam. Investasi selalu datang bersama janji, tetapi pulang meninggalkan luka. Kini, dengan keterlibatan ormas besar, kekuatan moral yang dahulu menjadi pelindung warga kini berpotensi berhadapan dengan mereka. Jika warga menolak tambang, apakah mereka nanti akan dianggap melawan negara—atau melawan agama? Di sinilah bahaya terbesar mengintai.

Suara redaksi ini tidak mengatakan bahwa lembaga keagamaan tidak boleh membangun ekonomi kemandirian. Tidak pula menyatakan bahwa agama harus memisahkan diri dari urusan publik. Tetapi pertanyaan dasarnya harus jujur dijawab: apakah tubuh organisasi keagamaan benar-benar siap menanggung risiko ekologis, sosial, politik, dan moral dari aktivitas pertambangan? Bila belum, maka memaksakan diri masuk ke ruang bisnis paling kotor di republik ini hanyalah langkah bunuh diri spiritual.

Satu hal yang harus diingat baik-baik: batu bara, nikel, atau emas tidak akan bertahan selamanya. Ketika deposit habis, tambang akan pergi. Investor akan pindah. Laba akan berhenti. Tetapi kerusakan lingkungan akan tetap tinggal. Tembok tambang akan tinggal. Kubangan limbah akan tinggal. Dan luka sosial akan tinggal. Siapa yang menjamin bahwa organisasi agama akan tetap di sana untuk memulihkannya?

Mengajak semua pihak—pemerintah, ormas keagamaan, umat beragama, komunitas adat, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk tidak membiarkan isu ini lewat begitu saja seperti badai berita sesaat. Tiada yang lebih berbahaya daripada diam. Kita sedang mempertaruhkan tanah air yang kita warisi dan kehidupan generasi yang belum lahir. Tidak ada agama yang lebih mulia dari upaya menjaga ciptaan Tuhan; tidak ada ibadah yang lebih agung daripada melindungi kehidupan.

Kalau negara ingin melibatkan organisasi keagamaan, lakukan dengan pagar pengaman ketat: transparansi publik, audit independen, perlindungan masyarakat adat, AMDAL non-rekayasa, dan larangan keras menggunakan hasil tambang untuk kepentingan politik. Tanpa itu semua, izin tambang untuk ormas hanyalah penyerahan sumber daya alam kepada kekuatan baru yang sama sekali tidak lagi dapat dikritik karena membawa bendera moralitas.

Kita menginginkan masa depan—bukan nostalgia kejayaan tambang yang selalu menyisakan bencana. Bila organisasi keagamaan ingin membangun kesejahteraan, pintunya banyak: koperasi umat, usaha sosial, pemberdayaan petani, ekowisata, teknologi pangan, pendidikan—semua itu tidak merusak bumi. Tambang justru menguji kita: apakah kita rela menukar tanah air demi keuntungan jangka pendek, bahkan ketika keuntungan itu dibungkus ayat?

Sekali lagi, kita tidak anti-agama atau ormas keagmaan. Tetapi memilih berada di pihak bumi, masyarakat adat, petani, dan generasi mendatang. Mereka yang paling tidak bersuara—biasanya yang paling pertama menderita.

Negeri ini berdiri bukan di atas emas dan nikel. Ia berdiri di atas tanah, air, pohon, dan manusia. Jika kita tidak menjaganya, tak ada agama mana pun yang bisa menyelamatkan kita.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.