Muro dari Lembata Menginspirasi Segera Hadir Ranperda Konservasi Kawasan Laut dan Pesisir NTT

oleh -1185 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Kearifan lokal Muro dalam mengelola konservasi laut dan pesisir di Kabupaten Lembata telah menginspirasi Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memproses lahirnya sebuah Rancangam Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Barakat pada Rabu (4/6/2025).

RDP yang dipimpim Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo dan dihadiri tujuh anggota DPRD lintas komisi yaitu Paulus Lobo, Yohanes Oematan, Simprosa Ganggut (Komisi II), Alexander Take Ofong, Yohanes de Rosari dan Viktor Mado Watun (Komisi III), dan Ana Waha Kolin (Komisi IV).

Selain itu, hadir pula Direktur Barakat Benediktus Bedil bersama staf, Pokja Perubahan Iklim, Akademisi Universitas Sanata Darma Yogyakarta Yoseph Yapi Taum, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama staf.

Mengingat 80 persen wilayah NTT adalah laut, masalah perubahan iklim mengacam eksosistem laut dan pesisir akibat pemanasan global maka semua anggota DPRD Provinsi NTT yang hadir RDP satu suara menyatakan setuju untuk segera memproses Ranperda tersebat sesuai mekanisme di internal DPRD mulai dari Komisi II hingga Paripurna dan konsultasi ke pusat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo menegaskan, segera berproses di internal komisi dan Bappemperda untuk masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun 2025.

“Kita akan segera memproses ini masuk dalam Propemperda Perubahan tahun 2025,” tegas Leo Lelo.

Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil menyampaikan muro sebagai pengalaman praktis pengelolaan konservasi kawasan laut dan pesisir enam desa di Lembata bersama masyarakat dan pemerintah desa melalui pendekatan nilai budaya dan adat istiadat warisan leluhur yang kemudian dilegalisasi di tingkat melalui peraturan desa.

Kearifan lokal masyarakat kabupaten Lembata merawat dan menjaga alam pesisir dan laut secara partisipatif melalui ritual Muro yang disakralkan. Pengalaman baik (best pactice) Muro sebagai upaya sadar konservasi sumberdaya alam melalui advokasi Lembaga Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) sejak tahun 2016.

Muro merupakan kesepakatan sosial dalam bentuk narasi tanpa wujud fisik yang mengatur tingkah laku manusia terhadap obyek mulai dari tata cara perencanaan, pelaksanaan, kewenangan, pengelolaan, pengawasan, distribusi, waktu, sampai pada sanksi-sanksi atau hukuman yang semuanya dilakukan melalui kesepakatan sosial.

“Kesepakatan ini, diinisiasi oleh Masyarakat Adat melalui Kabelen Lewo yang memiliki keyakinan bahwa dirinya adalah bagian dari alam yang mewajibkannya untuk menjaga dan melidungi alam,” kata Beni Bedil.

Pada tahap perencanaan semua pihak duduk bersama untuk mendalami sebuah persoalan sosial yang perlu diatasi dengan jalan pembuatan Muro atau larangan. Ada dua Instrumen yang memperkuat kesepakatan sosial atas Muro.

Sementara, akademisi Yoseph Yapi Taum menegaskan, kearifan lokal mengikat skala lokalitas tertentu saja dan rentan terhadap perubahan zaman yang semakin terbuka, hedonistis dan pragmatis sehingga perlu upaya melindungi kearifal lokal dengan payung hukum yang mengikat.

“Kearifan lokal saja tidak cukup sehingga musti ada campur tangan semua pihak pemerintah, akademisi, politisi dan lainnya untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan membuat peraturan yang mengikat,” tegas Yapi Taum.

Dia menegaskan bahwa jika ada Perda Provinsi NTT akan menjadi instrumen kunci pengelolaan kawasan laut dan pesisir sebagai mitigasi terhadap ancaman perubahan iklim dan pemanasan global yang sudah mengarah ke pendidihan global. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.