Tumpang Tindih Penyelesaian Sengketa pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri atas Sengekta Bisnis

oleh -766 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Mona Novella

Pasca krisis moneter 1997, Indonesia mendirikan Pengadilan Niaga sebagai bagian dari reformasi hukum ekonomi pada tahun 1998. Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara di bidang niaga atau perdagangan, terutama yang berkaitan dengan kepailitan dan kegiatan bisnis.

Pada awalnya Pengadilan Niaga dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Niaga juga didirikan di beberapa daerah, yaitu di Jakarta, Makassar, Surabaya, Semarang, dan Medan. Pengadilan ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Hak Kekayaan Intelektual, dan perkara lain di bidang perdagangan dan bisnis.

Namun saat ini penyelesaian sengketa perdata masih ada yang diselesaikan di Pengadilan Negeri, sebagai contoh hak varietas tanaman dan rahasia dagang masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan, HKI lain seperti hak cipta, merek dan indikasi geografis, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Pembagian kewenangan seperti ini menyebabkan ketidakpastian hukum, karena kewenangan niaga terhadap HKI tidak sepenuhnya dimiliki Pengadilan Niaga. Implikasinya terjadi ketidakpastian hukum antara kewenangan niaga dan negeri, ini juga membuat para pelaku usaha kebingungan dimana seharusnya mereka menyelesaikan permasalahannya.

Namun dilain sisi pemfokusan semua sengketa pada Pengadilan Niaga membuat kesulitan bagi pelaku usaha, karena jumlah Pengadilan Niaga yang sedikit dan terbatas, pelaku usaha yang jauh dari pengadilan tersebut akan merasa kesulitan, terlebih lagi jika kerugian yang dialami oleh pelaku usaha tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk beracara di Pengadilan Niaga, jelas hal ini akan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme lain yang lebih dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha dengan lebih baik.

Selain itu, pemahaman antara hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga berbeda terhadap sengketa bisnis, seperti hakim niaga lebih mendalami dan memahami apa yang menjadi objek khusus dari kepailitan, namun Hakim Pengadilan Negeri tidak dikarenakan mereka tidak mendalami sengketa khusus seperti kepailitan. Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim negeri dapat berbeda dari putusan niaga dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Perbedaan pemahaman yang paling tajam sering terjadi pada definisi Utang. Hakim Negeri cenderung melihat kewajiban pembayaran yang lahir dari ganti rugi (akibat wanprestasi) harus ditetapkan dulu lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum dianggap sebagai utang. Sedangkan, Hakim Niaga memiliki spektrum yang lebih luas. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan, utang mencakup kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang. Jadi, meskipun belum ada putusan PN, jika jumlahnya bisa dihitung secara sederhana, Hakim Niaga seringkali menganggap itu sudah layak dipailitkan.

Belum lagi sengketa niaga yang terus bertambah seiring perkembangan zaman, dulu pada awalnya Pengadilan Niaga hanya berfokus pada kepailitan, namun sekarang sudah bertambah HKI sebagai kewenangan lain dari Pengadilan Negeri. Pertambahan kewenangan ini tidak disertai dengan aturan dan jumlah pengadilan yang memadai sehingga seringkali berakhir dengan ketidakefektifan dalam penyelesaian sengketa bisnis tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah dapat menambah jumlah Pengadilan Niaga yang dapat diintegrasikan dalam Pengadilan Negeri di daerah-daerah lainnya supaya lebih aksesibel bagi pelaku usaha. Selain itu, pembentukan aturan khusus seperti PERMA atau Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga akan mempermudah hakim dalam menavigasi batasan antara kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan lagi. Dampaknya pun dapat membuat penyelesaian sengketa lebih efektif dan dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.