KUHP Baru: Ketika Indonesia Memilih Mundur ke Abad Pertengahan

oleh -329 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Matheus Tnopo

Negara Hukum atau Negara Moral? Dilema Indonesia Pasca-Pengesahan KUHP 2022

Pengesahan KUHP baru pada Desember 2022 yang akan berlaku efektif 2026 seharusnya menjadi tonggak sejarah modernisasi hukum pidana Indonesia. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kita menyaksikan kemunduran peradaban hukum yang mengerikan. Pasal-pasal kontroversial tentang perzinaan, kumpul kebo, penghinaan presiden, dan pengajaran ideologi bertentangan dengan Pancasila, telah mengubah KUHP dari instrumen keadilan menjadi alat kontrol moral dan politik. Pertanyaannya mendesak: apakah Indonesia masih menjadi negara hukum modern, ataukah kita sedang berubah menjadi negara teokrasi moral yang memaksakan nilai mayoritas kepada seluruh warga?

Diagnosis: Kemenangan Berbahaya Komunitarisme

Dari perspektif filsafat hukum, KUHP baru menandai kemenangan telak komunitarisme atas liberalisme hukum. Pasal 411-414 tentang perzinaan dan pasal 419-420 tentang kumpul kebo adalah manifestasi paling vulgar dari upaya memaksakan moralitas komunitas ke dalam hukum negara. Ini bukan sekadar pasal biasa ini adalah, deklarasi perang terhadap privasi dan kebebasan individu yang dijamin konstitusi.

Satjipto Rahardjo, bapak hukum progresif Indonesia, memang mengkritik keras liberalisme hukum Barat yang terlalu menekankan hak individu. Namun kritiknya bukan berarti ia mengadvokasi dominasi nilai komunitas atas ruang privat. Justru sebaliknya, hukum progresif Rahardjo menekankan bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Pasal perzinaan dan kumpul kebo jelas-jelas menjadikan manusia sebagai budak aturan moral yang diklaim sebagai nilai bersama.

Yang lebih berbahaya, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, tidak ada yang namanya “nilai komunitas tunggal.” Apa yang diklaim sebagai moralitas bersama sejatinya adalah moralitas mayoritas yang dipaksakan kepada minoritas. Rahardjo sendiri memperingatkan bahaya ini: dalam masyarakat plural, kelompok mayoritas dapat dengan mudah mengklaim nilai mereka sebagai nilai komunitas dan memaksakan melalui instrumen hukum negara.

Tiga Dosa Fatal KUHP Baru

Pertama, KUHP baru melanggar prinsip paling fundamental dalam hukum pidana modern: harm principle John Stuart Mill. Prinsip ini menegaskan bahwa negara hanya berhak mengkriminalisasi perbuatan yang merugikan orang lain. Perzinaan dan kumpul kebo—dilakukan oleh dua orang dewasa secara sukarela tanpa paksaan—tidak merugikan pihak ketiga secara langsung. Tidak ada korban. Lalu atas nama apa negara berhak masuk ke kamar tidur warga negaranya?
Argumen bahwa perzinaan “merusak lembaga perkawinan” adalah sofisme moral yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika logika ini diterima, maka perceraian, selingkuh tanpa hubungan seksual, bahkan pacaran, semuanya bisa dikriminalisasi karena “merusak” institusi sosial tertentu. Ini adalah jalan menuju totalitarianisme moral yang sangat berbahaya.

Kedua, KUHP baru gagal dalam tiga nilai fundamental hukum menurut Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dari sisi keadilan (Gerechtigkeit), pasal-pasal moralistik ini tidak adil karena mengabaikan keragaman nilai dalam masyarakat plural. Dari sisi kepastian hukum (Rechtssicherheit), pasal-pasal ini justru menciptakan ketidakpastian karena membuka ruang kriminalisasi selektif—siapa yang akan dilaporkan sangat bergantung pada hubungan kekeluargaan dan kekuasaan. Dari sisi kemanfaatan (Gemeinwohl), sulit membayangkan bagaimana mengkriminalisasi urusan privat akan meningkatkan kesejahteraan umum.

Ketiga, dan paling mendasar, KUHP baru bertentangan dengan hakikat hukum itu sendiri menurut tradisi filsafat hukum kontinental: ius quia iustum—hukum karena adil. Tidak ada keadilan dalam memaksa seseorang ke penjara karena pilihan pribadi mereka dalam urusan seksualitas. Tidak ada keadilan dalam memberikan hak kepada keluarga untuk melaporkan anggota keluarga lain atas perbuatan privat yang tidak merugikan siapa-siapa. KUHP baru telah mengkhianati hakikat hukum sebagai instrumen keadilan.

Dekonstruksi Derrida: Keadilan yang Tidak Terputuskan

Jacques Derrida, filsuf dekonstruksi, akan menertawakan arogansi KUHP baru yang mengklaim bisa mendefinisikan secara pasti apa yang “bermoral” dan apa yang “tidak bermoral.” Menurut Derrida, keadilan adalah sesuatu yang undecidable—tidak dapat diputuskan secara pasti dan final. Setiap upaya memaksakan satu definisi moralitas ke dalam hukum positif justru mengkhianati hakikat keadilan itu sendiri.

