Oleh: Vincent Gaspersz
Harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp3.950 per liter atau sekitar 32,1 persen. Kenaikan lebih dari 30 persen dalam satu kali penyesuaian bukanlah perubahan kecil bagi rumah tangga yang menggunakan sepeda motor atau mobil untuk bekerja, berdagang, mengantar barang, dan menjalankan usaha.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa dampaknya terhadap inflasi relatif kecil memang memiliki dasar apabila yang dilihat hanya pengaruh langsung dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Angkutan barang berat umumnya menggunakan solar, sedangkan Pertamax dan Pertamax Green diperkirakan hanya mencakup sekitar 7 persen penjualan bahan bakar domestik. Karena bobotnya terbatas, sumbangan langsungnya terhadap angka inflasi nasional mungkin tidak sebesar kenaikan BBM bersubsidi yang digunakan secara luas.
Namun, memahami inflasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan sederhana: “Apakah truk pengangkut barang menggunakan Pertamax?” Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan berkelanjutan yang bekerja melalui suatu sistem ekonomi yang saling berhubungan. Dalam Ilmu Rekayasa Sistem dan Manajemen Sistem, perubahan pada satu komponen tidak hanya menghasilkan pengaruh langsung, tetapi juga pengaruh tidak langsung, umpan balik, perubahan perilaku, dan dampak lanjutan pada komponen lainnya.
Memang benar bahwa truk besar kebanyakan menggunakan solar. Akan tetapi, sistem logistik tidak hanya terdiri atas truk besar. Setelah barang tiba di gudang atau pasar induk, masih terdapat kendaraan penjual, mobil operasional, sepeda motor pengantar, kendaraan teknisi, tenaga pemasaran, pedagang keliling, usaha katering, toko daring, kurir lokal, serta kendaraan pribadi pekerja. Sebagian kegiatan tersebut menggunakan bensin nonsubsidi. Karena itu, mengatakan bahwa Pertamax tidak digunakan angkutan barang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kenaikannya tidak berpengaruh terhadap keseluruhan biaya dalam sistem distribusi.
Pengaruh pertama merupakan dampak langsung, yaitu bertambahnya pengeluaran rumah tangga untuk membeli Pertamax. Sebagai contoh, pembelian 50 liter Pertamax per bulan sebelumnya memerlukan Rp615.000. Setelah kenaikan harga, kebutuhan dana menjadi Rp812.500. Dengan demikian, satu rumah tangga harus menambah pengeluaran sebesar Rp197.500 per bulan hanya untuk jumlah bahan bakar yang sama. Pengeluaran tambahan tersebut mengurangi kemampuan membeli makanan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, atau kebutuhan lainnya.
Pengaruh kedua merupakan dampak biaya produksi dan pelayanan. Pelaku UMKM, tenaga pemasaran, pekerja lapangan, pengemudi, teknisi, jasa perawatan, penyedia makanan, serta pedagang yang menggunakan kendaraan dapat memasukkan kenaikan biaya bahan bakar ke dalam harga produk atau tarif jasa. Tidak semua pelaku usaha akan langsung menaikkan harga, tetapi kenaikan sebesar 32,1 persen menciptakan tekanan kuat terhadap margin usaha. Apabila margin tidak lagi memadai, pilihan yang tersedia hanyalah menaikkan harga, mengurangi kualitas, mengurangi jumlah pekerja, atau membatasi wilayah pelayanan.
Pengaruh ketiga merupakan efek substitusi. Konsumen Pertamax dapat berpindah ke Pertalite untuk mengurangi beban pengeluaran. Perpindahan ini mungkin tidak langsung menaikkan harga Pertalite, tetapi dapat meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi, memperbesar risiko kelangkaan, memperpanjang antrean, meningkatkan kebocoran subsidi, dan menambah beban fiskal pemerintah. Dengan demikian, biaya tersebut tidak menghilang, melainkan berpindah dari konsumen Pertamax ke sistem subsidi dan anggaran negara.
Pengaruh keempat adalah ekspektasi inflasi. Bank Indonesia menjelaskan bahwa perkiraan masyarakat dan pelaku ekonomi mengenai kenaikan harga pada masa depan dapat memengaruhi keputusan konsumsi, investasi, serta pembentukan harga. Ketika harga energi meningkat tajam, pedagang dan produsen dapat menaikkan harga lebih awal untuk mengantisipasi kenaikan biaya berikutnya. Pekerja juga dapat menuntut penyesuaian upah karena biaya perjalanan dan biaya hidup meningkat. Inilah yang disebut dampak lanjutan atau second-round effect.
