RADARNTT, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Tag: Puan Maharani
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
RADARNTT, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.