Oleh: Petrus Selestinus Mite
Rumah semestinya menjadi tempat yang paling aman, nyaman, dan penuh kasih. Sebagian perempuan dan anak-anak, rumah justru menjadi ruang penuh ketakutan, tangisan, dan luka (fisik ataupun emosional). Di balik pintu tertutup, suara jeritan sering kali terkubur oleh tembok-tembok diam yang tidak bersuara.
Di luar rumah pun, masyarakat sering memilih untuk menutup mata, seakan apa yang terjadi di dalam bukan urusan bersama. Norma sosial dan budaya sering disfungsi, sehingga menciptakan benteng ketidakpedulian, sementara korban terus menanggung luka yang tak terlihat, baik fisik maupun psikis.
Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah besar di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada periode Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual sebagai jenis kekerasan terbanyak. Mayoritas korban adalah anak perempuan (5.552 orang), menunjukkan bahwa anak-anak tetap menjadi target rentan terutama di era digital, yang mengharuskan peningkatan kesadaran dan resiliensi digital untuk mencegah eksploitasi seksual secara online.
Data KemenPPPA mempertegas soal kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah-daerah, seperti Nagekeo dan daerah lainnya di Nusa Tenggara Timur. Data dari Dinas Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD, PPPA) Kabupaten Nagekeo menunjukkan adanya fluktuasi kasus kekerasan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, tercatat 16 kasus, meningkat menjadi 23 kasus pada 2022, kemudian menurun menjadi 18 kasus di 2023, dan kembali mengalami peningkatan dengan 21 kasus pada tahun 2024. Meskipun jumlah kasus bervariasi, hal ini mencerminkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan berkelanjutan dari berbagai pihak.
Keadaan ini mencerminkan masih belum sepenuhnya paten perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak didaerah-daerah yang masih kental prkatik-praktik budaya patriarkal. Banyak perempuan dan anak yang terjebak di rumah bersama pelaku kekerasan tanpa jalan keluar, memendam luka yang tidak terlihat oleh publik. Misalnya, pada 2023, seorang perempuan hamil enam bulan di Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya. Meskipun dia telah berusaha mencari pertolongan, dia tidak sempat melaporkan kekerasan yang dia alami sebelumnya. (Loasana, 2024).
Di balik pintu rumah, sering kali terjadi kekerasan yang tidak pernah dilaporkan. Rasa takut, rasa malu, dan norma sosial yang patriarkal membuat para korban lebih memilih diam. Bahkan, kekerasan emosional yang tidak meninggalkan bekas fisik sering kali dianggap “bukan masalah besar,” padahal dampaknya bisa jauh lebih dalam. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan kekerasan cenderung membawa trauma seumur hidup, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis mereka di masa depan.
Persis seperti sebuah tajuk berita media lokal mengisahkan tentang seorang perempuan asal Nagekeo, Flores-NTT yang bungkam bertahun-tahun dan tidak berani bersuara tentang kekerasan fisik yang dilakukan kakak kandungnya terhadap dirinya. (Pahing, 2023). Kasus yang sama pasti juga terjadi di daerah lain di NTT, hanya saja banyak korban bungkam dan tidak ingin melaporkan.
Mengapa perempuan sering kali tidak melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya baik dalam konteks kekerasan domestik maupun lainnya? Pertanyaan sederhana yang mendorong kita untuk mengungkapkan segala hal yang terjadi di balik pintu rumah masyarakat NTT dan Masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ketakutan akan pembalasan dan Stigma Sosial
Perempuan dan anak-anak sering khawatir bahwa pelaku kekerasan adalah anggota keluarga atau pasangannya, akan membalas dengan lebih banyak kekerasan jika dilaporkan. Ada semacam normalisasi kekerasan pada norma-norma budaya, agama dan sosial yang justru memperkuat sistem sistem ini. Norma-norma tersebut terinternalisasi dalam norma gender tradisional, norma agama dan kepercayaan yang terimplisit menjustifikasi peran patriarki. (Childress et al., 2024).
