Bertemu Tuhan dalam Bayang-Bayang Stempel dan Tanda Tangan

oleh -1586 Dilihat
Pembubaran kegiatan keagamaan di Cidahu, Sukabumi. (Foto Tempo)
banner 468x60

INDONESIA dengan bangga menyebut dirinya sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak sekadar tempelan, melainkan menjadi fondasi dari kehidupan berbangsa yang majemuk. Namun, di balik pernyataan itu, tidak sedikit warga yang masih harus melalui proses panjang, melelahkan, dan membingungkan hanya untuk melakukan satu hal sederhana: beribadah. Kalimat bernada sinis, “bertemu Tuhan harus minta izin negara”, bukan sekadar retorika—ia lahir dari realitas hukum dan administrasi yang tak selalu berpihak pada keadilan.

Konstitusi Indonesia, terutama dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, secara tegas menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Hak ini adalah bagian dari martabat manusia yang tidak bisa ditawar. Akan tetapi, dalam praktiknya, jaminan ini kerap harus tunduk pada aturan-aturan administratif yang seolah menempatkan negara sebagai penjaga pintu pertemuan antara manusia dan Tuhannya. Salah satu regulasi yang sejak lama menjadi sorotan adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Peraturan ini menyaratkan adanya dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadat serta 60 tanda tangan dari warga sekitar yang berbeda agama. Apa yang mulanya dimaksudkan sebagai upaya menjaga kerukunan dan keterbukaan, justru berubah menjadi palang pintu yang menyulitkan kelompok minoritas untuk menjalankan ibadah di ruang yang layak.

Di berbagai tempat di Indonesia, kita menyaksikan bagaimana prosedur tersebut sering kali menjadi alat tekanan sosial. Bukannya mempererat kohesi antaragama, justru menciptakan ketegangan baru, kecurigaan, dan bahkan intimidasi. Tak jarang, proses mendapatkan tanda tangan warga sekitar berubah menjadi upaya diplomasi yang rawan tekanan. Dalam konteks tertentu, masyarakat mayoritas dapat dengan mudah menolak permohonan pendirian rumah ibadat minoritas, tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara hanya menjadi penonton dari praktik-praktik mayoritarianisme yang menyelinap melalui celah regulasi?

Laporan tahunan SETARA Institute menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dari 260 peristiwa yang tercatat, terdapat 402 tindakan pelanggaran, dengan sebagian besar justru dilakukan oleh aparatur negara. Ini mengindikasikan bahwa negara, dalam berbagai levelnya, belum sepenuhnya mampu menjadi pelindung hak-hak warga minoritas. Ironisnya, tindakan-tindakan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk represif. Seringkali, ia tampil dalam wajah administratif—penundaan izin, keharusan rekomendasi berlapis, dan pengabaian permohonan yang diajukan dengan itikad baik.

Kritik terhadap PBM 2006 bukan hal baru. Lembaga Bantuan Hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil telah berkali-kali mendorong revisi total. Mereka mengusulkan agar prinsip non-diskriminasi ditegakkan dengan cara menghapus syarat yang memberi “hak veto” kepada masyarakat mayoritas. Dalam negara hukum, hak warga tidak boleh ditentukan oleh persetujuan tetangganya yang berbeda keyakinan. Pengaturan rumah ibadat seharusnya cukup mengacu pada standar teknis: keamanan bangunan, dampak lingkungan, dan ketersediaan lahan. Hak untuk beribadat tidak boleh dikunci oleh mekanisme persetujuan sosial yang bias.

Meski demikian, gelombang reformasi mulai bergerak. Pada pertengahan 2024, Kementerian Agama mulai membuka ruang dialog mengenai revisi regulasi rumah ibadat. Wacana penghapusan rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dari prosedur perizinan menunjukkan kesadaran bahwa sistem yang ada tidak sepenuhnya adil. Beberapa pemerintah daerah juga mulai mengambil langkah-langkah progresif. Kota Kupang, misalnya, melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020, menetapkan prosedur yang lebih inklusif dan tidak bergantung pada jumlah dukungan antaragama. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keberpihakan pada hak konstitusional bukan berarti menciptakan ketegangan, melainkan menciptakan kejelasan.

Namun jalan menuju kebebasan beragama yang sejati masih panjang. Di banyak tempat, umat masih beribadat di rumah kontrakan, di garasi, di bangunan semi-permanen, bahkan di tempat yang semula bukan ruang ibadah. Mereka tetap menjalankan iman mereka meski dalam keterbatasan, sambil terus berharap bahwa satu hari nanti, negara tak lagi menempatkan mereka dalam ruang tunggu birokrasi hanya karena mereka ingin bersujud atau bernyanyi memuji Tuhan.

Yang dibutuhkan kini bukan hanya revisi kebijakan, tetapi juga perubahan cara pandang. Bahwa kerukunan tidak dibangun dengan kontrol, tapi dengan keadilan. Bahwa keamanan tidak dijaga dengan pembatasan hak, tetapi dengan penghormatan atas martabat semua warga. Bahwa negara hadir bukan untuk menjadi penengah mayoritas dan minoritas, melainkan sebagai penjamin bahwa semua orang—tak peduli apa keyakinannya—berhak atas ruang spiritual yang aman dan bermartabat.

Jika negara berhasil menciptakan sistem perizinan yang adil, transparan, dan setara, maka kita bisa perlahan menanggalkan kalimat sinis yang selama ini kita dengar. Kelak, tak akan ada lagi warga yang merasa perlu meminta izin negara untuk menyembah Tuhannya. Sebab dalam negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan konstitusi, iman cukup dibawa dalam hati—dan tak perlu dilegalisasi oleh tanda tangan siapa pun.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.