Desa Dalam Jebakan Neokorporatisme

oleh -1469 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Sleman – Malam keakraban (Makrab) dan Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar (LKTD) Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 7–9 November 2025 di Kalurahan Pulesari Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta,.

Menghadirkan Dr. Gregorius Sahdan, M.A sebagai pemateri utama dengan fokus pembahasan mengenai posisi desa dalam struktur kekuasaan negara dan bagaimana desa mengalami kooptasi oleh jejaring suprastruktural pemerintahan.

Gregorius Sahdan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, menyampaikan bahwa intervensi negara dan kementerian sektoral menjadikan desa sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai subyek yang berdaulat.

“Karena itu, problem utama penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia bukan semata-mata terletak pada kurangnya sumber daya atau kapasitas aparatur desa, tetapi pada cara negara memposisikan desa,” tegas Sahdan.

Desa menjadi “target program” dan “lokasi intervensi,” bukan komunitas politik yang memiliki otoritas menentukan arah pembangunan dan kehidupannya sendiri.

Hal ini sejalan dengan analisis Ferguson tentang bagaimana pembangunan sering dipresentasikan sebagai proses teknokratis yang netral, padahal secara nyata ia membawa agenda depolitisasi dan penataan ulang hubungan kuasa. Karena itu, kata Sahdan, desa tetap menikmati air mata dan belum menikmati mata air kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.

Sahdan menyatakan bahwa “Desa menjadi obyek, desa menjadi korban dari kebijakan kementerian sektoral.” Program-program yang hadir ke desa dibungkus dalam bahasa teknis seperti pengelolaan anggaran, partisipasi, pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas. Namun di balik bahasa teknis tersebut, terdapat proses pelemahan politik desa.

Seperti dicatat Ferguson, pembangunan berubah menjadi mesin anti-politik: ia menghapus konflik kepentingan, meredam negosiasi kekuasaan, dan menggantinya dengan narasi teknokrasi yang terlihat netral. Akibatnya, desa kehilangan ruang menentukan dirinya sendiri.

Desa diarahkan untuk mengikuti prosedur, bukan mengartikulasikan aspirasi. Desa didorong untuk menyesuaikan diri pada indikator, bukan memperjuangkan kebutuhan masyarakatnya.

“Hal ini membuat demokrasi desa tidak berjalan secara substansial. Demokrasi desa berhenti pada tahap pemilihan kepala desa dan formalitas musyawarah, tanpa menumbuhkan proses deliberatif yang mendalam di tingkat komunitas,” ujarnya.

Sahdan menjelaskan bahwa struktur supradesa—kabupaten, provinsi, kementerian, hingga jejaring teknokrasi donor—membentuk pola hubungan yang bersifat hierarkis dan hegemonik. Desa diposisikan sekadar sebagai implementor kebijakan pusat.

Dalam sudut pandang Ferguson, ini merupakan bentuk governmentality, dimana kekuasaan tidak hanya hadir dalam bentuk instruksi langsung, tetapi melalui aturan, regulasi, syarat anggaran, pelaporan, dan logika administratif yang dipaksakan.

Ia mencontohkan bagaimana dana desa, yang seharusnya menjadi instrumen penguatan otonomi desa, justru sering menempatkan desa dalam sistem kontrol berlapis. Desa bukan hanya harus patuh pada aturan penggunaan anggaran, tetapi juga harus tunduk pada panduan operasional yang rigid.

Pada titik ini, desa kehilangan kemampuan mengambil keputusan berdasarkan konteks sosial dan budaya lokalnya. Desa bergerak dalam apa yang disebut Ferguson sebagai development apparatus, yaitu sistem yang menata kehidupan masyarakat berdasarkan logika pembangunan formal, bukan logika komunitas.

Dalam pandangan Sahdan, demokrasi desa yang ideal adalah demokrasi yang berbasis musyawarah dan relasi sosial antarwarga, bukan demokrasi prosedural yang hanya mengutamakan pemilihan dan ketaatan administrasi. Desa memiliki tradisi deliberatif yang terbentuk dari sejarah panjang komunitas, tetapi tradisi tersebut tergerus oleh model demokrasi administratif yang dibawa dari luar.

“Hal ini membuat relasi kekuasaan di desa sering berpusat pada kepala desa dan elite kecil, sementara masyarakat kehilangan ruang partisipasi kritis,” tekan Sahdan.

Untuk keluar dari situasi ini, kata Sahdan, desa memerlukan pemimpin yang pro desa. Pemimpin yang pro desa bukan hanya pandai dalam pengelolaan anggaran atau memiliki kekuatan elektoral. Pemimpin yang pro desa adalah pemimpin yang menyadari bahwa desa adalah ruang politik yang hidup; ruang dimana warga seharusnya memiliki hak menentukan masa depan bersama.

“Pemimpin yang pro desa adalah mereka yang mampu mengembalikan desa sebagai subyek politik, bukan sekadar objek program,” tegasnya.

Sahdan mengatakan bahwa Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan melalui LKTD dipandang memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran desa sebagai subyek. Mahasiswa bukan hanya calon birokrat atau penyusun kebijakan, tetapi calon pemimpin yang dapat mengembalikan orientasi pembangunan desa pada keadilan sosial dan kedaulatan komunitas.

Materi yang disampaikan Sahdan dalam kegiatan ini menegaskan bahwa persoalan desa bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan politik: siapa yang menentukan arah pembangunan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang disingkirkan.

Desa akan terus menjadi obyek jika tidak ada upaya sadar untuk menjadikannya subyek. Oleh karena itu, perubahan paradigma adalah keharusan: desa bukan ruang pelaksanaan program, desa adalah ruang kehidupan masyarakat.

“Desa bukan alat pemerintah pusat, desa adalah komunitas berdaulat yang membutuhkan pemimpin yang benar-benar berpihak kepada desa,” pungkasnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.