Oleh: Ahmad Rafiuddin
Buku Pemersatu Umat Islam Indonesia (2023), karya K.H. Abdul Hakim Mahfudz (akrab disapa Gus Kikin), mengungkap secara lugas perihal Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pedoman dasar dan kostitusi organisasi NU. Ia pun menegaskan soal tujuan pergerakan NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, yang dirumuskan langsung oleh Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari (1926).
Qanun Asasi NU juga menekankan soal pentingnya keselarasan antara kecerdasan spiritual (ruhani) dengan intelektual, serta konsistensi warga NU agar menjaga persatuan dan kesatuan nasional. Bagi Gus Kikin, warga NU tidak boleh menjadikan Qanun sebatas teks harfiah organisasi keagamaan, tetapi juga harus menjadi pondasi spiritual yang mendasari pergerakan kekuatan warga Nahdliyyin. Untuk itu, dapat dipahami jika motivasi utama yang mendorong penulisan kitab-kitab Syekh Hasyim, lebih bertajuk soal perlawanan terhadap ketidakadilan dan kesewenangan kaum penjajah. Ini tercermin jelas dari goresan penanya yang mengusung spirit untuk merebut kemerdekaan RI sebelum 1945 lalu.
Pemikiran progresif Gus Kikin sebagai salah seorang cicit dari Syekh Hasyim Asy’ari, lebih mendalami Islam sebagai agama pergerakan yang berasas para prinsip amr ma’ruf dan nahi munkar. Menurut beliau, dulu pihak Belanda mengategorikan perlawanan umat Islam yang diprakarsai Tebuireng sebagai upaya pemberontakan. Sebab, kesatuan umat muslim dalam menggalang front dianggap selaras dengan kekuatan nasionalis yang diprakarsai Bung Karno dan founding fathers lainnya.
Tetapi pada prinsipnya, ditegaskan dalam buku Gus Kikin, bahwa hak-hak asasi manusia yang digaungkan secara internasional, pada hakikatnya selaras dengan nilai-nilai Islam universal, yang juga sesuai dengan Qanun Asasi NU. Menurutnya, Islam Ahlussunnah memiliki kekuatan sanad keilmuan yang menjurus langsung kepada teladan hidup Rasulullah, baik secara teologis, filosofis maupun historis.
Dalam acara bedah bukunya di Pondok Pesantren Tebuireng 09, Rangkasbitung (Banten) beberapa waktu lalu, Gus Kikin menegaskan hubungan antara ulama dan umaro dalam menjaga stabilitas keamanan negeri, yang pernah diprakarsai oleh keteladanan hidup Rasulullah, khususnya dalam menata Kota Madinah (Yatsrib), yang terus dipraktekkan dan diteladani para ulama, hingga dirumuskannya Qanun Asasi oleh Syekh Hasyim Asy’ari.
Untuk itu, munculnya nama K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dalam Muktamar ke-35 NU mendatang, cukup melegakan hati saya, khususnya komunitas Tebuireng 09 di Lebak, Banten. Bagi saya pribadi, beliau bukan sekadar pengasuh pesantren, melainkan juga seorang pemikir dan intelektual yang mumpuni, hingga dapat diandalkan agar terjalinnya hubungan antara tradisi, struktur, dan masa depan Nahdlatul Ulama.
Penampilannya yang tenang dan kalem, justru mewakili karakteristik sang kakek, Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari yang mampu bergerak cair, serta sanggup mengimbangi kekuatan politik praktis. Beliau juga sangat mendukung poros kekuatan kaum intelektual muda, serta mampu menempatkan diri sebagai pengayom yang netral, dan bukan memposisikan dirinya sebagai ekstrim aliran mana pun.
Bagi saya, Gus Kikin akan sanggup membangkitkan kembali ruh perjuangan NU dan Tebuireng yang digagas pendahulunya, serta mampu mengarahkan kredibilitas NU sebagai jalan tengah antara kekuatan modernitas dan tradisional, sambil mengimbangi kepentingan political will yang berlebihan. (*)
Penulis adalah Pengasuh Ponpes Tebuireng 09, Rangkasbitung, Banten, juga penulis buku best seller “Marwah Pesantren”







