Paradoks Negara: Antara Realitas dan Harapan

oleh -988 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Deonizio Manek

Dalam sejarah peradaban manusia, negara itu satu-satunya entitas yang memiliki kekuasaan secara efektif dalam mengkoordinasi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dengan tujuan menata kehidupan masyarkat, melindungi dan memberikan ruang terciptanya kemakmuran. Negara berwenang untuk menepatkan norma-norma yang harus diberlakukan demi cita-cita bersama.

Pertanyaan apakah negara sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan bagaimana hakekat keberadaan negara? Hakekat keberadaan negara yang dimaksud bukan semata-mata dalam arti metafisika filsafat melainkan cara berada negara yang dapat diartikan dalam pengertian realistis yang menjamin adanya kemakmuran.

Dalam pengertian yang sederhana negara merupakan lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis, dan berlakunya aturan-aturan bagi seluruh rakyat. Artian bahwa negara dalam kondisi apa pun harus melindungi rakyat memajukan kesejahteraan bagi rakyat dan mencerdasakan kehidupan bangsa dengan ciri utama dari negara modern adalah kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Rakyat menjadi aspek ontologi dari keberadaan negara, karena terbentuknya negara dalam sejarah merupakan hasil kesepatan atau jaminan sosial dari semua rakyat.

Kekuasaan sepenuhnya ada ditangan rakyat mengindikasikan rakyat berhak menagih apa yang menjadi hak rakyat sekaligus juga memiliki hak melakukan perlawanan terhadap negara jika negara melakukan tindakan kesewenang-wenangan serta tidak menjamin adanya kesejahteraan dan kecerdasan.

Dalam prespektif yang realistis negara sebagai pusat perlindungan justru menjadi lembaga yang tidak menjamin adanya hak-hak rakyat dan mengabaikan jaminan kesejahteraan, bahkan lebih parahnya negara menciptakan strategi yang kondusif memicu adanya persaingan kekerasan dan penindasan.

Negara dalam pengertian ini telah berbalik arah karena tidak lagi menjalankan tujuan utama menciptakan kesejahteraan bersama (Bonum Commune), melainkan menjadi duri dalam daging yang memanfaatkan kedaulatan rakyat sebagai alasan adanya negara sebagai alat untuk menindas rakyat.

Sederhananya hakekat keberadaan negara dengan tujuan menciptakan Bonum Commune justru dalam kenyataan negara menjalankan fungsi yang berseberangan dengan tujuan adanya negara, inilah yang kemudian dinamakan dengan ironi atau paradoks negara, karena negara yang seharusnya membuat aturan-aturan, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahtraan justru bertindak sebagai “preman” menindas rakyat.

Persoalan utama dari adanya ironis negara adalah kebablasan sistem yang dimanfaatkan oleh para elit melakukan tindakan korupsi yang besar-besaran, sumber daya alam yang kaya tapi angka kemiskinan masih tinggi, dan kurangnya efisiensi kinerja struktur birokrasi, sehingga kepentingan pribadi kerap kali lebih utama ketimbang kepentingan umum.

Contohnya kerja sama ilegal antara pihak swasta (smelter) dengan oknum di PT Timah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerugian ekologis akibat pertambangan liar di wilayah izin usaha perusahaan negara. Artinya bahwa ketika hak kelola alam dikuasai negara namun hanya kenyataannya menguntungkan segelintir “pemain” besar, akibatnya lingkungan rakyat hancur angka kemiskinan makin tinggi kemakmuran jauh dari cita-cita bersama.

Pierre-Joseph Proudhon terkenal dengan kutipannya bahwa pemerintahan manusia oleh manusia adalah bentuk “penindasan” karena para penguasa bekerja demi hak para oligarki. Proudhon mangatakan bahwa negara merupakan lembaga pusat yang terlalu memaksakan kehendak kekuasaannya dari “atas” ke “bawa” lalu menghapus hak pribadi rakyat, negara yang demikian jika tidak menghapus atau merubah struktur-struktur sosial yang sudah bablas, akan mencipatakan keadaan dimana rakyat tidak lagi membutuhkan negara karena rakyat bisa hidup dengan pedoman moral.

Sedangkan Karl Marx secara radikal menuntut penghapusan negara. Negara adalah alat penindas kelas atas (kapitalis) terhadap kelas bawah. Akan tetapi negara akan melaju dengan sendirinya, kalau kaum proletariat berevolusi untuk menghapus hak milik pribadi. Kalau hak milik pribadi dihapus maka sistem kapitalisme runtuh dan dengan sendirinya negara hilang.

John Locke filsuf politik berkebangsaan Inggris yang secara eksplisit berbicara tentang “hak rakyat melawan negara”; rakyat tidak hanya taat kepada negara tetapi juga rakyat memiliki hak untuk melawan negara. Locke mengatakan bahwa legislatif dan eksekutif memegang kekuasaan karena rakyat mempercayakan kepada mereka.

Namun, begitu mereka salahgunakan kekuasaan itu, yaitu untuk mengambil tindakan yang bertentangan dengan tujuan negara untuk melindungi kehidupan dan milik warga negara, maka rakyat boleh melawan. Rakyat bisa melawan apabila pemerintah berusaha menjadikan kehendaknya menjadi Undang-Undang tanpa melalui legislatif.

Usaha itu disebut Locke “pemberontakan dari atas”. Jadi, bagi Locke, tugas dan kewenangan negara pada hakekatnya terbatas. Kalau negara bertindak sebagai perampok maka rakyat boleh melawannya. Jadi tanggung jawab sosial negara adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh negara kepada seluruh warganya, terutama warganya yang lemah.

Negara tidak hanya bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas-fasilitas yang dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat, melainkan bahwa diambil tindakan-tindakan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan golongan-golongan sosial yang kurang mampu. Jadi negara tidak hanya menyelenggarakan sistem persekolahan, membiayai rumah-rumah sakit, dan membangun jalur-jalur lalulintas, melainkan menyediakan fasilitas-fasilitas khusus bagi golongan-golongan masyarakat yang kurang mampu untuk membantu dirinya sendiri.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.