Oleh: Siti Roaina
Kegiatan sosialisasi hukum pertambangan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) di SMA Negeri 1 Mendobarat pada 5 November 2025 mungkin tampak seperti kegiatan kampus biasa. Namun jika kita melihat lebih dalam, kegiatan ini adalah refleksi dari persoalan besar yang selama ini tidak pernah selesai di Bangka Belitung: bagaimana kekayaan alam yang menghidupi bangsa justru perlahan mengancam generasi yang akan mewarisinya.
Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Fakta ini sekaligus menjadi berkah dan petaka. Di satu sisi, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi ekonomi yang besar. Namun di sisi lain, kerusakan ekologis, konflik sosial, dan maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi bom waktu yang terus menghitung mundur. Sayangnya, persoalan-persoalan ini sering kali hanya didiskusikan oleh aparat, ahli hukum, atau kelompok aktivis; sementara pelajar yang sebenarnya paling akan merasakan dampaknya masih menjadi penonton.
Karena itu, saya menilai kegiatan sosialisasi hukum pertambangan oleh mahasiswa UBB bukan sekadar agenda formalitas. Ini adalah langkah penting membuka mata generasi muda terhadap kenyataan bahwa hukum bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka. Sebaliknya, hukum adalah nafas yang mengatur bagaimana manusia memperlakukan alam yang menopang hidup mereka. Ketika mahasiswa menjelaskan kepada siswa mengenai “Bagaimana jika halaman sekolah kalian dijadikan tambang ilegal?”, itu bukan hanya perumpamaan. Itu adalah gambaran nyata dari apa yang terjadi selama bertahun-tahun di berbagai titik di Bangka Belitung.
Selama ini, pendidikan di sekolah lebih menekankan pada hafalan materi, rumus, atau teori yang mungkin tidak pernah digunakan dalam kehidupan nyata siswa. Namun isu pertambangan justru merupakan persoalan yang ada tepat di depan mata mereka. Setiap hari, pelajar di Bangka Belitung melihat truk-truk tambang yang lalu-lalang, mendengar berita tentang PETI, menyaksikan sungai yang berubah warna, atau mengetahui orang-orang yang terlibat konflik terkait lahan tambang. Ironisnya, banyak dari mereka tidak tahu aturan apa yang mengatur semua itu.
Ketidaktahuan inilah yang berbahaya. Ketika generasi muda buta hukum, mereka menjadi mudah dipengaruhi, mudah dimanfaatkan, bahkan tidak menyadari ketika hak-hak mereka sebagai warga negara dirampas. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus berizin, memenuhi standar lingkungan, dan bertanggung jawab.
Mahasiswa UBB yang turun ke sekolah dengan semangat mengedukasi pelajar sejatinya sedang melakukan langkah preventif. Mereka membekali pelajar bukan hanya dengan pengetahuan, tetapi dengan kemampuan untuk berpikir kritis: kapan sebuah aktivitas tambang dianggap legal? Mengapa pertambangan tanpa izin merugikan tidak hanya negara tetapi masyarakat? Apa saja sanksinya? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan?. Kesadaran hukum seperti ini penting, bukan hanya untuk menyelamatkan lingkungan, tetapi juga untuk membangun generasi yang berani bersuara ketika ada pelanggaran di depan mata mereka.
Salah satu bagian paling menarik dari kegiatan sosialisasi ini adalah ketika mahasiswa menampilkan foto-foto dampak PETI. Keruhnya sungai, tanah yang tandus, dan matinya biota laut bukanlah gambaran hiperbola. Itu adalah kenyataan pahit yang sudah dialami Bangka Belitung selama puluhan tahun. Ketika Sartika Indah Paraswati menjelaskan bahwa tambang ilegal menyebabkan air sungai menjadi keruh dan biota laut mati, ia sedang menunjukkan realita bahwa kita sedang kehilangan sumber daya yang tidak bisa diperbarui.
Tambang ilegal bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merenggut hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Pelajar yang hari ini duduk mendengar penjelasan mahasiswa adalah generasi yang akan menanggung beban dari lubang-lubang tambang yang tidak dipulihkan. Air yang tercemar akan mereka minum, tanah yang rusak akan menjadi tempat mereka tinggal, dan hilangnya habitat laut akan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir. Mengabaikan kerusakan ini sama saja dengan membiarkan masa depan generasi berikutnya dirampas pelan-pelan.
Salah satu nilai penting dari kegiatan ini adalah cara penyampaian materi yang tidak kaku. Mahasiswa tidak datang sebagai “dosen muda” yang memaksa siswa membaca pasal demi pasal. Mereka datang sebagai kakak yang ingin berbagi kepedulian. Ini penting, karena hukum harus diajarkan bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai alat menjaga keadilan dan kelestarian alam.
Dengan melibatkan siswa dalam diskusi dan tanya jawab, mahasiswa telah menciptakan ruang dialog—sesuatu yang jarang terjadi dalam pendidikan formal. Pelajar tidak hanya mendengar, tetapi juga bertanya, mengkritik, dan mencoba memahami permasalahan dari sudut pandang mereka sendiri. Inilah inti dari pendidikan: menumbuhkan nalar, bukan mematikan pertanyaan.
Seorang siswa bahkan mengatakan bahwa ia baru menyadari bahwa tambang ilegal tidak hanya soal ekonomi, tetapi pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada lingkungan tempat mereka tinggal. Ini adalah bukti bahwa edukasi semacam ini bukan hanya informatif, tetapi transformasional.
Pelajar adalah pewaris masa depan. Mereka yang hari ini belajar di bangku sekolah adalah mereka yang kelak akan menjadi penentu kebijakan, peneliti, pemimpin daerah, atau bahkan pelaku industri tambang itu sendiri. Jika sejak dini mereka dibekali pemahaman tentang hukum pertambangan, mereka akan memiliki posisi moral yang lebih kuat dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.
Kesadaran lingkungan dan kesadaran hukum harus berjalan berdampingan. Tanpa kesadaran hukum, eksploitasi sumber daya alam akan sulit dihentikan. Tanpa kesadaran lingkungan, hukum hanya akan menjadi tulisan yang tidak bernyawa.
Oleh karena itu, kegiatan mahasiswa UBB bukan hanya edukasi, tetapi investasi. Investasi untuk membentuk generasi yang tidak buta hukum, tidak apatis, dan tidak berdiam diri melihat kerusakan alam di depan mata.
Saya percaya bahwa kegiatan seperti yang dilakukan mahasiswa UBB harus terus digalakkan. Bukan hanya di satu sekolah, tetapi di seluruh Bangka Belitung. Semakin banyak pelajar yang sadar hukum, semakin besar harapan kita untuk melihat perubahan nyata dalam pengelolaan pertambangan.
Kesadaran hukum bukan sekadar hafalan pasal. Ia adalah kemampuan untuk memahami bahwa bumi bukan untuk digali tanpa batas, tetapi untuk dijaga dan dimanfaatkan secara bijak. Mahasiswa UBB telah memulai langkah kecil itu. Dan langkah kecil inilah yang—jika diperkuat bersama—dapat menjadi gerakan besar demi masa depan bumi Bangka Belitung.
Karena pada akhirnya, bumi ini bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan anak cucu. Dan setiap generasi bertanggung jawab menjaga apa yang mereka terima agar tetap layak diwariskan kembali.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung







