Oleh: Rafael Lumintang
Akhir-akhir ini, stasiun tv nasional dan media sosial berbasis digital di Indonesia, kembali diramaikan oleh kehadiran stand-up comedy Pandji Pragiwaksono. Pandji kembali mencuri perhatian publik Indonesia melalui gaya pembawaan materinya yang sangat reflektif dan kritis. Sebagai seorang komedian yang sangat kritis mengangkat isu politik, sosial, dan kewargaan, Pandji dipandang banyak kalangan sebagai “suara publik yang mendorong masyarakat berpikir melalui gaya yang humor.” Hal ini jelas memperlihatkan bahwa stand-up comedy masih memiliki tempat penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Setelah penampilan akbar Pandji yang sungguh luar biasa, vidionya langsung tersebar dengan sangat cepat, terlebih khusus stand-up Pandji ini untuk pertama kalinya hadir di (Netflix).
Dalam beberapa waktu terakhir, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat materi dan pernyataannya dalam konteks stand-up serta ruang digital yang kemudian berubah drastis menjadi viral. Potongan ujaran yang dibawakan tersebut disebarluaskan tanpa memahami secara mendalam “konteks panggung, genre, dan tujuan komunikatifnya,” kemudian dibaca secara literal oleh sebagian publik. Dikutip dari (antaranews), Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi islam.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini, dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Mahammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).
Dalam kacamata filsafat, persoalan utama dalam stand-up Pandji bukan terletak pada dampak sosial dari ucapannya, melainkan pada “cara niat ditafsirkan.” Dalam hukum pidana, “Mens Rea” mensyaratkan kesengajaan subjektif yang dapat dibuktikan, bukan sekadar ketersinggungan atau kegaduhan publik. Namun, dalam iklim media sosial, niat direduksi menjadi “sangat viral”. Hal ini diinterpretasi, semakin ramai reaksi, semakin kuat asumsi yang ada. Dalam konteks inilah, hukum berisiko kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi respons terhadap emosi kolektif, bukan mendasarkan pada rasionalitas atas maksud tindakan.
Corak pemikiran filosofis Ludwig Wittgenstein membantu kita membedah problem mendasar di atas. Wittgenstein mengafirmasi bahwa “makna sebuah ujaran terletak pada penggunaannya dalam suatu permainan,” (language game). Stand-up comedy kalau kita pahami secara sungguh-sungguh adalah permainan bahasa yang bekerja melalui ironi, gaya bahasa hiperbola, dan pembalikan makna. Ia tidak dimaksudkan untuk dilihat sebagai pernyataan faktual atau deklarasi niat jahat. Ketika ujaran Pandji dipindahkan dari panggung komedi ke ranah media sosial semata, lalu diadili dengan aturan permainan bahasa hukum pidana, terjadi kekacauan makna. Kritik satir diperlakukan seolah-olah sebagai ujaran kriminal yang sangat brutal.
Paradigma dalam perspektif Wittgenstein, memperlihatkan bahwa mereka yang menuduh Pandji mengemukakan “mens rea” jahat tanpa mengakui dan memahami permainan bahasa tempat ia berbicara adalah kesalahan kategoris. Niat tidak berdiri di balik kata-kata yang bernuansa abstrak, tetapi hadir dalam realisasi sosial yang konkret; seperti praktik komedi yang memiliki daya kritis yang berkualitas. Viralitas memutus ujaran dari “form of life-nya,” sehingga hukum menilai sesuatu yang sudah kehilangan makna asal. Hal ini mengakibatkan, niat disimpulkan bukan dari intensi pembicara, melainkan dari reaksi publik yang mendewakan “logika viral.”
Jika pola seperti ini dibiarkan begitu saja, maka setiap kritik yang tajam dan vokal, satire politik, serta humor reflektif berpotensi dipidanakan hanya karena disalahpahami “secara viral.” Unsur terdalam hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan instrumen “penertiban makna yang tidak nyaman bagi sebagian orang.” Dalam konteks ini, ruang publik mengalami pembungkaman secara implisit; bukan melalui sensor langsung, tetapi melalui ketakutan akan salah tafsir yang dapat berujung laporan hukum.
Urgensinya adalah mengembalikan penilaian kritis hukum pada konteks permainan bahasa dan intensi komunikatif yang membangun atas dasar keadilan. Aparat penegak hukum harus menempatkan ujaran dalam “form of life-nya” sebelum menilai “mens rea.” Kritik satir dan komedi harus diperlakukan sebagai ekspresi terdalam budaya, kreativitas, dan unsur nalar kritis yang membangun, bukan ancaman pidana. Selain itu, masyarakat yang hidup di ranah “selalu mendewakan logika viral ini,” perlu disadarkan dengan pedagogi yang mendalam bahwa tidak semua ujaran bekerja dalam logika literal. Tanpa koreksi ini, “viralitas akan terus mendistorsi keadilan, dan hukum akan tersesat dalam kekacauan bahasa yang ia “telanjangi” sendiri.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Nusa Tenggara Timur