Di Indonesia, seperti Nagekeo yang merepresentasi daerah lainnya di NTT, seringkali dijumpai perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dipandang negatif, terutama jika hal ini terjadi dalam konteks rumah tangga. Perempuan dan anak takut dicap sebagai perusak keluarga atau dianggap “gagal” menjaga keutuhan rumah tangga. Kaum perempuan merasa bertanggung jawab untuk melindungi reputasi keluarganya dan menghindari aib, sehingga perempuan lebih memilih untuk menutup-nutupi kekerasan daripada melaporkannya.
Ketergantungan ekonomi dan Kurangnya Kesadaran atas Hak-Haknya
Perempuan dan anak-anak yang bergantung secara finansial pada pelaku kekerasan sering kali merasa tidak memiliki opsi lain. Ada kekhawatiran perempuan jika tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya atau anak-anaknya apabila meninggalkan pelaku. Keterikatan ini sering kali menyebabkannya terjebak dalam hubungan yang toxic atau tidak sehat. Hal ini disebabkan beberapa perempuan kurang sadar dan kurang berani speak up dalam memperjuangkan hak-haknya atas segala penindasan dan kekerasan. Selain itu, kurangnya informasi dan dukungan sosial justru memperparah situasi tersebut, membuat perempuan dan anak merasa terisolasi dan tanpa solusi untuk mencari bantuan.
Ketidakpastian tentang prosedur hukum dan ketidakpercayaan terhadap sistem penegakan hukum juga semakin menghambat proses pengambilan langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi diri dan mendapatkan keadilan.
Normalisasi Kekerasan dan Rasa Malu
Daerah-daerah di Indonesia, khususnya NTT kadangkala terjebak dengan cara pandang yang melihat kekerasan sebagai hal yang normal atau wajar. Kebiasaan ini merembes dalam kehidupan rumah tangga, dimana kekerasan dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari atau metode pendisiplinan. Perempuan dan anak-anak mungkin tidak menyadari bahwa mereka adalah korban kekerasan yang sering dinormalisasikan. Di lain sisi, Perempuan dan anak-anak sering kali merasa malu atau bahkan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan yang mereka alami, sehingga tidak untuk melaporkannya.
Kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu masalah kompleks yang dapat terjadi di mana saja. Perempuan didorong untuk mempertahankan pernikahan dengan segala cara, bahkan dalam situasi yang penuh dengan tekanan. Ada semacam beban moral yang dilimpahkan sepihak pada perempuan untuk “memperbaiki” hubungan daripada melaporkan kekerasan. Anak-anak pun kemudian menjadi korban lanjutan, hasil biasan dari kerengganan kedua orang tunya.
Salah satu pemicu utama terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan adalah langgengnya praktik norma-norma patriarkal dalam kehidupan. Hampir sebagian besar wilayah Indonesia masih ketat dan memegang teguh budaya tersebut, khususnya wilayah Timur NTT. Struktur sosial masyarakat NTT dibentuk oleh norma-norma, adat-istiadat, kepercayaan tradisional, nilai-nilai agama setempat yang didalamnya terinternalisasi budaya patriarkal itu sendiri. Hal inilah yang secara kelihatan maupun terimplisit menghadirkan serta mendorong kekerasan berbasis gender terjadi.
Pada akhirnya, pintu rumah yang tertutup tidak boleh lagi menjadi alasan untuk membiarkan kekerasan tersembunyi. Semua individu dan siapapun harus membuka pintu-pintu itu, menghadirkan cahaya bagi perempuan yang selama ini tertahan dalam kegelapan. Hanya dengan cara mengaktifkan “kesadaran komunal” tentang bahaya kekerasan, masyarakat perlahan-lahan bisa memutuskan siklus kekerasan yang menghantui perempuan dan anak di negeri ini.
Sekedar Info Saja:
Tulisan ini dibuat karena penulis merasa resah dengan persoalan kekerasan yang terjadi di NTT, khusus di Nagekeo. Penulis menjadikan Nagekeo sebagai representasi dari semua daerah di NTT. Hal ini didorong oleh rasa keprihatinan dan kepedulian pada kasus-kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan di Nagekeo yang masih stabil bahkan mengalami peningkatan. Dan beberapa diantaranya tidak dilaporkan atau bungkam karena berbagai tekanan dan faktor seperti yang tertera dalam opini sederhana di atas.
Penulis adalah Dosen Fisip-Prodi Sosiologi Universitas Nusa Cendana (Undana)