KUHP baru berasumsi bahwa ada standar moral universal tentang seksualitas yang berlaku untuk semua orang Indonesia. Ini adalah arogansi epistemologis yang mengabaikan fakta bahwa pemahaman tentang moralitas seksual sangat beragam—tidak hanya antar agama, tetapi bahkan dalam satu agama yang sama. Suku Minang memiliki pemahaman berbeda dengan suku Jawa. Masyarakat urban Jakarta memiliki nilai berbeda dengan masyarakat rural Flores. Memaksakan satu standar adalah bentuk kekerasan simbolik yang tidak bisa dibenarkan.

Lebih jauh lagi, Derrida mengajarkan bahwa setiap aturan hukum selalu mengandung “aporia”—jalan buntu antara universalitas aturan dan kekhususan kasus. Perzinaan dalam konteks perselingkuhan suami yang menelantarkan istri berbeda dengan perzinaan dalam konteks pasangan yang sudah berpisah bertahun-tahun tapi belum resmi cerai karena birokrasi. Namun KUHP baru memperlakukan keduanya sama—ini adalah pengabaian terhadap keunikan setiap kasus yang ditekankan oleh hukum progresif.

Bahaya Laten: Instrumen Kontrol Politik

Di balik dalih moralitas, pasal-pasal kontroversial KUHP baru menyimpan bahaya laten sebagai instrumen kontrol politik. Pasal penghinaan presiden (240-241) dan pasal penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila (188) adalah senjata potensial untuk membungkam kritik dan oposisi.
Sejarah Indonesia sendiri membuktikan bagaimana pasal penghinaan presiden di KUHP lama (Pasal 134-137, yang dihapus 2006) digunakan secara sistematis oleh rezim Soeharto untuk memenjarakan aktivis, jurnalis, dan kritikus pemerintah.

Menghidupkan kembali pasal serupa adalah mengulangi kesalahan sejarah yang sama. Kombinasi antara pasal moralitas dan pasal politik ini menciptakan apa yang Rahardjo sebut sebagai “hukum kata benda”—hukum yang statis, kaku, dan mati, yang tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan tetapi sebagai alat kekuasaan. Ini adalah antitesis dari hukum progresif yang seharusnya dinamis, responsif terhadap perubahan sosial, dan selalu mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian formal.

Jalan Keluar: Reformasi atau Kapitulasi

Menghadapi KUHP yang cacat sejak lahir ini, kita memiliki dua pilihan. Pertama, kapitulasi—menerima kemunduran ini sebagai takdir dan membiarkan Indonesia bergerak mundur menjadi negara teokrasi moral. Kedua, reformasi—melakukan perlawanan konstitusional melalui jalur hukum dan politik yang tersedia.

Dalam jangka pendek, uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Pasal-pasal kontroversial jelas bertentangan dengan Pasal 28B (hak membentuk keluarga), Pasal 28G (hak atas perlindungan diri pribadi), dan Pasal 28J UUD 1945 (pembatasan hak hanya boleh untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak orang lain). DPR dan Pemerintah harus segera membuka ruang revisi sebelum KUHP ini berlaku 2026.

Namun solusi jangka pendek tidak cukup. Dibutuhkan reformasi mendasar dalam cara kita memahami hubungan antara hukum, moral, dan negara. Kita harus kembali pada prinsip dasar negara hukum modern: negara netral terhadap moralitas privat. Hukum pidana hanya boleh mengatur perbuatan yang berdampak publik dan merugikan orang lain secara nyata.

Untuk implementasi 2026, aparat penegak hukum—jaksa, polisi, dan terutama hakim—harus dibekali dengan pemahaman hukum progresif dan keberanian moral untuk melakukan “rule breaking” ketika menghadapi kasus yang tidak adil. Rahardjo mengajarkan konsep epikeia (kewajaran hukum): ketika penerapan aturan secara kaku justru menciptakan ketidakadilan, maka hakim wajib melangkahi aturan tersebut.

Hakim harus berani mengatakan: “Pasal ini memang ada, tapi saya tidak akan menerapkannya karena bertentangan dengan keadilan.” Ini bukan pelanggaran hukum—ini adalah penegakan hukum sejati yang menempatkan keadilan di atas kepastian formal.

Mempertaruhkan Masa Depan

KUHP baru adalah ujian eksistensial bagi Indonesia sebagai negara hukum modern. Ini bukan lagi soal pasal per pasal, melainkan pertanyaan mendasar: negara seperti apa yang kita inginkan? Negara yang menghormati keragaman dan kebebasan, atau negara yang memaksakan moralitas mayoritas?

Sejarah akan mencatat: pada 2022, Indonesia memiliki kesempatan untuk melompat maju ke abad 21 dengan kodifikasi hukum pidana yang modern, humanis, dan menghormati hak asasi. Namun kita memilih untuk mundur ke abad pertengahan dengan hukum yang moralistik, represif, dan diskriminatif.
Belum terlambat untuk memperbaiki kesalahan ini. Tapi waktu terus berjalan. Tahun 2026 akan segera tiba. Pilihan ada di tangan kita: reformasi atau kapitulasi. Hukum progresif atau hukum regresif. Indonesia yang merdeka atau Indonesia yang terbelenggu oleh moral mayoritas.

Seperti pesan Rahardjo: “Hukum yang membelenggu bukan hukum yang membebaskan.” KUHP baru adalah belenggu. Sudah waktunya kita membebaskan diri.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.