Belajar dari Prahara Kopdit Swasti Sari

oleh -207 Dilihat
Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari di Kupang NTT
banner 468x60

PRAHARA mengguncang Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari yang beranggota 217 ribu lebih dan memiliki sekitar 30 Cabang di seluruh tanah air bukan sekadar konflik pengurus koperasi. Ia telah berkembang menjadi krisis kepercayaan yang menyentuh jantung gerakan koperasi kredit di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah berbagai laporan tentang polemik Rapat Anggota Tahunan (RAT), tudingan manipulasi proses, hingga pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian, publik kini menyaksikan sesuatu yang lebih dalam: retaknya rasa percaya anggota terhadap rumah bersama yang selama puluhan tahun dibangun dengan semangat solidaritas rakyat kecil.

Koperasi kredit lahir bukan dari modal besar, melainkan dari kepercayaan. Uang anggota disimpan bukan karena gedung megah atau papan nama besar, tetapi karena keyakinan bahwa lembaga itu dijalankan secara jujur, demokratis, dan berpihak pada anggota. Karena itu, ketika legitimasi proses internal mulai dipertanyakan, maka sesungguhnya alarm bahaya sedang berbunyi.

Dalam kasus Swasti Sari, inti persoalan tampaknya bukan pertama-tama soal sehat atau tidak sehatnya keuangan koperasi. Bahkan sejumlah laporan media menunjukkan aset koperasi masih bertumbuh. Masalah yang muncul justru berkaitan dengan tata kelola, transparansi, dan penghormatan terhadap suara anggota. Inilah titik paling sensitif dalam organisasi koperasi.

Berbagai pemberitaan media lokal menggambarkan adanya ketegangan serius dalam RAT Tahun Buku 2025. Ada tudingan bahwa hasil atau komposisi pengurus dan pengawas yang ditetapkan tidak sepenuhnya mencerminkan dinamika Pra-RAT maupun aspirasi anggota. Interupsi peserta disebut diabaikan, suasana forum memanas, bahkan muncul laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen berita acara. Sementara di sisi lain, pengurus dan Dinas Koperasi tetap menyatakan proses tersebut sah secara hukum.

Di sinilah persoalan menjadi rumit. Legalitas formal belum tentu otomatis menghadirkan legitimasi moral. Sebuah keputusan bisa saja dinyatakan sah menurut aturan administratif, tetapi tetap dipersoalkan secara etis apabila anggota merasa prosesnya tidak transparan atau tidak adil. Dalam organisasi berbasis partisipasi seperti koperasi, legitimasi sosial sering kali lebih penting daripada sekadar legalitas administratif.

Koperasi berbeda dengan perusahaan biasa. Dalam perusahaan, pemegang saham terbesar bisa menentukan arah organisasi. Tetapi koperasi dibangun di atas prinsip kesetaraan anggota. Satu anggota, satu suara. Karena itu, ketika anggota mulai merasa bahwa forum tertinggi koperasi tidak lagi benar-benar menjadi ruang demokrasi, maka fondasi koperasi mulai rapuh.

Fenomena ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Swasti Sari. Banyak koperasi besar di Indonesia menghadapi problem serupa: semakin besar organisasi, semakin kuat kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Pengurus menjadi elite baru. Proses pengambilan keputusan makin tertutup. Kritik dianggap ancaman. Forum anggota berubah formalitas. Dalam situasi seperti ini, koperasi perlahan kehilangan ruh gerakannya.

Padahal sejarah koperasi kredit di NTT dibangun dari perjuangan panjang melawan kemiskinan struktural. Koperasi hadir untuk membebaskan masyarakat kecil dari rentenir, utang berbunga tinggi, dan ketergantungan ekonomi. Ia menjadi simbol gotong royong modern. Karena itu, ketika koperasi mulai dikuasai oleh konflik elite internal, masyarakat kecil sebenarnya sedang menjadi pihak yang paling dirugikan.

Yang paling berbahaya dari krisis seperti ini bukan hanya konflik pengurus, melainkan efek psikologis terhadap anggota. Dalam dunia keuangan, persepsi sangat menentukan. Ketika kepercayaan mulai goyah, anggota bisa panik. Simpanan bisa ditarik. Kredit macet bisa meningkat. Cabang-cabang bisa terkena dampak moral. Reputasi yang dibangun puluhan tahun dapat rusak hanya dalam beberapa bulan.

Karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri dari sikap saling menghancurkan. Pengurus tidak boleh defensif seolah kritik adalah serangan pribadi. Sebaliknya, kelompok kritis juga perlu menjaga agar perjuangan transparansi tidak berubah menjadi pembunuhan karakter atau agitasi yang merusak koperasi itu sendiri.

Langkah paling sehat saat ini adalah membuka ruang koreksi secara jujur dan dewasa. Bila perlu, dilakukan audit independen terhadap proses RAT dan seluruh dokumen terkait. Semua pihak harus diberi kesempatan bicara. Dokumen perlu dibuka secara transparan kepada anggota. Dinas Koperasi tidak cukup hanya menjadi pemberi legitimasi administratif, tetapi juga harus menjadi mediator moral yang menjaga kesehatan demokrasi koperasi.

Krisis ini juga harus menjadi momentum pendidikan publik tentang pentingnya tata kelola koperasi yang sehat. Banyak anggota koperasi selama ini hanya hadir sebagai penabung dan peminjam, tetapi kurang memahami hak-hak demokratis mereka dalam organisasi. Padahal koperasi bukan milik pengurus. Koperasi adalah milik anggota.

Karena itu, anggota perlu lebih aktif mengawasi kebijakan, memahami anggaran dasar, menghadiri RAT secara kritis, dan menjaga agar koperasi tidak jatuh ke dalam oligarki internal. Demokrasi koperasi tidak boleh berhenti pada tepuk tangan saat RAT. Ia harus hidup dalam budaya transparansi sehari-hari.

Prahara Swasti Sari sesungguhnya adalah ujian besar bagi gerakan koperasi di NTT. Apakah koperasi tetap mampu menjadi gerakan ekonomi rakyat yang sehat, atau perlahan berubah menjadi institusi besar yang kehilangan jiwa kerakyatannya? Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat ditentukan oleh keberanian semua pihak untuk mengutamakan kejujuran, keterbukaan, dan kepentingan anggota di atas kepentingan kelompok.

TIM REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.