Inkulturasi Hukum: Jembatan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

oleh -1955 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gian Ribhato

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat digital digemparkan dengan sebuah kasus yang terjadi dan beredar luas di media sosial. Seorang guru yang juga kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten, dilaporkan oleh orang tua dari salah satu siswa di sekolah tersebut. Alasan pelaporan itu karena ketidaksetujuan terhadap tindakan guru tersebut yang menampar anaknya karena kedapatan merokok. Kasus ini menimbulkan banyak pro-kontra, terlebih setelah sebagian besar siswa melancarkan aksi mogok sekolah dan guru tersebut dinonaktifkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Provinsi Banten. Pasca kejadian tersebut, sejauh pengamatan penulis yang terjadi di media sosial, banyak dukungan dari publik digital kepada sang guru.

Siapakah yang seharusnya bersalah dalam kejadian tersebut? Secara regulasi, perbuatan merokok di lingkungan sekolah adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu diatur dalam Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, khususnya dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Kepala sekolah, guru, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah”. Meskipun demikian, tidak ada juga Undang-Undang (UU) yang mengatakan, kalau siswa merokok, maka guru boleh memberikan hukuman berupa kekerasan fisik. Justru dalam UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan ketidakadilan. Jadi, dari sisi hukum, dalam kasus yang terjadi, baik guru maupun siswa sama-sama melakukan tindakan deviasi (penyimpangan dari peraturan).

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum
Prof. Eddy Hiariej, seorang pakar hukum pidana pernah membuat suatu pernyataan “ketika kita membaca UU, itu kepastian hukum. Sedangkan kemanfaatan dan keadilan ada pada penegakan hukum”. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam ilmu hukum ada yang dikenal dengan antinomi hukum yakni dua keadaan yang saling bertentangan tapi tidak boleh saling menegasikan. Dua asas hukum bisa saja saling bertolak belakang. Namun meskipun demikian, salah satu dari keduanya tidak boleh diabaikan karena tidak ada hierarki di dalam asas hukum.

Dalam filsafat hukum, ada tiga asas hukum yakni asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat. Ketiga asas ini harus dipertimbangkan secara matang dalam suatu keputusan dan tidak boleh mengabaikan salah satunya. Kadang kepastian hukum atau legalisme yang terlalu kaku justru mendatangkan ketidakadailan dan tidak memberi manfaat apapun. Pelanggaran terhadap kepastian hukum tidak serta merta adalah tindakan kejahatan. Dalam dunia hukum, dikenal dengan istilah mens rea dan actus reus. Mens rea adalah niat sebuah tindakan. Sedangkan actus reus adalah tindakan itu sendiri. Suatu tindakan dikategorikan sebagai sebuah kekerasan atau kejahatan bukan hanya oleh actus reus tapi juga mens rea.

Immanuel Kant menulis “sebuah pelanggaran hukum dan moral harus juga diukur dari dua sisi sekaligus yakni finis operis dan finis operantis”. Yang dimaksud dengan finis operis adalah actus reus, sedangkan finis operantis adalah mens rea.

Siapakah Genius Malignus yang sebenarnya?
Banyak Warganet atau publik digital menyayangkan tindakan orang tua murid yang membawa masalah tesebut pada ranah hukum. Mereka berpendapat tindakan sang guru sebenarnya memiliki misi yang mulia yakni demi mendisplinkan siswa. Tindakan guru dibaca bukan sebagai kekerasan tetapi suatu tindakan pendisplinan demi kebaikan siswa.

Namun dari lingkungan digital juga, kekerasan yang lebih kejam muncul dari sana. Banyak postingan atau editan foto dan video yang menyerang pribadi orang tua siswa dan siswa tersebut. Mereka membela guru dengan dalih “itu demi kebaikan siswa”. Namun pada saat yang bersamaan mereka menyebarkan kata-kata, foto atau video propaganda yang justru membunuh psikis siswa tersebut. Jadi siapakah genius malignus (setan besar) yang sebenarnya?

Pendisiplinan adalah Penyadaran, bukan Represi

Secara etimologi, kata pendidikan berasal dari kata Latin “educare” yang berarti menuntun atau memimpin keluar. Pengertian secara etimologi ini memiliki makna bahwa pendidikan merupakan proses menuntun orang untuk mengenal segala potensi diri yang dimilikinya untuk diasah dan dipergunakan dalam kehidupannya. Esensi dari pendidikan adalah proses penyadaran. Pendidikan bukan membuat orang untuk takut dan taat secara buta. Tindakan guru yang menampar siswa karena kedapatan merokok tidak dapat dibenarkan. Siswa mungkin tidak akan merokok lagi tapi hanya untuk sementara waktu karena dalam konstruksi berpikirnya, kalau ia merokok, ia akan dihukum, padahal merokok tidak diperbolehkan karena alasan kesehatan.

Guru dan Orang Tua adalah Mitra Kerja dalam Pembentukan Anak

Baik pendidikan formal maupun pendidikan informal adalah dua lingkungan yang harus bekerja sama dalam pembentukan anak. Guru dan orang tua adalah dua mitra dalam satu tim yang seharusnya bekerja sama. Untuk itu, dalam segala hal perlu adanya dialog rasional dan terbuka antara keduanya. Ketika di rumah, orang tua adalah guru bagi anak. Begitupun sebaliknya, ketika di sekolah, guru adalah orang tua bagi siswanya.

Inkulturasi Hukum: Jembatan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Hukum adalah the art of interpretation atau seni berinterpretasi. Kepastian hukum belum tentu menjamin keadilan, dalam hal ini yang menang adalah yang benar dan yang kalah adalah yang salah. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej, membaca UU artinya membaca kepastian hukum. Keadilan ada pada penegakan hukum. Dengan demikian, kepastian hukum tidak boleh dikenakan pada setiap peristiwa secara sama.

Menurut Jacques Derida, penegakan hukum yang adil hanya apabila selalu memperhatikan keunikan setiap peristiwa, karena tidak ada satupun peristiwa yang sama sekali sama. Inilah yang dinamakan inkulturasi hukum. Hukum harus ditempatkan dan disesuaikan dengan konteks di mana hukum itu ditegakan. Ada bahaya kalau tidak ada inkulturasi hukum. Misalnya, dalam UU perlindungan anak, dikatakan bahwa tidak ada alasan apapun untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak. Jika demikian, orang tua yang mencubit anaknya, karena anaknya nakal, harus dibawa ke ranah hukum sebagaimana guru yang mencubit siswa karena tidak disiplin. Inkulturasi hukum meminimalir ketegangan jika dalam suatu keputusan, asas hukum yang satu dan lainnya saling bertolak belakang, misalnya antara kepastian hukum dan keadilan, karena di dalamnya banyak aspek yang mesti dipertimbangkan.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.