Oleh: Yoris Pantrang
Simone de Beauvoir dalam karyanya yang berjuidul The Second Sex menegaskan bahwa “seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan”. Artinya, posisi perempuan dalam masyarakat tidak ditentukan oleh kodrat biologis, melainkan oleh konstruksi sosial yang dibangun oleh budaya patriarki.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perempuan selalu didefenisikan sebagai liyan atau “objek, yang lain, pendamping dan pelengkap” bukan sebagai subjek utama atau pusat. Beauvior membahas bagaimana perempuan dibatasi pada peran istri, ibu atau pengurus rumah tangga. Hal ini membuat perempuan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kebebasan, kreativitas dan potensi dirinya. Sebagai filsuf eksistensialis, ia menegaskan bahwa manusia bebas menentukan dirinya, demikian halnya dengan perempuan bahwa ia harus bebas diri dari belenggu budaya patriarki dengan mengklaim eksistensi dan kebebasannya sendiri.
Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu dari 38 provinsi di Indonesia. Provinsi ini dikenal luas karena keindahan alamnya yang memukau, bahkan sejumlah destinasi wisatanya telah menjadi tujuan berkelas dunia. Selain potensi pariwisata, NTT juga memiliki kekayaan budaya yang masih terpelihara dengan kuat melalui adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur. Hal ini tentu menjadi identitas sekaligus kebanggaan masyarakat NTT.
Namun keindahan alam dan kekayaan budaya tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas sosial yang dialami oleh masyarakat. Berbagai persoalan sosial, khususnya terkait relasi gender, masih mengemuka di provinsi ini. Data dari lembaga terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT cenderung mengalami eskalasi dari tahun ke tahun. Kondisi ini mengindikasikan bahwa budaya patriarki dan praktik diskriminatif masih berakar kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Ruth D Laiskodat, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 9 Mei 2025, pihaknya mencatat terdapat 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Jadi, rata-rata ada 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per bulan,” kata Ruth kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Ternyata angka kekerasan ini mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2024. Di tahun 2024 angka kekerasan terhadap Perempuan berada di angka 144 kasus. Ini artinya kekejian terhadap kaum perempuan di provinsi kita ini bertumbuh subur. Sebagai subjek moral, manusia adalah subjek hak dan subjek kewajiban sebab manusia pemegang hak, manusia mampu melakukan sesuatu bagi pribadinya atau bagi orang lain.
Hanya saja manusia dapat menyalahgunakan haknya sehingga tidak memenuhi kewajibannya sebagai pribadi dan dalam hubungannya dengan sesama. Agar individu diperlakukan dengan perhatian dan penghargaan, maka pertama-tama ia mesti diakui sebagai pribadi moral dan subjek hukum. Dalam nada berbeda, hak untuk hidup, dan juga hak-hak atas perlindungan terhadap perbudakan, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau menghinakan, merupakan hal yang hakiki bagi pengakuan dan penghargaan sebagai seorang pribadi.
Perempuan adalah permata yang harus dijaga, dilindungi dan dicintai. Manusia baik pria maupun wanita mempunyai martabat yang sama sebagai manusia. Namun realitas berkata lain, ungkapan “memiliki martabat yang sama” hanya sebatas teori dan tidak berlaku dalam praktik kehidupan sehari-hari. Pandangan kuno masih terpatri kuat dalam opini publik bahwa perempuan dipandang sebagai kaum kelas dua, baik di ranah domestik maupun di ranah publik.
Mereka kerap menjadi objek dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi sistematik yang dilegalkan oleh budaya patriarki dan ketimpangan struktural. Singkatnya perempuan sering kali dijadikan sebagai objek pemuasan kebrutalan laki-laki. Mereka dicari sekaligus dimaki, dicintai sekaligus ditindas, disanjung sekaligus dijadikan batu sandung.
Oleh karena itu, tindak kekerasan terhadap mereka bisa diabsahkan. Namun apakah memang demikian? Tidak! Saatnya tradisi kuno demikian dihilangkan. Perempuan bukanlah ada untuk hal yang demikian. Perempuan ada bukan sebagai budak tetapi sebagai rekan kerja. Perempuan di NTT telah lama menanggung dampak luka yang diturunkan dari generasi ke generasi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tidak hanya aspek fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan budaya. Luka-luka ini mungkin tidak selalu tampak, namun dapat merusak kepercayaan diri dan membatasi kebebasan untuk mengekspresikan diri.
Melihat fenomena ini maka pertanyaannya di mana posisi negara ketika warganya, terutama perempuan, menjadi korban ketidakadilan? Bukankah konstitusi kita menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi? Jika hukum hanya sekadar teks, tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan, maka hukum itu tak lebih dari selembar kertas tak bernyawa.
Tetapi sekadar mengutuk patriarki atau meratapi data yang mengkhawatirkan tidak akan membawa perubahan. Agar perubahan terjadi, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti pendidikan kesetaraan gender sejak dini, pemberdayaan ekonomi perempuan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, dan, yang tak kalah pentingnya, mengubah sikap masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai makhluk subordinat.
Oleh karena itu, agar kekerasan terhadap kaum perempuan ini dapat diminimalisir maka perlu membangun kesadaran kolektif untuk mendegradasi dominasi kaum patriarki terhadap perempuan. Mari sudah waktunya patriarki menjadi bagian dari kajian sejarah karena ia selayaknya punah dari cara berpikir dan sistem kultural kita.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan oleh Simone de Beauvoir, perempuan tidak boleh terus-menerus didefinisikan sebagai “liyan” atau “yang lain” yang hidup dalam bayang-bayang laki-laki. Jika NTT ingin keluar dari tragedi kekerasan terhadap perempuan, maka kita harus berani merombak konstruksi budaya yang selama ini membelenggu mereka. Perempuan adalah subjek penuh, bukan objek penderita; mereka adalah mitra sejajar dalam membangun peradaban.
Selama kita masih membiarkan patriarki menjadi hukum tak tertulis dalam masyarakat, angka kekerasan tidak akan pernah berhenti. Karena itu, saatnya kita bersama-sama melakukan restorasi terhadap warisan budaya yang melukai, dan mulai membangun tatanan baru yang memuliakan martabat perempuan. Sebab, ketika perempuan benar-benar merdeka, seluruh umat manusia ikut ditinggikan
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang







