Status Boleh ke Pusat, Penyuluhan Pertanian Tetap Berakar di Daerah

oleh -1341 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gama Lusi Andreas Soge

Akhirnya wacana pengalihan status kepegawaian penyuluh pertanian dari daerah ke pusat terwujud dengan keluarnya Inpres Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 4 Februari 2025, tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembadah Pangan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia Parabowo Subianto.

Namun, ada kekhawatiran kembali mengemuka bahwa dengan pengalihan penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian maka semua urusan penyuluhan tersentralisasi. Isu ini tidak sekadar menyangkut tata kelola aparatur negara, tetapi menyentuh jantung pembangunan pertanian: bagaimana negara memastikan petani tetap mendapat pendampingan yang relevan, berkelanjutan, dan manusiawi.

Penyuluhan pertanian, sejak awal, dirancang sebagai proses pembelajaran. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 menegaskan bahwa penyuluhan bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku utama agar mampu menolong dan mengorganisasi dirinya sendiri (UU No. 16/2006). Artinya, penyuluhan bukan sekadar penyampaian teknologi, melainkan proses sosial yang bertumpu pada kedekatan, kepercayaan, dan pemahaman konteks lokal.

Karena itu, kekhawatiran daerah terhadap sentralisasi penyuluh patut dipahami. Tetapi Penyuluh Pertanian dalam Inpres 3/2025 hanyalah soal pengalihan status kepegawaian saja. Karena ketika kegiatan Penyuluhan Pertanian terlalu dikendalikan dari pusat berisiko kehilangan fleksibilitas dan kepekaan terhadap kebutuhan petani setempat. Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa sistem penyuluhan kita juga menghadapi persoalan serius akibat fragmentasi kelembagaan pasca-otonomi daerah.

Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, posisi penyuluhan di banyak daerah melemah. Balai penyuluhan menyusut, anggaran terbatas, dan pengembangan karier penyuluh sering kali terhambat (UU No. 23/2014). Dalam konteks inilah, alih status kepegawaian ke pusat dapat dipahami sebagai upaya memperkuat sistem dan memastikan keberlanjutan profesi penyuluh.

Kuncinya terletak pada cara memaknai sentralisasi itu sendiri. Sentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman kerja lapangan, melainkan sebagai penguatan sistem pendukung. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas standar kompetensi, perlindungan profesi, dan pengembangan kapasitas penyuluh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjadi ruang utama di mana penyuluhan dijalankan secara kontekstual.

Indonesia adalah negara dengan keragaman agroekologi dan sosial yang tinggi. Pendekatan penyuluhan di lahan kering Flores Timur tentu berbeda dengan di sentra padi Jawa atau perkebunan Sumatera. Karena itu, penyuluh harus diberi ruang untuk menyesuaikan metode dan fokus pendampingan dengan kebutuhan petani setempat, sejalan dengan arah pembangunan daerah dan prioritas komoditas lokal.

RPJMN 2020–2024 dan RPJMN 2025–2029 menekankan pentingnya penguatan kelembagaan petani, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan pembangunan pertanian berbasis wilayah (Bappenas, 2020; 2024). Tujuan ini hanya untuk memastikan bahwa penyuluhan tetap berakar di daerah, ia menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan realitas petani.

Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa penyuluhan yang efektif adalah penyuluhan yang bersifat partisipatif, kontekstual, dan berorientasi pada pemberdayaan, bukan instruksi (Swanson & Rajalahti, 2010; Rivera & Sulaiman, 2009). Penyuluh tidak hanya mentransfer teknologi, tetapi membantu petani mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi mereka. Sehingga alih status penyuluh pertanian ke pusat menjadi momentum untuk membangun sistem penyuluhan yang lebih adil dan profesional, tanpa mengorbankan kedekatan dengan petani.

Status boleh dikelola pusat, tetapi kerja penyuluhan tetap menyatu dengan denyut kehidupan desa. Di sanalah penyuluhan menemukan maknanya: bukan di struktur kepegawaian, melainkan di sawah, ladang, dan kebun tempat petani menggantungkan hidupnya.

Penyuluh pertanian  merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjadi garda terdepan dalam rangka menyukseskan program pembangunan dibidang pertanian. Mulai dari memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian dengan basis administrasi kecamatan.

Sebagaimana dilansir rri, setidaknya ada tiga peran pokok dari penyuluh pertanian:

Pertama, berperan sebagai pendidik, memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usaha taninya, meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha taninya.

Kedua, berperan sebagai pemimpin, yang dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera.

Ketiga, berperan sebagai penasihat, yang dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usaha tani memecahkan segala masalah yang dihadapi.

Penulis adalah Warga Tanjung Bunga Flores Timur

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.