Negara “Absen” Saat Rakyat Butuh Kerja, Hadir Saat Pungut Hasil

oleh -1710 Dilihat
banner 468x60

Di Indonesia, bekerja bukan perkara mudah. Mencari kerja di tengah ketatnya persaingan dan terbatasnya lapangan kerja merupakan perjuangan panjang yang dialami jutaan anak muda. Namun ironinya, ketika kerja itu akhirnya didapat, negara hadir bukan sebagai penyambut gembira, melainkan sebagai pemungut pertama: gaji langsung dipotong pajak, bahkan sebelum si pekerja mencicipi hasil keringatnya.

Badan Pusat Statistik mencatat bahwa per Februari 2025, tingkat pengangguran nasional berada pada angka 4,76 persen, dengan lebih dari 7,28 juta orang masih mencari pekerjaan. Rata-rata upah buruh formal hanya Rp3,09 juta per bulan, nyaris stagnan dibanding tahun sebelumnya. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum cukup menyentuh sektor lapangan kerja dan pendapatan riil masyarakat.

Dalam waktu yang sama, sistem perpajakan kita—khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21—telah dijalankan semakin rapi dan menyeluruh. Dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diberlakukan penuh sejak 2025, negara dapat secara otomatis memotong pajak dari penghasilan pekerja formal setiap bulan. Tidak salah memang, karena itu kewajiban warga negara. Tetapi menjadi ironi besar ketika sistem pungutan bekerja sempurna, sementara sistem perlindungan dan penciptaan kerja justru mandek.

Pekerja dengan gaji Rp5–6 juta per bulan, yang hidup di kota besar atau bahkan di daerah-daerah yang harga kebutuhan pokoknya kian melonjak, tentu merasakan betapa setiap rupiah sangat berarti. Maka potongan pajak, walau secara hukum sah, tetap dirasakan sebagai pemangkasan langsung atas daya hidup.

Lebih dari itu, kita melihat ketimpangan. Rakyat kecil yang bekerja secara formal dan transparan otomatis terpantau sistem pajak, sementara kelompok kaya dan berkuasa masih leluasa memanfaatkan celah hukum dan menghindari pajak dalam skala besar. Banyak kasus penghindaran pajak dan penggelapan tidak ditindak setegas pelanggaran administrasi kecil oleh pekerja biasa. Ini menimbulkan kesan bahwa sistem perpajakan kita lebih keras pada yang lemah dan lebih lunak pada yang kuat.

Negara seperti absen ketika rakyat butuh kehadiran: saat lulusan baru mencari kerja, saat orang tua mengharapkan pelatihan keterampilan untuk anak-anaknya, atau ketika kepala keluarga ingin mengembangkan usaha kecil tapi terhambat birokrasi dan akses modal. Tapi negara segera muncul dalam bentuk formulir potongan pajak, ketentuan pemotongan langsung, dan kewajiban pelaporan pajak pribadi.

Kritik ini bukan ajakan untuk melanggar pajak. Justru sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa kepercayaan warga kepada negara sangat ditentukan oleh rasa keadilan. Rakyat rela membayar pajak bila tahu bahwa setiap rupiah yang mereka serahkan kembali dalam bentuk fasilitas publik, subsidi pendidikan, perlindungan kesehatan dan penciptaan kerja. Tapi bila pajak hanya menjadi kewajiban sepihak tanpa timbal balik nyata, maka wajar jika muncul rasa frustrasi dan ketidakpercayaan.

Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keadilan fiskal di negeri ini. Sistem pajak perlu diperkuat dari sisi keadilan, bukan sekadar dari sisi teknis pemungutan. Pemerintah harus lebih dulu hadir sebagai pelayan dan pencipta peluang, bukan semata sebagai penagih. Apalagi bagi rakyat yang baru saja mendapatkan kerja, seharusnya negara memberi ruang bernapas, bukan langsung mengambil bagian.

Negara hadir bukan hanya untuk menghitung dan menagih. Negara hadir untuk menjamin hidup yang layak, memfasilitasi pekerjaan yang bermartabat dan menjaga kepercayaan rakyat dengan sikap adil dan empatik. Bila tidak, negara hanya akan dipandang sebagai mesin kasir yang lupa siapa pemilik toko sebenarnya: rakyat itu sendiri.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.