Oleh: Deonizio Manek
Belakangan ini, ruang publik dihebohkan dengan isu substansial mengenai rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung. Alasan utama yang dikemukakan adalah efisiensi anggaran negara akibat tingginya biaya logistik pemilihan langsung. Kebijakan ini memicu diskursus serius dan polemik di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di kalangan akademisi yang memandang kebijakan tersebut sebagai isu sensitif yang memerlukan kajian mendalam.
Wacana ini memunculkan berbagai perspektif kritis dari Masyarakat misalnya pertama masifnya politik uang, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperparah fenomena money politics di internal partai politik dan lembaga perwakilan menjelang proses pemilihan. Kedua dominasi oligarki, terdapat indikasi bahwa mekanisme pemilihan tidak langsung akan memperkuat dominasi kekuasaan kaum oligarki yang mengambil alih mandat rakyat demi kepentingan pragmatis partai politik. Ketiga defisit demokrasi, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk krisis demokrasi karena merampas hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan kriteria integritas, etikabilitas, dan rasionalitas.
Secara struktural, kebijakan ini dapat dibaca sebagai bentuk sentralisasi politik. Terdapat indikasi pergeseran sistem pemerintahan yang berpotensi kembali ke pola kekuasaan yang bersifat top-down (dari atas ke bawah) sebagaimana terjadi pada masa lampau. Hal ini membuka peluang bagi dominasi partai-partai besar di pusat untuk menentukan pemenang di tingkat daerah demi konsolidasi kekuasaan partai semata. Akibatnya, kepala daerah terpilih rentan mengalami konflik kepentingan; pertanyaannya apakah mereka akan bekerja untuk kemakmuran rakyat atau sekadar menjadi alat bagi kepentingan partai dan diri sendiri.
Secara filosofis, kebijakan ini mereduksi makna politik sebagai tindakan komunikatif. Ruang kontestasi yang seharusnya menjadi ajang pengujian strategi, visi, misi, dan ide-ide kebangsaan menjadi runtuh ketika kedaulatan rakyat tidak lagi dilibatkan.
Matinya watak polemos, merujuk pada pemikiran Carl Schmitt, politik pada esensinya adalah watak polemos yang menghadirkan dialektika “kawan/lawan” dalam pertarungan ide dan strategi demi kemakmuran rakyat. Tanpa keterlibatan rakyat secara langsung, politik kehilangan watak ini dan bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan serta permainan oligarki yang ditopang oleh sentralisasi politik.
Ancaman Totalitarianisme, kebijakan ini memproduksi “ketakutan massal” dan eksploitasi loyalitas yang mengarah pada bangkitnya rezim totaliter. Hal ini menghambat terciptanya “tindakan politik komunikatif” ala Hannah Arendt yang mengakui keunikan setiap warga negara dan kebebasan sebagai indikator utama demokrasi.
Topeng Demokrasi: Sejalan dengan kritik Nietzsche terhadap institusi modern, demokrasi di Indonesia berisikap hanya menjadi “topeng” yang menyembunyikan budaya feodal dan sistem totaliter yang tertata rapi di dalamnya. Kebijakan Pilkada tidak langsung cenderung mendorong demokrasi ke arah yang bersifat transaksional dan menguatkan akar politik identitas serta sentralisasi kekuasaan.
Sebagai solusi, perlu adanya penerapan demokrasi deliberatif. Konsep ini menuntut keterlibatan penuh seluruh warga negara dalam proses politik melalui komunikasi yang jujur, rasional, adil, dan tahu batas, guna memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi epistemis dan moral di ruang publik.
Penulis adalah Alumus Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang








