Agustinus Payong Boli dan Karya Kemanusiaan dari Balik Rumah Tahanan

oleh -1416 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gama Lusi Andreas Soge

Rumah Tahanan Negara lazim dipahami sebagai ruang pembatasan: tempat di mana kebebasan fisik dihentikan, aktivitas dipersempit, dan masa depan kerap terasa menggantung. Namun dari ruang yang sering diasosiasikan dengan keheningan dan stigma itu, sesekali muncul cerita yang mengajak publik berpikir ulang tentang manusia. Salah satunya adalah kiprah Agustinus Payong Boli, yang disebut tetap menghidupkan kerja-kerja kemanusiaan di tengah keterbatasan.

Dalam berbagai catatan pembinaan, Agustinus Payong Boli dilaporkan terlibat dalam kegiatan edukatif di Lapas Kelas IIA Kupang. Aktivitas yang disebutkan mencakup upaya memberantas buta huruf bagi warga binaan, penguatan keterampilan hidup (life skills), program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, hingga pengelolaan lahan tidur secara mandiri. Narasi ini menarik bukan semata karena siapa pelakunya, melainkan karena pesan yang dibawanya: bahwa ruang pembatasan tidak selalu identik dengan matinya inisiatif sosial.

Tulisan ini tidak bermaksud menilai proses hukum atau status seseorang. Fokusnya adalah dimensi kemanusiaan yang tetap mungkin hadir di dalam sistem pemasyarakatan. Sebab, dalam kerangka hukum modern, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menghapus martabat manusia. Prinsip itu ditegaskan sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan diperkuat melalui ICCPR (1966), yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Kisah Agustinus Payong Boli juga dikaitkan dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia, wadah yang disebut didirikannya sebagai ruang edukasi kritis bagi masyarakat pinggiran. Melalui nota kesepahaman (MoU) dengan pihak lapas dan Kanwil Pemasyarakatan NTT, kegiatan pembinaan tersebut dilaporkan memperoleh legitimasi administratif. Dalam perspektif pemasyarakatan, kolaborasi semacam ini mencerminkan prinsip partisipasi sosial dalam pembinaan warga binaan.

Stigma sosial terhadap warga binaan masih menjadi persoalan laten. Identitas hukum kerap menelan identitas kemanusiaan, seolah kesalahan menutup seluruh kemungkinan perubahan. Padahal, United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules, 2015) menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan harus berorientasi pada penghormatan martabat dan rehabilitasi. Indonesia sendiri menegaskan arah ini melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam konteks itu, kerja-kerja edukasi seperti pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesetaraan memiliki makna strategis. Literasi bukan sekadar kemampuan teknis membaca dan menulis, tetapi fondasi partisipasi sosial. Paulo Freire (1970) menyebut literasi sebagai proses pembebasan; cara manusia menyadari realitasnya dan mengambil jarak kritis terhadap keadaan. Jika benar kegiatan semacam ini berlangsung, maka ia bukan sekadar program, melainkan investasi sosial jangka panjang.

Selain pendidikan, penguatan life skills dan pengelolaan lahan tidur mandiri juga relevan dalam paradigma reintegrasi sosial. Pemasyarakatan modern menempatkan keterampilan kerja sebagai jembatan menuju kemandirian pasca-pembinaan. Tanpa bekal kemampuan praktis, proses kembali ke masyarakat sering berujung pada siklus keterpinggiran. Karena itu, Mandela Rules (2015) menekankan pentingnya akses terhadap kegiatan produktif dan bermakna.

Narasi tentang kepemimpinan kharismatik Agustinus Payong Boli juga mengemuka. Ia digambarkan tetap memancarkan pengaruh moral meski berada dalam ruang terbatas. Terlepas dari cara publik menafsirkan istilah “kharismatik”, gagasan yang lebih penting adalah ini: bahwa kepemimpinan sosial tidak selalu lahir dari jabatan formal. Sejarah mencatat banyak figur yang justru menemukan suara moralnya dari ruang-ruang marginal.

Pesan moral yang sering dilekatkan pada kisah ini adalah bahwa kerja membangun masyarakat tidak harus bertumpu pada kursi dan kuasa. Dalam etika publik, gagasan ini bukan hal baru. Hannah Arendt (1963) mengingatkan bahwa tanggung jawab moral lahir dari kemampuan berpikir dan merefleksikan tindakan, bukan semata posisi struktural. Kesadaran etis dapat tumbuh bahkan dalam kondisi yang serba terbatas.

Sebagian kalangan juga mengaitkan Agus Boli dengan latar dunia aktivisme, termasuk jejaring PKMRI. Dalam bahasa simbolik, aktivisme sering dipahami sebagai energi yang tidak mudah padam oleh tekanan situasi. Namun penting ditegaskan, romantisasi semacam ini tetap perlu dibaca secara kritis. Sistem hukum dan tanggung jawab individu tetap berdiri pada relnya masing-masing.

Ungkapan metaforis seperti “emas tetap emas meski dibuang” atau transformasi dari “yang terstigma menjadi bermakna” kerap muncul dalam refleksi sosial. Secara etis, metafora ini mengandung pesan tentang potensi perubahan manusia. Paul Ricoeur (1992) menyebut keadilan tidak hanya soal aturan, tetapi juga pengakuan; melihat manusia sebagai subjek yang mampu bertumbuh.

Di sinilah masyarakat sipil diuji. Apakah kita bersedia mengakui kemungkinan perubahan, tanpa meniadakan tanggung jawab hukum? Apakah kita mampu membedakan antara penghukuman dan penghapusan martabat? Pemasyarakatan kehilangan makna jika publik hanya melihatnya sebagai ruang penutupan, bukan pemulihan.

Kisah Agustinus Payong Boli, jika dibaca sebagai refleksi sosial, mengajak kita keluar dari dikotomi sederhana: orang salah versus orang baik. Realitas manusia jauh lebih kompleks. Sistem hukum mengatur tindakan, tetapi kemanusiaan berbicara tentang kemungkinan perbaikan, kesadaran, dan kontribusi sosial.

Pada akhirnya, kemanusiaan tidak otomatis berhenti di balik tembok rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ia dapat melemah, tetapi juga dapat menemukan bentuk barunya. Dan mungkin, dari ruang yang tak kita duga, lahir pengingat yang sunyi namun kuat: bahwa martabat manusia selalu menyimpan peluang untuk dipulihkan.

Penulis adalah Warga Tanjung Bunga Flores Timur

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.