Di Tengah Kepailitan, Siapa yang Melindungi Pekerja?

oleh -294 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Mona Novella

Ketika perusahaan mengalami gagal bayar terhadap utang-utangnya, penyelesaian kewajiban dapat ditempuh melalui PKPU hingga kepailitan. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Kondisi kepailitan ini dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak karena asset yang terbatas untuk membayar utang. Pihak yang paling rentan dalam kepailitan adalah pekerja buruh.

Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Perlindungan akan buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dalam berbagai undang-undang berkaitan dengan waktu kerja, pengupahan yang sesuai dengan regulasi, dan asuransi bagi buruh. Berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan kerja dapat terjadi karena Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit.

Dalam hal PHK terjadi, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, perlindungan ini juga ditegaskan dalam Pasal 80 angka 36 UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Pembayaran tersebut didahulukan sebelum pembayaran kepada semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Perlindungan tersebut diperkuat melalui KUHPer Pasal 1139 dan Pasal 1149 yang menekankan pada posisi karyawan sebagai kreditur preferen yang didahulukan dibandingkan kreditur konkuren. Bahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang lahir dari permohonan uji materi terhadap Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juga menekankan pada proses kepailitan supaya upah pekerja memiliki prioritas tertinggi dalam pelunasan utang dan bahkan melebihi kreditur separatis. Melalui putusan tersebut perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih jelas dan kuat karena pembayarannya didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, tagihan negara, dan badan umum negara.

Namun meskipun sudah ada landasan hukum yang jelas, dalam praktiknya terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan pekerja tidak memperoleh hak atas pembayaran upahnya. Pertama, pada kondisi insolvensi yang berat, yaitu ketika aset pailit sudah tidak memiliki dana yang cukup untuk dibagikan, atau aset tersebut hanya mampu menutupi biaya perkara serta kewajiban pajak. Kedua, ketika harta pailit semata-mata berupa aset yang telah dibebani hak jaminan milik kreditur separatis. Apabila jumlah utang kepada kreditur separatis lebih besar daripada nilai aset yang dieksekusi, maka tidak terdapat sisa harta pailit yang dapat dibagikan. Sebaliknya, apabila hasil eksekusi melebihi jumlah utang yang dijamin, kelebihan tersebut akan dibagikan oleh kurator secara proporsional berdasarkan asas pari passu pro rata parte.

Di samping kondisi tersebut, terdapat pula berbagai hambatan teknis, seperti kurang transparannya penetapan daftar prioritas pembagian harta pailit, serta belum optimalnya kinerja kurator dan hakim pengawas. Selain itu, para pihak yang berkepentingan sering kali belum memahami secara menyeluruh mekanisme penyelesaian sengketa pembagian harta pailit melalui pengadilan. Kondisi ini menyebabkan pekerja, meskipun telah diakui sebagai kreditur preferen berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta peraturan terkait lainnya, pada praktiknya tetap kerap menempati posisi terakhir dalam pembagian aset pailit oleh kurator. Meskipun terdapat mekanisme untuk melaporkan pelanggaran terhadap hak-hak buruh melalui pengajuan gugatan atau keberatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan, pada kenyataannnya banyak dari buruh yang masih belum mengetahui hal ini.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja dalam proses kepailitan. Pemerintah, kurator, hakim pengawas, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa ketentuan mengenai prioritas pembayaran upah dan hak-hak pekerja benar-benar dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, transparansi dalam proses pemberesan harta pailit harus ditingkatkan agar pembagian aset dapat diawasi secara adil dan akuntabel.

Di sisi lain, diperlukan sosialisasi dan edukasi hukum yang lebih luas kepada pekerja mengenai mekanisme perlindungan hak, termasuk prosedur pengajuan keberatan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maupun pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga dapat diwujudkan secara nyata dalam praktik penyelesaian kepailitan.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.