E-Court sebagai Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

oleh -194 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Sinta Dewi

Di era modernisasi, perkembangan teknologi informasi membawa perubahan yang besar dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu penemuan penting dalam dunia peradilan adalah dibentuknya sistem e-court. E-court adalah layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung. Kehadiran e-court tidak hanya bentuk modernisasi dunia peradilan, tetapi juga bentuk nyata implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum Indonesia.

E-court pertama kali diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 sebagai dari upaya perubahan birokrasi di dunia peradilan. Sistem ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan kemudian diperbarui melalui PERMA Nomor 7 tahun 2022. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaran layanan peradilan berbasis elektronik baik dalam administrasi perkara maupun proses persidangan.

E-court merupakan aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan untuk mengakses layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Sistem ini mencakup berbagai jenis perkara seperti perkara perdata, perkara agama dan tata usaha negara (TUN). Kehadiran e-court ini membuat proses peradilan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diakses oleh Masyarakat luas.

Komponen utama dari e-court terdiri dari beberapa fitur penting yaitu (e-filling), (e-payment), (e-summons) dan (e-litigation). E-filling merupakan layanan pendaftaran perkara secara elektronik yang di mana para pihak dapat mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan melalui sistem online. Hal ini tentunya sangat mempermudah proses administrasi karena tidak lagi membutuhkan kehadiran fisik di pengadilan.

E-payment merupakan sistem pembayaran biaya perkara secara elektronik. Setelah melakukan pendaftaran perkara, pengguna akan mendapatkan nomor pembayaran secara otomatis yang kemudian dapat dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Tahap ini memberikan transparansi dalam pembiayaan perkara serta mengurangi potensi praktik pungutan liar.

E-summons merupakan mekanisme pemanggilan para pihak secara elektronik melalui alamat email para pihak. E-summons membuat proses pemanggilan menjadi lebih cepat dan efisien dibanding dengan cara manual yang memerlukan waktu dan biaya lebih besar.

E-litigation adalah fitur persidangan elektronik yang membantu para pihak untuk mengajukan dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, sampai Kesimpulan secara online, bahkan putusan pengadilan juga dapat diakses dalam bentuk Salinan elektronik melalui sistem (e-salinan). Dengan adanya semua komponen tersebut, seluruh rangkaian proses persidangan dapat dilakukan secara elektronik.

E-court memiliki keterbukaan bagi berbagai kalangan. Berdasarkan ketentuan dalam PERMA, pengguna e-court tidak hanya terbatas pada advokat sebagai pengguna terdaftar, tetapi juga masyarakat umum sebagai pengguna lainnya (non-advokat).

Peran e-court menjadi semakin penting ketika terjadi pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Pada saat itu pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas Masyarakat (lockdown) guna mencegah penyebaran virus. Hal ini membuat Masyarakat tidak dapat ke pengadilan untuk mengurus suatu perkara. Dengan adanya e-court, proses peradilan tetap dapat berjalan tanpa harus melibatkan pertemuan fisik secara langsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa e-court tidak hanya perwujudan modernisasi dunia peradilan, tetapi juga sebagai solusi dalam situasi darurat.

Dari banyaknya keunggulan diciptakannya e-court, implementasi e-court ini juga tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan akses teknologi dan literasi digital disebagian Masyarakat. Tidak semua orang memiliki kemampuan atau fasilitas untuk menggunakan sistem elektronik secara optimal. Selain itu juga masih terdapat terkendala teknis seperti jaringan internet yang tidak stabil bahkan susah mengakses internet di beberapa daerah. Pada masalah ini, pentingnya peran dari pemerintah dan Mahkamah Agung untuk meningkatkan sosialisasi, edukasi, infrastruktur pendukung agar e-court dapat diakses secara merata oleh seluruh Masyarakat. Pelatihan bagi Masyarakat dan aparat penegak hukum juga menjadi penting agar sistem ini dapat berjalan secara efektif.

Jika dikaitkan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka e-court jelas merupakan implementasi nyata dari asas tersebut. Dari sisi kesederhanaan, e-court menyederhanakan prosedur administrasi perkara yang sebelumnya cukup kompleks dan berbelit-belit. Dengan adanya sistem digital ini, proses yang dulunya memerlukan banyak tahapan manual kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dan terstruktur. Dari segi kecepatan, e-court mempercepat proses peradilan secara signifikan.

Pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga pemanggilan para pihak dapat dilakukan dalam waktu singkat tanpa harus menunggu lama. Selain itu, persidangan elektronik juga mengurangi penundaan yang sering terjadi akibat kendala kehadiran fisik para pihak. Kemudian dari aspek biaya ringan, e-court mampu menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan. Dengan tidak adanya keharusan untuk datang langsung ke pengadilan, biaya transportasi, akomodasi, dan pengeluaran lainnya dapat diminimalkan. Bahkan, transparansi dalam sistem pembayaran juga memberikan kepastian biaya yang harus dibayar.

E-court merupakan penemuan yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia yang di mana sistem ini mencerminkan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Melalui digitalisasi proses administrasi dan persidangan, e-court memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi para pencari keadilan. Terlepas dari masih terdapat tantangan dalam implementasinya, keberadaan e-court tetap menjadi langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berkeadilan di Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.