Puan Maharani Wanti-Wanti Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Daya Beli Masyarakat

oleh -3713 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut mendapat tanggapan berbagai pihak temasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mewanti-wanti dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu 

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

Dilansir tempo.co, Ketua DPR, Puan Maharani mewanti-wanti mengenai dampak kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan menyarankan pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu. 

Puan tak menyangkal bahwa kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengatakan kenaikan tarif harus dihitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” kata Puan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024. “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit.”

Pemerintah, kata Puan, perlu menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen. Walaupun Pemerintah juga berencana memberikan insentif perpajakan senilai Rp 445 triliun dengan sasaran penerima manfaat adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dunia usaha, dan rumah tangga.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mendukung rencana pemerintah menerapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali. Namun, Puan mengingatkan pentingnya stimulus juga diberikan pada sektor-sektor industri kerakyatan seperti UMKM dan industri padat karya seperti sektor tekstil, mainan anak, furnitur, hingga makanan-minuman.

DPR melalui komisi terkait akan mengevaluasi program penopang daya beli bagi masyarakat serta insentif perpajakan yang diberikan pemerintah akan efektif dalam menjaga derajat kesejahteraan masyarakat. “Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan,” kata Puan.

Pemerintah Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024, memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah.

Ia mengklaim, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.

Kebijakan terbaru pemerintah mendapat penolakan luas di media sosial. Sebanyak 99.098 orang juga telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.