Fakta menunjukkan bahwa tekanan harga kebutuhan pokok telah muncul bahkan sebelum Pertamax dinaikkan menjadi Rp16.250. Pada Mei 2026, inflasi nasional mencapai 3,08 persen secara tahunan. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sekitar 4,94 persen, serta memberikan sumbangan sekitar 1,43 poin persentase terhadap inflasi tahunan nasional.
Lebih khusus lagi, inflasi kelompok pangan bergejolak atau volatile food mencapai 6,24 persen secara tahunan pada Mei 2026, meningkat tajam dari 3,37 persen pada April. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh gangguan produksi akibat cuaca ekstrem, berakhirnya musim panen raya, peningkatan permintaan, serta persoalan pasokan. Dengan demikian, tidak tepat pula menyatakan bahwa seluruh kenaikan pangan disebabkan oleh minyak. Namun, data tersebut membuktikan bahwa daya beli masyarakat sudah menghadapi tekanan pangan sebelum kenaikan Pertamax diberlakukan.
Tekanan energi global juga telah masuk ke dalam sistem harga Indonesia. Bank Indonesia mencatat bahwa pada April 2026 indeks harga komoditas impor minyak mengalami inflasi sekitar 77,75 persen secara tahunan, sementara secara bulanan meningkat 16,20 persen. Pada Mei, inflasi kelompok harga yang diatur pemerintah juga dipengaruhi oleh kenaikan LPG nonsubsidi, BBM nonsubsidi, dan avtur akibat kenaikan harga energi global. Artinya, kenaikan harga minyak dunia tidak hanya bekerja melalui Pertamax, tetapi juga melalui bahan bakar lain, penerbangan, bahan baku, pupuk, plastik, kemasan, transportasi, nilai tukar, dan biaya produksi.
Karena kenaikan Pertamax baru berlaku pada 10 Juni 2026, dampak nyatanya terhadap inflasi Juni dan bulan-bulan berikutnya belum dapat dibuktikan secara statistik. Pernyataan bahwa dampaknya akan kecil masih merupakan perkiraan awal, bukan kesimpulan berdasarkan data setelah kebijakan berjalan. Penilaian yang benar harus menunggu data BPS, kemudian memeriksa pengaruhnya terhadap bensin, transportasi pribadi, makanan, restoran, jasa pengiriman, biaya operasional UMKM, ekspektasi harga, dan daya beli rumah tangga.
Oleh karena itu, pernyataan yang lebih tepat bukanlah bahwa kenaikan Pertamax “tidak terlalu berpengaruh terhadap inflasi”, melainkan bahwa dampak langsungnya terhadap angka inflasi nasional mungkin terbatas karena bobot Pertamax relatif kecil, tetapi dampak tidak langsung, dampak terhadap daya beli, efek substitusi ke BBM bersubsidi, ekspektasi inflasi, serta dampak lanjutan melalui sistem produksi dan distribusi tetap harus diwaspadai.
Inflasi tidak boleh dipahami hanya sebagai angka rata-rata nasional. Inflasi 3 persen tidak berarti setiap harga hanya naik 3 persen. Pertamax dapat naik 32,1 persen, pangan bergejolak naik 6,24 persen, sementara barang lain mungkin tidak naik atau bahkan turun. Bagi rumah tangga yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk makanan dan transportasi, tekanan biaya hidup yang dirasakan dapat jauh lebih besar daripada angka inflasi rata-rata.
Karena itu, kebijakan ekonomi harus menilai bukan hanya angka inflasi agregat, tetapi juga siapa yang menanggung kenaikan biaya, bagaimana dampaknya menyebar dalam sistem ekonomi, dan seberapa besar penurunan daya beli masyarakat?
Penulis adalah Lean Six Sigma Master Black Belt & Certified Management Systems Lead Specialist (Ahli Rekayasa Sistem dan Manajemen Sistem, Anggota Senior Institute of Industrial and Systems Engineers/IISE No. 880194630)









