KUHP dan KUHAP Baru: Antara Reformasi Hukum dan Ancaman Terhadap Kebebasan Hukum

oleh -877 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Ovan JR

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu instrumen hukum paling fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, sistem hukum yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak perdebatan, terutama karena sebagian besar ketentuan KUHP merupakan warisan kolonial Belanda yang telah diberlakukan selama lebih dari satu abad. Kondisi tersebut mendorong lahirnya tuntutan pembaruan hukum pidana agar lebih sesuai dengan nilai, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia modern. KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026), menjadi penanda penting transformasi sistem hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan aturan warisan kolonial; Baca:(https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026).

Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Samsul Arifin, menyatakan bahwa berlakunya KUHP baru tersebut telah menimbulkan banyak kekhawatiran mengenai arah perubahan hukum. Dia menyatakan, daripada memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan berpotensi menguatkan karakter penegakan hukum yang berorientasi pada negara, yaitu sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan dengan perlindungan hak individu.

Salah satu dari banyak kekhawatiran tersebut adalah bahwa otoritas penegak hukum, terutama penyidik dan penuntut umum, semakin bebas, dan tidak selalu memiliki sistem pengawasan dan tanggung jawab yang memadai. Ia menegaskan bahwa pemberian kewenangan yang besar tanpa pengendalian yang efektif berpotensi memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, juga dikenal sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Ini terutama berlaku pada tahap awal proses pidana, ketika prosesnya tertutup dan tidak ada partisipasi publik yang signifikan. Terdakwa atau tersangka tampaknya memiliki posisi yang tidak stabil selama tahap awal peradilan pidana.

Menurutnya, perlindungan hak-hak fundamental, seperti hak atas bantuan hukum yang efektif, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak untuk mengetahui dan menantang dasar penetapan status hukum, belum sepenuhnya diprioritaskan. Belum ada peningkatan yang signifikan dalam peran hakim sebagai penjaga undang-undang. Menurutnya, sistem pengawasan yudisial terhadap tindakan penegak hukum masih terbatas dan belum sepenuhnya mampu memperbaiki pelanggaran prosedur.

Kritik terhadap KUHAP yang baru juga sudah mengemuka, meski pemerintah menegaskan bahwa KUHAP dirancang untuk memperkuat due process of law dan melindungi hak-hak tersangka dan korban, saya melihat adanya perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan pemeriksaan bukti. Kekhawatiran ini muncul apabila kewenangan yang diperluas tidak diimbangi oleh mekanisme kontrol yang kuat, sehingga potensi penyalahgunaan tetap terbuka, khususnya dalam konteks politik dan aksi protes.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) lahir dalam konteks politik, teknologi, dan paradigma HAM yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Sehingga, pembaruan KUHAP secara prinsip memang diperlukan, terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hak asasi manusia dan due process of law, mengakomodasi kemajuan teknologi, termasuk alat bukti elektronik, serta menjawab problem praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu berorientasi pada kekuasaan aparatur, bukan perlindungan warga negara. Namun, pembaruan yang telah diresmikan itu justru menimbulkan berbagai kekhawatiran.

Kritik terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan memperluas kekuasaan aparat masih ada, terlepas dari fakta bahwa undang-undang tersebut baru-baru ini dianggap sebagai pencapaian penting dalam pembaruan hukum nasional. Tidak hanya perubahan teks yang diperlukan untuk reformasi hukum, tetapi juga bagaimana hukum dapat diterapkan secara adil dan merata di masyarakat tanpa membiarkan kekuatan negara mengontrol suara rakyat. Pada dasarnya, upaya para pembuat undang-undang untuk merevisi KUHP bertujuan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, kontekstual, dan sesuai dengan keadaan sosial-politik modern. Namun, pembaruan KUHP baru-baru ini menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Ada beberapa pasal yang dianggap menantang karena dapat membatasi kebebasan sipil dan mengancam hak asasi manusia. Hal ini menghasilkan kritik yang mendalam dari masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan akademisi.

Dalam konteks tersebut, muncul beberapa dilematika utama yang menjadi sorotan publik, antara lain pasal-pasal yang mengatur moralitas dan privasi, penghinaan terhadap lembaga negara, keterbatasan akses serta partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum, dan yang paling krusial adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Dilematika ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan negara dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dengan hak warga negara untuk memperoleh, menyampaikan, serta menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Dalam hal kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, beberapa ketentuan baru dalam KUHP dianggap dapat menghambat pekerjaan jurnalistik dan advokasi. Meskipun kritik terhadap lembaga negara atau pejabat publik disampaikan demi kepentingan umum dan berdasarkan fakta, beberapa pasal dapat digunakan untuk membungkam kritik. Kekhawatiran muncul tentang kemungkinan jurnalis, aktivis, dan anggota masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka terhadap institusi yang seharusnya beroperasi dengan akuntabel dan transparan.

Oleh karena itu, pembaruan KUHP seharusnya mempertimbangkan tidak hanya penyesuaian hukum formal, tetapi juga kepentingan demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan hak asasi manusia. Karena kebebasan berpendapat dan media berfungsi sebagai alat kontrol sosial terhadap kekuasaan, keduanya sangat penting bagi negara demokratis. Jika kebebasan tidak diberikan, demokrasi akan menjadi tidak efektif dan kepercayaan publik pada sistem hukum akan semakin berkurang.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.